“An
agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a particular thing. It’s essentials are competent parties, an mutuality obligation…the writing which contains the agreement of parties, with the terms and conditions, and which serves as a proof of the obligation.” (Black, Henry Campbell. 1990. Black’s Law Dictionary). Show Kurang lebih menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan
antara dua orang atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan secara sebagian. Dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam kesepakatan yang saling menguntungkan… dokumen tertulis yang berisi persetujuan dari para pihak, dengan syarat dan ketentuan sebagai bukti dari segala kewajiban. (Black’s Law Dictionary) Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 22 menjelaskan hal serupa tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Dalam modul Tingkat Menengah yang dikeluarkan LKPP menyebutkan bahwa prakteknya tidak dibedakan antara kontrak (contract) dan nama lainnya. Nama lain dari kontrak (contract) adalah:
Berdasarkan keterangan ini saya berkesimpulan bahwa bentuk lain dari kontrak dalam pengadaan barang/jasa adalah Dokumen Pengadaan. Sesuai dengan pasal 1 ayat 21 disebutkan Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Artinya Dokumen pengadaan adalah merupakan persetujuan para pihak yang terlibat dalam sebuah proses pemilihan barang/jasa. Simpulannya pada tahap pemilihan penyedia persetujuan awal antara para pihak adalah dokumen pengadaan. Kemudian pada tahap pelaksanaan status persetujuan awal ditingkatkan menjadi kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan yang disebut dengan perjanjian (kontrak). Jenis Kontrak dalam P54/2010 Jenis kontrak dijelaskan lengkap dalam pasal 50 seperti ini:
Lumpsum dan Satuan Tulisan kali ini akan membahas jenis kontrak yang pada intinya mendasari jenis-jenis kontrak pengadaan barang/jasa dan paling sering digunakan. Kontrak ini adalah kontrak berdasarkan cara pembayaran jenis Lumpsum dan Satuan. Untuk memahami ini saya sering menggunakan rumus sederhana seperti gambar yang saya pakai sebagai penanda tulisan ini. Komponen kontrak terdiri dari item pekerjaan, volume, harga satuan dan total nilai kontrak. Secara sederhana kemudian dirumuskan sebagai berikut : Item Pekerjaan : Harga Satuan x Volume = Total
Komponen item pekerjaan dan harga satuan dalam kontrak merupakan komponen tetap, yang hanya bisa berubah pada keadaan tertentu atau kahar.
Komponen volume dan total biaya adalah dua hal yang saling mempengaruhi dan dapat berubah sesuai jenis kontrak. Dalam hal volume harus melalui screaning atau penyesuaian antara dokumen pengadaan/pemilihan dan dokumen penawaran penyedia. Proses screaning ini disebut dengan koreksi aritmatik. Tentang ini Insya Allah akan dibahas dalam artikel berbeda. Fleksibilitas Volume dan Total Biaya inilah yang membedakan antara jenis Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan. Kontrak Lumpsum Kontrak Lumpsum mengikat pada Total Biaya. Ketepatan pencapaian keseluruhan komponen sesuai kontrak terkait item pekerjaan, harga satuan dan volume menjadi ukuran mutlak. Dalam konsepsi ini maka kontrak Lumpsum, selama tidak terjadi keadaan kahar, tidak mengenal adanya perubahan kontrak. Untuk itu dalam kontrak lumpsum kebutuhan barang/jasa harus diperhitungkan dengan detail dan setepat mungkin utamanya item pekerjaan. Kontrak lumpsum lebih tepat untuk pekerjaan yang sifatnya sederhana dan volume mudah diperhitungkan ketepatan kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.
Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 51 yang menyatakan bahwa :
Kontrak Harga
Satuan Kontrak Harga Satuan mengikat pada komponen Harga Satuan dan item pekerjaan. Dengan sendirinya Total Biaya dan Volume tidak mengikat dan bersifat perkiraan. Dalam konsepsi ini Kontrak harga satuan harus disadari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak seperti diatur dalam pasal 87. Dapat terjadi tambah/kurang namun total biaya sesuai perkiraan awal atau CCO (Contract Change Order) ataupun juga pekerjaan tambah atau addendum dengan syarat tidak boleh mengakibatkan penambahan harga kontrak melebihi 10% atau batas ketersediaan anggaran/pagu. Kontrak harga satuan lebih tepat untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan volume sulit diperhitungkan ketepatan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.
Hal ini selaras dengan pasal 51 yang menyatakan bahwa :
Contoh ini hanya untuk mempermudah pemahaman bukan perhitungan riil.
Untuk jenis kontrak lainnya seperti Gabungan, Persentase maupun Turnkey pada dasarnya diilhami oleh jenis kontrak lumpsum dan satuan disesuaikan dengan kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan. Apa itu kontrak dan adendum kontrak?Apa Itu Adendum Kontrak? Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Akan tetapi, secara hukum perjanjian kontrak tersebut melekat pada perjanjian pokoknya.
Kapan adendum kontrak dilaksanakan?dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 1) Perubahan (adendum) kontrak dilaksanakan setelah izin Kontrak Tahun Jamak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Jelaskan apa fungsi dari adendum kontrak?Pada dasarnya addendum merupakan tambahan kontrak yang biasanya digunakan untuk melengkapi atau mengubah perjanjian sebelumnya.
Apa yang dimaksud dengan kontrak harga satuan?Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan: volume atau kuantitas ...
|