Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42250/PP/M.III/15/2012Tahun Pajak : 2012 04 Jan 2018 Read Later Share
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PETUNJUK UMUM
PETUNJUK PENGISIAN
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, Nomor Telepon) isian harus didalam kotak. Contoh Pengisian:
Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak.
Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib
menggunakan Formulir 1771 / $.
Angka 1 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. Huruf a - PEREDARAN USAHA Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.Huruf b - HARGA POKOK PENJUALAN Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal : bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.Huruf c - BIAYA USAHA LAINNYA Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelompok harga pokok penjualan. Huruf d - PENGHASILAN NETO DARI USAHA (1a-1b-1c) Penghasilan neto tersebut diperoleh dari Peredaran Usaha dikurangi Harga Pokok Penjualan dikurangi Biaya Usaha Lainnya.Huruf e - PENGHASILAN DARI LUAR USAHA Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan/atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.Huruf f - BIAYA DARI LUAR USAHA Diisi dengan biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha tersebut pada huruf e.Huruf g - PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA (1e-1f) Diisi dengan hasil pengurangan huruf e dengan huruf f.Huruf h – Jumlah (1d+1g) Cukup jelas.Angka 2 : PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI Diisi dengan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sesuai dengan lampiran khusus 7A/7B kolom (4) 'Jumlah Neto'.Angka 3 : JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (1h+2) Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial Dalam Negeri dan Luar Negeri.Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 - I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.Angka 5 : PENYESUAIAN FISKAL POSITIF Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.Huruf a. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf b. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada:
Huruf c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti : pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf d. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba. Huruf e. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf f. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, Pajak Penghasilan badan serta kredit pajak bukan merupakan biaya perusahaan. Huruf g. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, bagi perseroan komanditer tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf h. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan. Huruf i. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf j. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf k. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Huruf l. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
Huruf a. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf b. Diisi dari Lampiran Khusus I A/I B Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Huruf c. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Huruf d. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang tidak diakui secara komersial akan tetapi dapat diakui secara fiskal. Angka 7 : FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO Angka 7a diisi tahun ke-berapa fasilitas tersebut telah digunakan. Angka 7b diisi dengan jumlah fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana terdapat dalam daftar fasilitas penanaman modal angka 5b (lampiran khusus 4A/4B). Angka 8 : PENGHASILAN NETO FISKAL Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b.
Bagian A : DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN
Bagian B : DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS
Perhitungan kompensasi kerugian
fiskal di sini hanyalah berkenaan
dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak
termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik
melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT. Terhadap kerugian
fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.31/2004 hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan
fiskal yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar
negeri dari negara yang sama (per country basis). Dalam hal demikian,
harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang terpisah
dengan bentuk daftar yang sama.
Contoh Pengisian (Formulir Lampiran Khusus 2A): PT. ABC berdiri pada tahun 1999. Pada tahun pajak 2007 Wajib Pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp 50.000.000,-. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
Lampiran 3A/3B merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi-transaksi yang dilakukan dengan mereka. Wajib pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran 3A/3B Wajib pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah wajib pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak sebagaimana diatur oleh:
Diisi dengan daftar pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven
country yang memiliki Transaksi dengan Wajib Pajak.
Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar
di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat
usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau
perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja.
Kantor cabang yang berada/berkedudukan di luar negeri juga harus
dicantumkan.
Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan
ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari
laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan
dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu
Kode Formulir yang mengandung huruf A tersebut merupakan kode formulir
bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang
Rupiah, sedangkan Kode Formulir yang mengandung huruf B tersebut
merupakan kode formulir bagi Wajib Pajak yang diizinkan
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi salah satu formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan tersebut sesuai dengan jenis usahanya.
Elemen Neraca
Elemen laporan laba/rugi
Elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sesuai PSAK Nomor 7
Pernyataan
|