Yang bukan merupakan salah satu bentuk akomodasi yaitu

Cara-cara Pemecahan konflik

Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :

  1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.
  2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
  3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : IMN membantu menyelesaikan perselisihan antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat Setempat, dll.
  4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemeapai kestabilan n Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
  5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.
  6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.

Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :

  1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
  2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
  3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
  4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
  5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
  6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.

Munculnya konflik dalam suatu masyarakat, apalagi yang memiliki keragaman suku bangsa, agama, ras dan golongan atau kelompok sosial boleh dibilang hal yang lumrah. Pada kenyataannya, konflik itu sendiri memang sangat berkaitan dengan dinamika masyarakat. Meski begitu, konflik bukannya tidak bisa diselesaikan. Nah, dari sinilah kita mengenal apa yang disebut akomodasi konflik.

Akomodasi konflik merupakan usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama.

Dalam perjalanannya, ada beberapa bentuk akomodasi diketahui, tergantung pada upaya penyelesaian konflik. Itu termasuk gencatan senjata, koersi, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, kompromi dan toleransi. Apa yang membedakan?

1. Gencatan Senjata

Gencatan senjata adalah penghentian perang atau konflik bersenjata apapun untuk sementara, dimana kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menghentikan tindakan agresif masing-masing. Akomodasi ini melibatkan meditor pada skala yang sangat besar.

2. Koersi

Koersi merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik maupun pertikaian dengan cara pemaksaan kehendak terhadap salah satu pihak tertentu yang lebih lemah. Misalnya, upaya penyelesaian konflik yang terjadi antara pemerintah dengan penduduk yang terkena penggusuran proyek jalan tol.

(Baca juga: Beberapa Upaya Penyelesaian Konflik)

Pemerintah yang dianggap memiliki kekuasaan memberikan ganti rugi sesuai peraturan bukan menuruti keinginan dari pemilik properti yang tergusur.

3. Mediasi

Mediasi merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik dengan menghadirkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak. Mediasi merupakan bentuk akomodasi yang paling lazim digunakan untuk menyelesaikan konflik yang berkembang.

4. Konsiliasi

Konsiliasi merupakan usaha memperbaiki pihak yang bertikai untuk mencapai suatu kesepakatan formal. Konsiliasi juga dikenal dengan arbitrasi dimana ini melibatkan pihak ketiga yang memiliki kedudukan lebih tinggi, misalnya polisi dilibatkan di dalam proses akomodasi untuk menyelesaikan konflik.

5. Adjudikasi

Adjudukasi merupakan upaya penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan atau jalur hukum. Adjudikasi merupakan tahap mediasi tertinggi jika upaya penyelesaian konflik yang lain tidak dapat lagi dilakukan. Maka diambillah jalur hukum melalui putusan pengadilan.

6. Kompromi

Kompromi merupakan upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak sama-sama mengurangi tuntutannya hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Unpaya kompromi umum dilakukan dalam konflik yang melihatkan dua belah pihak yang setara atau tidak mengalami kesenjangan sosial.

7. Toleransi

Toleransi adalah suatu sikap saling menghormati dan saling menghargai antar kelompok yang bertikai atau berkonfli. Misalnya konflik antar umat beragama dapat diminimalisir dengan toleransi.

CD Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cd.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Koersi
  2. Kompromi
  3. Kooptasi
  4. Arbitrase
  5. mediasi

Jawaban terbaik adalah C. Kooptasi.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Yang bukan merupakan bentuk-bentuk akomodasi adalah...❞ Adalah C. Kooptasi.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Ada berapa unsur-unsur kebudayaan yang mudah diterima dalam akulturasi? dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu cd.dhafi.link??

cd.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Akomodasi adalah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai. Adapun bentuk-bentuk dari akomdasi yaitu sebagai berikut :

  1. Koersi (coercion), yaitu bentuk akomodasi dimana pihak yang kuat mendominasi pihak yang lemah. Sebagai contoh, perbudakan.
  2. Kompromi (compromise), yaitu bentuk akomodasi dimana pihak yang saling bertentangan mengurangi tuntutan untuk meredakan ketegangan. 
  3. Abitrasi (arbitration), yaitu bentuk kompromi dengan bantuan pihak ketiga.
  4. Mediasi (mediation), yaitu bentuk arbitrasi namun pihak ketiga bersikap netral.
  5. Konsiliasi (conciliation), yaitu bentuk akomodasi dengan mempertemukan ekspektasi pihak-pihak yang berkonflik agar tercapai kesepakatan bersama. 
  6. Toleransi (tolerance), yaitu bentuk akomodasi yang terjadi spontan atau tidak direncanakan.
  7. Stalemate, yaitu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai memiliki kekuatan yang relatif seimbang sehingga pertikaian mereda dengan sendirinya.
  8. Ajudikasi (ajudication), yaitu bentuk akomodasi dimana penyelesaian sengketa dilaksanakan di pengadilan. 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA