Merdeka.com - Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki banyak penduduk yang dibedakan dari asa kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang di dalam warga negara dalam suatu wilayah negara tertentu. Umumnya asas kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: Show
a. Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan. Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya. b. Asas Ius Soli atau asas kedaerahan. Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut. Sehubungan dengan banyaknya negara yang ada di dunia, tentunya penentuan kebangsaan seseorang juga berbeda-beda, baik secara Ius Sanguinis atau Ius Soli. Hal ini menyebabkan adanya beberapa status kewarganegaraan seseorang, yaitu: 1. Apatride, yaitu orang yang sama sekali nggak punya kebangsaan. Misalnya, ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun. 2. Bipatride, yaitu orang yang punya dua kewarganegaraan sekaligus. Misalnya, ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B. Nah, sekarang kamu sudah tahu kan tentang pembagian asas kewarganegaraan?
Ilustrasi Bela Negara KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Penentuan KewarganegaraanPenentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya: Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:
Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Perwanegaraan di IndonesiaDilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi. Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:
Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Jakarta - Setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan dapat diperoleh baik berdasarkan kelahiran maupun perkawinan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, warga negara terdiri dari orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jenis-jenis Asas KewarganegaraanSecara umum, asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berdasarkan kelahiran dan perkawinan. Berdasarkan kelahiran asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Sedangkan berdasarkan perkawinan, asas kewarganegaraan terdiri dari asas persamaan hukum dan persamaan derajat. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto, berikut jenis-jenis asas kewarganegaraan seseorang: A. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran1. Asas Ius SanguinisAsas ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya. Contohnya seorang anak lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas lain, maka anak tersebut menjadi warga negara Y. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah RRC. 2. Asas Ius SoliAsas ius soli atau disebut juga asas tempat atau daerah kelahiran adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan. Contohnya apabila seorang anak lahir di negara X, maka secara otomatis menjadi warga negara X walaupun orang tuanya merupakan warga negara Y. Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan, dan Brazil. B. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan1. Asas Persamaan HukumAsas persamaan hukum adalah asas yang memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama lain, sehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama. 2. Asas Persamaan DerajatAsas persamaan derajat adalah asas yang memandang bahwa perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain. Artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka masing-masing. Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan Indonesia terdiri dari ius sanguinis, ius soli, tunggal, dan ganda terbatas. Berikut penjelasannya:
|