Warga negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu

Merdeka.com - Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki banyak penduduk yang dibedakan dari asa kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang di dalam warga negara dalam suatu wilayah negara tertentu. Umumnya asas kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan.

Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.

b. Asas Ius Soli atau asas kedaerahan.

Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.

Sehubungan dengan banyaknya negara yang ada di dunia, tentunya penentuan kebangsaan seseorang juga berbeda-beda, baik secara Ius Sanguinis atau Ius Soli. Hal ini menyebabkan adanya beberapa status kewarganegaraan seseorang, yaitu:

1. Apatride, yaitu orang yang sama sekali nggak punya kebangsaan. Misalnya, ada seorang anak yang berkebangsaan negara yang menganut Ius Soli, tapi dia lahir di negara yang menganut Ius Sanguinis. Dia tidak bisa menjadi warga kebangsaan manapun.

2. Bipatride, yaitu orang yang punya dua

kewarganegaraan sekaligus. Misalnya, ada seorang anak keturunan bangsa A yang menganut ius Sanguinis, lalu lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Anak ini bisa masuk warga negara negara A atau B.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan tentang pembagian asas kewarganegaraan?

Warga negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu

Warga negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu
Lihat Foto

KOMPAS/JITET

Ilustrasi Bela Negara

KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara.

Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.

Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Penentuan Kewarganegaraan

Penentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya:

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  2. Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Asas persamaan hukum, mengacu pada pandangan bahwa suami dan istri adalah suatu ikatan yang tidak bisa terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini, diupayakan status kewarganegaran suami dan istri adalah sama dan satu.
  2. Asas persamaan derajat, mengacu pada pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menimbulkan perubahan status kewarganegaraan suami dan istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri status kewarganegaraannya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Perwanegaraan di Indonesia

Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi.

Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:

  • Melalui permohonan, orang asing dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan catatan bahwa pemohon tersebut telah menenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia bisa memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia di hadapan pejabat berwenang.
  • Melalui pemberian kewarganegaraan. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia bisa diberi kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Melalui pernyataan untuk memiliki kewargangeraan. Cara ini hanya berlaku bagi anak yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta -

Setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan dapat diperoleh baik berdasarkan kelahiran maupun perkawinan.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, warga negara terdiri dari orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jenis-jenis Asas Kewarganegaraan

Secara umum, asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berdasarkan kelahiran dan perkawinan. Berdasarkan kelahiran asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Sedangkan berdasarkan perkawinan, asas kewarganegaraan terdiri dari asas persamaan hukum dan persamaan derajat.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto, berikut jenis-jenis asas kewarganegaraan seseorang:

A. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.

Contohnya seorang anak lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas lain, maka anak tersebut menjadi warga negara Y. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah RRC.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli atau disebut juga asas tempat atau daerah kelahiran adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan.

Contohnya apabila seorang anak lahir di negara X, maka secara otomatis menjadi warga negara X walaupun orang tuanya merupakan warga negara Y. Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan, dan Brazil.

B. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1. Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas yang memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama lain, sehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama.

2. Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas yang memandang bahwa perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain. Artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka masing-masing.

Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan Indonesia terdiri dari ius sanguinis, ius soli, tunggal, dan ganda terbatas. Berikut penjelasannya:


1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan memungkin seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

Status bipatride dapat terjadi apabila seorang anak lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orangtuanya adalah warga negara RRC yang menganut asas ius sanguinis. Maka anak tersebut akan menjadi warga negara Amerika Serikat dan juga RRC.

Sedangkan, status apatride bisa saja terjadi apabila seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orangtuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Kondisi ini merupakan kebalikan dari bipatride.

Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"



(kri/lus)


Page 2

Jakarta -

Setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asas yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan dapat diperoleh baik berdasarkan kelahiran maupun perkawinan.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, warga negara terdiri dari orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jenis-jenis Asas Kewarganegaraan

Secara umum, asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berdasarkan kelahiran dan perkawinan. Berdasarkan kelahiran asas kewarganegaraan terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Sedangkan berdasarkan perkawinan, asas kewarganegaraan terdiri dari asas persamaan hukum dan persamaan derajat.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto, berikut jenis-jenis asas kewarganegaraan seseorang:

A. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.

Contohnya seorang anak lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas lain, maka anak tersebut menjadi warga negara Y. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah RRC.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli atau disebut juga asas tempat atau daerah kelahiran adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan.

Contohnya apabila seorang anak lahir di negara X, maka secara otomatis menjadi warga negara X walaupun orang tuanya merupakan warga negara Y. Beberapa negara yang menganut asas ius soli antara lain Amerika Serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan, dan Brazil.

B. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1. Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum adalah asas yang memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama lain, sehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama.

2. Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas yang memandang bahwa perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain. Artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka masing-masing.

Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan Indonesia terdiri dari ius sanguinis, ius soli, tunggal, dan ganda terbatas. Berikut penjelasannya:


1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

2. Asas Ius Soli

Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan memungkin seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

Status bipatride dapat terjadi apabila seorang anak lahir di negara Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orangtuanya adalah warga negara RRC yang menganut asas ius sanguinis. Maka anak tersebut akan menjadi warga negara Amerika Serikat dan juga RRC.

Sedangkan, status apatride bisa saja terjadi apabila seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orangtuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Kondisi ini merupakan kebalikan dari bipatride.

Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)