Sepanjang sejarah terdapat delapan rumusan Pancasila, dua di antaranya merupakan hasil rekayasa rezim Orde Baru. Keenam formula yang tidak direkayasa itu adalah sebagai berikut. Pertama, Pancasila yang disampaikan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dengan urutan (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan. Bung Karno yang pertama menyebut istilah Pancasila dan pertama kali pula membahas “dasar negara” seperti yang diminta oleh pimpinan sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Seusai dengan persidangan pertama BPUPK tanggal 1 Juni 1945 dibentuk panitia kecil yang terdiri atas delapan orang, diketuai Soekarno dengan anggota M Hatta, M Yamin, A Maramis, Otto Iskandardinata, Sutardjo Kartohadikusumo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Wachid Hasyim, untuk menampung masukan dari anggota BPUPK lainnya. Kemudian Soekarno mengubah komposisi tim ini menjadi sembilan orang, Soekarno masih ketua, dengan anggota M Hatta, M Yamin, A Maramis, Subardjo, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosuyoso. Panitia sembilan ini merumuskan Pancasila tanggal 22 Juni 1945 (dikenal sebagai Piagam Jakarta) sebagai berikut: (1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan rumusan kedua. Rumusan ketiga adalah rumusan yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Formula keempat dan kelima adalah Pancasila sebagai bagian dari mukadimah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Bunyinya sama, yakni (1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Kebangsaan, ( 4) Kerakyatan, dan (5) Keadilan Sosial. Konsep keenam adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Rekayasa Orde Baru Konsep rekayasa atau rumusan ketujuh adalah rumusan yang diciptakan Orde Baru dengan menyatakan bahwa M Yamin telah berpidato sebelum Soekarno tentang dasar negara (tanggal 29 Mei 1945). Di dalam buku tipis Nugroho Notosusanto, Naskah Proklamasi Yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (terbit tahun 1971) digambarkan rumusan Yamin, yakni (1) Peri-Kebangsaan, (2) Peri-Kemanusiaan, (3) Peri-Ketuhanan, (4) Peri-Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat. Ini dikutip dari buku M Yamin yang terbit tahun 1959 yang tampaknya ditulis kemudian, artinya pada tanggal 31 Mei Yamin tidak berpidato sepanjang 21 halaman karena waktu yang tersedia hanya 120 menit untuk 7 pembicara. Belum puas dengan mendahulukan Yamin dari Soekarno, pada tahun 1981 (Nugroho Notosusanto, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara) dibuat lagi rekayasa tambahan dengan menampilkan rumusan Pancasila ala Supomo yang terdiri atas (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan Lahir dan Batin, (4) Musyarawah, (5) Keadilan Rakyat. Pidato Supomo tanggal 31 Mei 1945 itu sebetulnya membahas syarat-syarat berdirinya sebuah negara, yakni adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan, bukan tentang dasar negara. Ini bisa disebut formula kedelapan. Dari delapan rumusan Pancasila tadi, dua yang direkayasa oleh rezim Orde Baru jelas palsu, sedangkan keenam lainnya adalah otentik. Mana yang kita gunakan? Tentu yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 seperti yang kita pakai sekarang. Memang Pancasila dilahirkan tanggal 1 Juni 1945, tetapi perumusannya berlanjut sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. Menurut peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, AB Kusuma (Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, 2004), tanggal 22 Juni 1945, axiological hierarchy-nya berubah, nilai moral, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” diangkat ke atas, dijadikan norma utama (norma normarum). Setelah disetujui oleh rapat pleno BPUPK yang hanya terdiri atas wakil-wakil dari Jawa, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang meliputi wakil-wakil dari seluruh Indonesia mengubah rumusan Pancasila dengan mengurangi “tujuh kata” (“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”) dan menambahkan “tiga kata” (“Yang Maha Esa”). Jadi, rumusan Pancasila yang sah menurut AB Kusuma adalah rumusan PPKI, rumusan dari wakil-wakil selurah rakyat Nusantara setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Penghilangan “tujuh kata” dan penambahan “tiga kata” merupakan hasil kompromi para founding fathers dan founding mothers (ada dua orang anggota perempuan) sekaligus menunjukkan kenegarawanan. Dewasa ini terdapat istilah “Pancasila 1 Juni” seperti yang digunakan oleh sebagian kelompok nasionalis. Menurut hemat saya, ungkapan itu merupakan protes atau penolakan terhadap sejarah Orde Baru yang mereduksi peran Soekarno sebagai penggali Pancasila dengan menampilkan Yamin dan Supomo seakan-akan telah berpidato tentang dasar negara sebelum Bung Karno. Sangat arif bila Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengeluarkan keputusan presiden menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Tanggal 18 Agustus telah ditetapkan Presiden sebagai hari lahir Konstitusi dengan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008. Kenapa tanggal 1 Juni masih ditolak? Pancasila memang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tetapi Pancasila bukanlah pasal atau ayat konstitusi, melainkan menjiwai, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. ASVI WARMAN ADAM Sejarawan LIPI (mbs)
Pada masa Orde Baru, Pancasila ditanamkan dengan dogmatis dan juga difungsikan untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pemerintah saat itu, meskipun para pengkritik tersebut tidak ada hubungannya dengan paham anti-Pancasila. Semenjak jatuhnya Orde Baru, penggunaan Pancasila sebagai tameng rejim sudah tidak terjadi lagi. Masyarakat Indonesia menikmati kebebasan dalam berpendapat termasuk kebebasan untuk mengkritik pemerintah yang pada masa Orde Baru mengkritik biasanya akan berakhir dengan kurungan penjara atau kekerasan. Seriring dengan era kebebasan, pengajaran dogma Pancasila melalui Penataran P4 juga dihentikan yang secara relatif menimbulkan “kekosongan ideologi” pada generasi muda oleh karena pengajaran Pancasila yang sebelumnya dogmatis tersebut tidak digantikan oleh metode lain yang lebih komunikatif dan substantif. Pada saat yang bersamaan Indonesia menghadapi derasnya arus informasi dari seluruh dunia melalui internet. Berbagai jenis paham (termasuk paham radikal keagamaan) berseliweran dan berinteraksi dengan kalangan muda yang mengalami kekosongan ideologi. Meminjam istilah Melluci, mereka adalah pengembara-pengembara identitas yang mencari jati dirinya dalam pilihan-pilihan identitas yang dibawa oleh internet terutama melalui media sosial. Pembentukan identitas kelomopok radikal itu akan semakin kuat jika mereka bertemu dengan orang-orang yang memiliki pandangan yang serupa. Kelompok-kelompok radikal keagamaan tersebut menganut apa yang disebut oleh Melluci sebagai monisme totaliter yang memandang bahwa paham mereka adalah satu-satu paham yang akan membawa kebaikan. Orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dianggap sebagai manusia yang derajatlah lebih rendah. Kelompok-kelompok radikal ini ikut menunggangi kontestasi Pilkada DKI Jakarta di tahun 2017 yang diwarnai oleh penggunaan isu SARA secara masif pada level akar rumput untuk menjatuhkan kandidat tertentu. Ujaran-ujaran kebencian diutarakan untuk merendahkan kandidat yang memiliki latar belakang agama dan etnis tertentu. Fenomena tersebut mengajak kita untuk mengingat kembali kesepakatan-kesepakatan dasar dari para pendiri bangsa ketika mereka sepakat untuk mendirikan NKRI. Memandang rendah derajat orang lain yang memiliki suku, agama, dan ras yang berbeda tentu saja pengingkaran yang serius terhadap dasar dari yang paling dasar kesepakatan pendirian republik yaitu kesetaraan dan kebersamaan. Menurut Bung Karno, lima sila dari Pancasila jika diperas menjadi satu maka ia menjadi Eka Sila yaitu Gotong-Royong. Menurut Bung Karno, “Gotong Royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama. Itulah gotong-royong!” Kekosongan ideologis akibat lemahnya pembumian Pancasila oleh apparatus sosial juga memunculkan kelompok-kelompok yang memunculkan kembali gagasan dasar negara dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan sila pertama itu kemudian diubah melalui sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi rumusan Pancasila yang seperti yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, masih terdapat kelompok-kelompok yang dengan lantang dan terbuka ingin kembali pada gagasan Piagam Jakarta. Kelompok-kelompok ini mengambil sebagian potongan dalam sejarah dan kemudian memaknai sendiri dengan bias kepentingan dan monisme totaliternya sehingga makna sejarah yang sesungguhnya tidak mereka indahkan, bahkan mungkin tak terlihat oleh mereka. Memang benar bahwa Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 telah ditandatangan oleh BPUPKI yang dipimpin oleh Soekarno. Pada saat itu sila “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dianggap sebagai diskriminasi oleh karena hanya mengikat bagi pemeluk agama Islam. Bahkan anggota BPUPKI yang beragama Kristen yaitu A.A. Maramis tidak berkeberatan dengan sila tersebut. Namun yang dipikirkan oleh anggota BPUPKI tersebut tidak sama dengan yang pikirkan oleh kalangan masyarakat yang bergama lain. Adalah seorang perwira utusan Angkatan Laut Jepang yang bertemu Bung Hatta pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945. Perwira itu menyampaikan bahwa wakil-wakil umat Protestan dan Katolik yang berada dalam wilayah kekuasaan Angkatan Laut Jepang sangat berkeberatan dengan bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka sadar bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, namun dengan mencantumkan ketetapan seperti itu dalam pembukaan dan dasar berdirinya suatu negara merupakan “diskriminasi” terhadap mereka golongan minoritas. Dalam buku autobiografi Bung Hatta disebutkan bahwa jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia. Bung Hatta adalah negarawan yang memiliki keterampilan memahami yang sangat baik. Horizonnya terhadap sila dalam Piagam Jakarta tersebut berdialog dengan horizon yang dimiliki oleh wakil-wakil dari umat Protestan dan Katolik dan kemudian menghasilkan yang disebut oleh ahli hermeneutik Gadamer, sebagai fusi horizon. Horizon dari Bung Hatta bersifat terbuka sehingga ia membuka diri terhadap berbagai kemungkinan makna yang muncul dan berbagai kemungkinan akibat yang muncul di kemudian hari. Keterbukaan horizonnya itu membuatnya melihat makna yang sebelumnya tidak terlihat. Dalam autobiografinya, Hatta menyatakan bahwa kalau Indonesia tidak bisa bersatu, maka bisa dipastikan daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatera (tempat domisili penduduk non-Muslim) akan kembali dikuasai oleh Belanda. Tak lama waktu yang diperlukan oleh Hatta untuk memahami kekhawatiran dari kelompok-kelompok minoritas tersebut. Ia memutuskan untuk membahas masalah tersebus pada sidang PPKI keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum sidang dimulai, Hatta mengadakan pertemuan pendahuluan dengan 5 anggota PPKI lainya yaitu Ki Bagus Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan. Pertemuan itu menyepakati untuk mengganti kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rapat pendahuluan atas inisiatif Hatta itu menyetujui bahwa peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam, dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang ke DPR, yang jika diterima oleh DPR maka mengikat umat Islam Indonesia. Rapat itu juga menyepakati bahwa hukum nasional berlaku untuk semua warga negara. Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam atau beragama Kristen akan terdapat terutama dalam bidang hukum keluarga. Dalam bidang hukum perdata lainnya seperti hukum perniagaan dan hukum dagang, berlaku hukum yang setara untuk semua penduduk. Ketika memasuki sidang pleno PPKI, usulah perubahan yang telah disetujui oleh 5 orang tadi dalam rapat pendahuluan sebelum sidang resmi, kemudian disetujui oleh sidang lengkap dengan suara bulat. Inisiatif dari Bung Hatta itu dapat dikatakan menjaga semangat inti sari dari Pancasila yaitu Gotong Royong seperti yang diutarakan oleh Sukarno. Dalam semangat kesetaraan dan kebersamaan, Hatta berjasa dalam memahami kehendak dari berbagai golongan masyarakat dan sehingga akhirnya dapat menghadirkan hukum publik yang bersifat nasional yang berlaku untuk seluruh penduduk. Kesetaraan hukum nasional itu tidak memandang mayoritas dan minoritas. Semangat dari pada pendiri bangsa dalam menyepakati nilai-nilai kesetaraan dan kebersamaan kini mendapat ancaman dari kelompok-kelompok yang memandang kelompok masyarakat lain sebagai warga yang statusnya lebih rendah sehingga harus dicaci maki jika warga dari kelompok ini ikut dalam pemilihan pejabat publik. Agar semangat gotong royong dalam Pancasila itu tetap terjaga ia harus dipertahankan dengan aktif. Sudah saat mayoritas yang diam masuk ke ruang publik untuk menjadi Bung Hatta yang baru yang menjawab tantangan kekininian sama seperti halnya Bung Hatta yang juga telah menunaikan tanggung jawab sejarahnya. I Made Anom Wiranata, SIP, MA Dosen Prodi Hubungan Internasional FISIP UNUD |