Sebutkan lima contoh usaha apa saja yang dikelola kelompok?

Hidup di dunia ini tentunya memiliki banyak kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ada harga yang harus Mama bayar. Misalnya, apabila Mama ingin membeli kebutuhan pokok, Mama harus memiliki uang untuk bisa mendapatkannya.

Akan tetapi, bagaimana caranya agar dapat memiliki uang? Tentu saja Mama harus bekerja, entah dengan orang lain atau membuka usaha sendiri, seperti berjualan.

Dikutip dari buku Panduan Praktis Mengurus Legal Formal Perusahaan oleh Solahudin Pugung, S.H. (2013: 16), usaha adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang terus menerus secara berkesinambungan.

Sementara itu, usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada banyak jenis-jenis usaha ekonomi di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki berbagai peluang usaha sesuai dengan minat, modal, baik berskala kecil ataupun besar.

Secara umum, usaha ekonomi di Indonesia terdiri dari 2 jenis usaha, yaitu usaha ekonomi yang di dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok.

Nah, kali ini Popmama.com akan mengulas tentang 2 jenis usaha ekonomi di Indonesia yang dapat Mama lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Simak sampai akhir ya, Ma!

1. Usaha ekonomi yang dikelola sendiri

Sebutkan lima contoh usaha apa saja yang dikelola kelompok?
Pixabay/pexels

Biasanya, usaha ekonomi yang dikelola sendiri dikenal dengan usaha perorangan. Usaha tersebut memiliki modal yang cukup terbatas dan dikelola secara sederhana saja, Ma.

Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri sebagai berikut.

1. Pertanian

Usaha pertanian memang dikenal sebagai usaha perorangan karena dikelola sendiri. Biasanya, usaha pertanian ini mengupayakan hasil pertanian dengan cara mengolah tanah dan menanaminya dengan tanaman yang dapat dikonsumsi. Oleh karena itu, usaha pertanian sangat membutuhkan lahan. Tanaman-tanaman tersebut berupa, jagung, padi, ketela, kelapa sawit, cengkeh, teh, kopi, pala, dan lain-lain.

2. Perdagangan

Usaha perdagangan masuk ke dalam usaha berskala kecil hingga menengah karena dikelola secara perseorangan. Modal yang dimiliki pun terbatas. Sebab itu, perdagangan disebut sebagai suatu kegiatan jual beli yang dapat menguntungan kedua belah pihak. Contoh usaha perdagangan, yaitu pedagang kaki lima, pedagang warung, pedagang kios pasar, pedagang asongan, dan toko kelontong.

3. Usaha jasa

Meski memiliki banyak jenis, usaha jasa juga termasuk usaha yang dikelola sendiri atau perseorangan. Biasanya, usaha jasa terdapat di sekitar kita, Ma. Misalnya, fotokopi, bengkel, salon, barber shop, klinik, hingga jasa angkutan.

4. Industri kecil

Jangan salah ya, Ma. Ternyata, usaha industri juga ada yang masuk ke dalam usaha perseorangan kok, misalnya usaha kerajinan tangan berupa pembuatan tembikar, keramik, anyaman, dan mebel. Selain karena dikelola sendiri, sektor industri ini dikenal sebagai industri rumahan.

5. Peternakan

Usaha peternakan yaitu suatu usaha yang kerjanya memelihara hewan peliharaan yang dapat diambil hasilnya atau bisa dijual kembali. Misalnya, peternakan sapi, kuda, kambing, domba, kelinci, ayam, dan lainnya.

  1. Penyebab, Gejala, dan Penanganan Papular Urticaria pada Anak
  2. 6 Kegiatan untuk Melatih Keseimbangan Tubuh si Kecil
  3. Ucapan Mantra untuk Menenangkan Anak saat Menangis

2. Usaha ekonomi yang dikelola kelompok

Sebutkan lima contoh usaha apa saja yang dikelola kelompok?
Pixabay/089photoshootings

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok merupakan usaha yang dijalankan bersama-sama dalam hal permodalan, pengelolaan, hingga pembagian hasil. Oleh karena itu, usaha ekonomi berkelompok ini dikelola dengan sangat baik dan memiliki modal yang cukup besar karena tergolong usaha berskala besar.

Berikut ini contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok, antara lain:

1. Firma

Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh sejumlah orang, setidaknya dua orang yang sudah saling mengenal dengan baik. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama fima, dengan catatan anggota firma akan bertanggung jawab secara penuh atas risiko dari tindakannya tersebut. Biasanya, usaha firma ini bergerak di bidang keuangan dan konsultan hukum, seperti pengacara.

2. Commanditaire Vennotschaap (CV) atau persekutuan komanditer

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang didapat dari pendiri itu sendiri dan beberapa penanam modal. Perusahaan CV ini terbagi menjadi dua anggota, yakni sekutu aktif sebagai investor sekaligus pengelola dan sekutu pasif yang berperan sebagai investor saja.

3. Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha bersama dalam bidang ekonomi yang berasas kekeluargaan. Biasanya, kerjasama dalam koperasi ini berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan. Ada lima jenis koperasi di Indonesia, antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi produksi, dan koperasi jasa.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN ini merupakan badan usaha negara karena seluruh modal dimiliki oleh negara yang bersifat strategis atau vital. Terdapat tiga jenis BUMN, yaitu perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan, dan perusahaan perseroan (persero).

5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Jika BUMN milik negara, BUMD adalah badan usaha milik daerah. Modal BUMD didapat dari daerah tersebut. BUMD didirikan dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah tersebut. Contoh BUMD, antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota.

6. Perseroan Terbatas (PT)

PerseroanTerbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham. Saham itu sendiri ialah surat berharga yang berfungsi sebagai tanda keikutsertaan dalam penanaman modal dalam perusahaan dan setiap saham memiliki nilai nominal. Berikut perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, di antaranya PT. Djarum, PT. Gudang Gram, PT. Indofood Indonesia Tbk., dan PT. Unilever Indonesia Tbk..

Itu dia 2 Jenis Usaha Ekonomi di Indonesia yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kira-kira Mama dan anak mama berminat membuka usaha sendiri tidak?

Baca juga:

  • 7 Cara Tepat Atur Keuangan Keluarga di Tengah Resesi Ekonomi
  • Peran Penting Seorang Mama dalam Perekonomian Keluarga
  • Tips dan Siasat Pengelolaan Keuangan agar Masa Depan Anak Terjamin

Sebutkan lima contoh usaha apa saja yang dikelola kelompok?

Bentuk usaha ekonomi yang dikelola kelompok. (freepik/rawpixel-com)

Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 2, kita akan belajar bersama tentang jenis usaha ekonomi. 

Jenis usaha ekonomi ini dibagi menjadi dua, yakni jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok. 

Usaha yang dikelola sendiri contohnya seperti usaha pertanian, usaha perdagangan, usaha jasa, dan industri kecil.

Sementara itu, usaha yang dikelola kelompok contohnya seperti firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan koperasi. 

Selain itu, jenis usaha yang dikelola kelompok umumnya modal, pengelolaan, hingga keuntungan adalah milik bersama. 

Kali ini, Bobo akan menjelaskan tentang macam-macam bentuk usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Simak, yuk!

1. Firma

Firma merupakan usaha ekonomi dikelola dikelompok yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu. 

Pendiri firma ini umumnya adalah orang-orang yang sudah saling mengenal satu sama lain, teman-teman. 

Ini karena setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Selain itu, anggota firma juga bertanggung jawab atas risiko kerugian firma. 

Usaha berbentuk firma ini biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum maupun badan keuangan. 

Baca Juga: Badan Usaha Firma: Pengertian dan Ciri-cirinya, Cari Jawaban Kelas 5 SD


Page 2

Fransiska Viola Gina Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Sebutkan lima contoh usaha apa saja yang dikelola kelompok?

Bentuk usaha ekonomi yang dikelola kelompok. (freepik/rawpixel-com)

Contoh firma di Indonesia yakni firma hukum, firma akuntansi, firma Crocs, firma Nike, hingga firma Diadora.

2. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau CV didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang menyetorkan modal. 

Pada persekutuan komanditer terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan juga sekutu pasif. 

Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola, sementara itu sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan. 

Bentuk usaha ini dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal. 

Contoh perseroan terbatas adalah CV. Galuh Candra Kirana, CV. Malino Trading, CV. Unicorn, CV. Senandung Ibu Pertiwi, dan lain sebagainya. 

3. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas atau yang sering disebut dengan PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. 

Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.

Setiap saham ini memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham pun akan memperoleh keuntungan berupa dividen. 

Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Jenis Usaha Kelompok, Cari Jawaban Kelas 5 Tema 9