Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah". 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia". 3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia Pasal 10 ayat (1) huruf d, "Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online" Rabu, 18 Mei 2016 Jakarta – Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian sambutan tertulis Sekjen Kemhan yang dibacakan Kepala Bagian Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan Ida Siswanti, S.H., M.H., saat membuka Penyuluhan Hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kantor Kemhan, Rabu (18/5). Lebih lanjut Sekjen mengungkapkan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Untuk itu setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain tanpa terkecuali. Kewajiban ini juga berlaku bagi organisasi manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati, menjamin dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya. Sementara itu Ketua Komnas HAM RI M. Indadun Rahmat, S.Ag., M.Si yang menjadi pembicara pertama memaparkan tentang HAM dan Perlindungannya oleh Negara. Dalam penjelasannya, Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa HAM adalah tanggungjawab kita semua tetapi secara normatif pihak yang paling yang bertanggungjawab secara hukum adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Kita sebagai aparatur negara atau aparatur pemerintahan secara hukum bertanggungjawab terhadap kemajuan perlindungan dan penegakan HAM. Senada dengan Ketua Komnas HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM Sofyan, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap upaya untuk menegakkan HAM dan kemampuan untuk melaksanakan kebijakan HAM secara efektif seperti diamanatkan konstitusi. Hal ini juga disebabkan karena masih adanya pandangan dan anggapan sebagian masyarakat bahwa HAM merupakan produk budaya barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Selain itu masih ada anggapan bahwa HAM semata menjadi tanggungjawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawanb atas HAM sesuai dengan Perpres No.25 tahun 2015 Penyuluhan Hukum tentang HAM yang dihadiri perwakilan satuan kerja di Kemhan mengangkat tema, “Pemahaman Mengenai HAM Dapat Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan” dan sebagai moderator Kol. Laut (KH) Dwiyono, S.H., M.Hum. (ERA/SGY)
RIO, ARIYANTO (2014) KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Other thesis, Universitas Andalas. AbstractKEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (Rio Ariyanto, 0910113329, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 66 halaman, 2013) ABSTRAK Salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pasal 28D ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam hal ini peran Pemerintah sangat dipertanyakan untuk penegakan Hak Asasi Manusia, dan pada Pasal 71 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan Hukum Internasional. Dalam penulisan skripsi ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah: Pertama bagaimana upaya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia? Kedua bagaimana pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia saat ini? Dalam penelitian ini metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang dimaksud adalah penelitian terhadap asas-asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia dapat dilihat dengan adanya upaya-upaya dari Pemerintah seperti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia ini dimaksud untuk memperkuat upaya Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia yang sejalan dengan kebijakan nasional di bidang Hak Asasi Manusia dan peningkatan kesadaran hukum. Dalam pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia saat ini, Pemerintah belum sukses dalam menjalankan tugasnya, di mana masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi dan tindakan diskriminasi yang masih dilakukan oleh para aparat penegak hukum kita. Saran yang dapat diberikan adalah bahwa Pemerintah harus menjalankan kewajibannya sebagai pejabat dan penegak hukum dengan lebih sungguh-sunguh lagi, walaupun upaya pemajuan dan perlindungan terhadap HAM telah banyak dilakukan. Hal ini sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang. Actions (login required)
Tokoh yang menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya adalah. Mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian; padahal menging … Perbedaan keberagaman suku bangsa dan budaya diIndonesia Dalam hal upacara/ritual kematian anggota sukunya! . bagaimanakah jiwa, semangat, dan ni lai-nilai kejuangan pada masa perjuangan mengisi kemerdekaan? 1. Paham yang dikembangkan Mpu Tantular yang melihat bahwa keberagaman memiliki arah dan tujuan yang sama yaitu kedamaian dan .... Jelaskan dampak yang diperoleh negara Indonesia atas prestasi para atlet dalam Olimpiade Tokyo 2020 tolong bantuan kalianJakarta - Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center membuka hotline pengaduan masyarakat. Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan … selain potensi, keberagaman juga dapat menimbulkan perpecahan bangsa.jelaskan mengapa bisa demikian!! tolong di jawab!! apa nya termasuk dalam persatuan dan permuasaratan ? ....adalah jelaskan cara kita memperkuat komitmen kebangsaan |