Sebutkan 4 peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Sebutkan 4 peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Your browser is no longer supported. Update it to get the best YouTube experience and our latest features. Learn more

  • Sebutkan 4 peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Sebutkan 4 peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Sebutkan 4 peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Sebutkan 4 peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Remind me later

2 Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan SARA, penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan 3 Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia. Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan ATHG : 1 Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. 2 Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan. 3 Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 4 Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional tidak terarah. - Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara : a. Dari luar negeri 1 Agresi 2 Pelanggaran wilayah oleh negara lain 3 Spionase mata-mata 4 Sabotase 5 Aksi terror dari jaringan internasional. b. Dari dalam negeri 1 pemberontakan bersenjata 2 konflik horizontal 3 aksiteror dari dalam negeri 4 sabotase dari dalam negeri 5 Aksi kekerasan yang berbau SARA 6 Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru 7 Pengrusakan lingkungan. - Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi

D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988. d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2: “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat 3: “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”. g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: 1 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Pelatihan dasar kemiliteran 3 Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib 4 Pengabdian sesuai dengan profesi. Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. - Pasal 30 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. - Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. - Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara : - Mengikuti ronda malam siskamling - Pelatihan dasar kemiliteran - Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib - Pengabdian sesuai dengan profesi Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah : - Pendidikan Kewarganegaraan - Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah PKS, Pasukan Pengibar Bendera Paskibra, Palang Merah Remaja PMR, dan organisasi lainnya.

BAB VI ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA

Persatuan dan Kesatuan Indonesia. Foto: Pixabay

Indonesia punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetap satu jua. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

Apalagi Indonesia adalah negara dengan beragam kebudayaan, suku, ras dan agama. Di sisi lain, letak Indonesia yang menjadi jalur transportasi banyak negara tak hanya mendatangkan keuntungan, tetapi juga ancaman.

Misalnya, masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan norma, masuknya obat-obatan terlarang, penggelapan barang, dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, peran serta warga dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sangat diperlukan.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat dimulai dari hal kecil. Misalnya, tidak merusak lingkungan, menjaga ketertiban umum, menghindari perkelahian, menjunjung hak asasi manusia, menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Mengutip buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), untuk menjaga persatuan dan kesatuan dapat dilakukan dengan menumbuhkan karakter diri, seperti ketulusan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, optimisme, dan usaha bela negara.

Menurut UU No. 3 tahun 2002, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Bela negara dapat berupa fisik dan non fisik.

Bela negara fisik merupakan pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan, halangan, dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negara. Sedangkan bela negara non fisik merupakan pembelaan berdasarkan hak, kewajiban, dan kehormatan melalui profesi dan kemampuan masing-masing warga untuk meningkatkan ketahanan nasional.

Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:

  1. Pendidikan kewarganegaraan

  2. Pelatihan dasar kemiliteran

  3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

  4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi