Apa itu produsen dan konsumen? Kita sering mendengar istilah produsen dan konsumen dalam dunia bisnis. Untuk menyasar keuntungan yang besar, kita perlu mengetahui tentang konsumen dan perilaku konsumen. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku produsen dan konsumen. Mulai dari besaran pendapatan, tingkat konsumsi, dan lain-lain. Istilah lain dari konsumen adalah pembeli. Mereka dapat membeli produk barang dan jasa untuk diri sendiri maupun diperdagangkan kembali. Ia disebut pengecer jika menjual kembali barang atau jasa tersebut. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan konsumen yaitu pengguna barang atau jasa yang dikonsumsi untuk diri sendiri atau orang lain dan bukan diperdagangkan kembali. Mengenal KonsumenApa itu Produsen dan Konsumen? 3 Pengertian KonsumenDiketahui konsumen tidak hanya sekadar pembeli. Mereka bisa juga menjadi perantara dari produk tersebut. Hal ini tercantum dalam pengertian luas dan pengertian sempit konsumen. Simak penjelasannya. a. Konsumen Konsumen yaitu pihak yang mendapatkan barang atau jasa demi tujuan yang dimilikinya. b. Konsumen Antara Konsumen antara yaitu orang yang mendapatkan barang atau jasa demi diperdagangkan kembali. Mengingat sifat penggunaan produk, konsumen ini merupakan pengusaha baik dalam bentuk perseorangan maupun institusi. c. Konsumen Akhir Konsumen akhir yaitu pihak yang memperoleh barang atau jasa demi memenuhi kebutuhan dirinya. Produk yang mereka dapat bukan untuk diperjualbelikan lagi. Dari ketiga pengertian itu, dapat disimpulkan definisi konsumen yang tercantum dalam UUPK yaitu konsumen terakhir. Pasalnya barang atau jasa tersebut tidak diperdagangkan. Hak dan Kewajiban KonsumenKita sering mendengar istilah “pembeli adalah raja”. Maka, produsen wajib memperhatikan hak dan kewajiban konsumen. Ada sederet hak konsumen yang harus dipenuhi. Hak-hak ini sifatnya universal dan harus dilindungi serta dihormati. Apa sajakah itu?
Sementara itu, hak seseorang selalu berkaitan dengan kewajibannya. Ketika konsumen menuntut haknya kepada produsen, maka ia wajib pula melaksanakan kewajibannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 seperti yang dirangkum berikut ini. Konsumen wajib membaca dan mengikuti instruksi tentang cara menggunakan produk demi keselamatannya. Konsumen wajib beritikad baik dalam melakukan transaksi. Ia wajib membayar sesuai nilai yang sudah disepakati. Terakhir, konsumen wajib mengikuti usaha konsumen. Perilaku KonsumenPerilaku konsumen adalah bagian dari sebuah studi. Studi ini mempelajari individu dan organisasi tentang produk yang digunakan. Studi ini meliputi lima aspek berikut ini.
Aspek yang Mendorong Perilaku KonsumenUmumnya perilaku konsumen dipengaruhi tiga faktor.
Aspek ini terkait minat dan pendapat pribadi seorang konsumen. Hal ini juga dipengaruhi unsur demografi, misalnya usia, jenis kelamin, kultur, pekerjaan, pendidikan, dan latar belakang lainnya.
Hal ini terkait respons seseorang setelah terpapar pengaruh kampanye. Faktor ini juga termasuk sikap seseorang tentang bagaimana keinginan untuk memenuhi kebutuhannya.
Konsumen juga dipengaruhi lingkungan hingga media dalam mengambil suatu keputusan. Faktor ini juga meliputi pendapatan, kelas sosial, dan pendidikan. Informasi dari Perilaku KonsumenDalam menganalisis perilaku konsumen, terdapat sejumlah informasi yang bisa dihimpun. Apa saja?
Dari sini Anda dapat melihat bagaimana sebuah promosi mendorong seseorang untuk membeli produk. Anda dapat melihat apakah perilakunya terpengaruh kampanye tersebut atau tidak.
Anda dapat melihat tanggapan konsumen terhadap suatu promosi atau kampanye. Anda juga bisa menganalisis respons konsumen terhadap merek yang dipromosikan secara keseluruhan.
Anda dapat mengetahui sentimen konsumen terhadap merek atau produk tertentu. Hal ini juga dapat berpengaruh terhadap demografi konsumen. Analisis ini berguna untuk pengembangan produk. Pasalnya perilaku konsumen tidak hanya terkait motivasi membeli produk, tetapi juga feedback-nya. Segmentasi PasarSemua orang selalu memiliki motivasi berbeda saat membeli sesuatu. Hasil analisis digunakan untuk mengembangkan produk agar sesuai dengan kategori dan demografinya.
Setelah dianalisis, ternyata ada beberapa tipe perilaku konsumen dalam membeli barang atau jasa.
Dalam hal ini, konsumen membeli suatu produk yang mahal dan mungkin jarang ditemui. Ia akan terlibat perhitungan matang sebelum akhirnya membeli produk tersebut.
Konsumen merasa kesulitan membedakan antarmerek. Mereka khawatir akan menyesal jika memilih salah satu.
Konsumen sudah terbiasa membeli produk dengan merek tertentu. Keterlibatan mereka dalam memilih produk tertentu sangat minim. Contohnya adalah ketika membeli kebutuhan pokok. Konsumen cenderung memiliki kebiasaan tertentu. Mereka tidak terlalu dipengaruhi kampanye produk yang dibeli.
Konsumen membeli suatu produk dengan merk lain bukan disebabkan mereka belum punya. Motivasi mereka adalah mencari variasi lain dari produk yang sudah dimiliki. Mengenal Apa itu ProdusenProdusen adalah sebuah istilah populer dalam dunia ekonomi dan bisnis. Secara keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan. Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap orang atau badan yang diikuti serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen, mengutip Harry Duintjer Tebbens dalam International Product Liability. Proses produksi yang dilakukan oleh produsen dan konsumen yang akan membeli bertujuan untuk menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan suatu benda baru yang berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang banyak. Sebagai informasi, menggunakan aplikasi akuntansi android akan memudahkan proses pencatatan transaksi bagi para penjual, termasuk produsen dalam menangani urusan dengan transaksi. Jurnal menyediakansoftware akuntansi yang sering digunakan perusahaan dengan banyak manfaat untuk para perusahaan. Untuk lebih memahami apa itu produsen dan konsumen, berikut ini adalah ulasan yang akan membahas mengenai pengertian produsen dan konsumen, hak dan kewajiban yang dikandungnya, serta larangan-larangannya dalam dunia ekonomi dan bisnis. Pengertian ProdusenDalam Pasal 1 angka 3 UUPK, istilah produsen tidak lagi dipakai untuk menjabarkan pengertian, fungsi dan hal-hal yang terkait dengannya. Istilah produsen digantikan dengan istilah “pelaku usaha”, dengan arti yang kurang lebih sama. Pelaku usaha atau produsen diartikan sebagai berikut; “Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”. Berdasarkan pengertian di atas, yang dimaksud dengan pelaku usaha atau produsen adalah perusahaan dalam segala bentuk dan jenis usahanya. Mencakup di dalamnya adalah BUMN, koperasi dan perusahaan swasta baik yang berupa pabrikan, importer, pedagang eceran dan sebagainya. Selanjutnya untuk mempertegas makna dari barang dan/atau jasa yang dimaksudkan, Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan definisi dari barang dan jasa berikut:
Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat undang undang yang biasanya disebut pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok tersebut terdiri dari:
Hak ProdusenPelaku usaha adalah salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha atau produsen. Mengutip Celina Tri Siwi Kristiyanti dalam Hukum Perlindungan Konsumen, hak-hak produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan timbul akibat cacat pada produk, yaitu apabila:
Sementara, yang menjadi hak-hak dari pelaku usaha atau produsen menurut pasal 6 UUPK adalah sebagai berikut:
Untuk itu, mengutip J. Sidobalok dalam Hukum Perlindungan Konsumen, telah diketahui bahwa inti atau pokok dari hak pelaku usaha atau produsen adalah sebagai berikut:
Kewajiban ProdusenDi samping memiliki hak, pelaku usaha atau produsen tentunya juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yakni:
Menyambung dari penjelasan dalam UUPK, maka pokok-pokok kewajiban pelaku usaha atau produsen adalah:
Produsen bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas. Pelaku usaha atau produsen dapat dituntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut. Larangan Bagi Produsen dalam Hubungan KerjaPerundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu bagi pelaku usaha dan produksi dalam hubungan dengan kegiatan. Untuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penelitian hanya akan diulas sekilas, larangan-larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah satu-satunya ketentuan umum yang berlaku secara general bagi kegiatan usaha dari para pelaku usaha di negara Republik Indonesia. Inti dari pasal 8 sendiri terkait dengan larangan memproduksi barang dan/atau jasa, dan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dimaksud. Secara garis besar larangan yang dikenakan dalam pasal 8 UUPK tersebut dapat dibagi ke dalam 2 larangan pokok, yaitu:
Kategori : Bisnis
Artikel Sebelumnya Artikel Selanjutnya Related Articles
Bisnis 9 Elemen Bisnis Model Canvas
Bisnis Keuntungan Model Afiliasi Etalase untuk Bisnis Anda
Bisnis 4 Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Usaha
Bisnis Cara Memahami dan Membaca Laporan Laba Rugi dengan Mudah & Cepat
Nama Lengkap Subscribe |