Proses pengurangan limbah dengan cara memilih barang yang bisa dipakai berulang kali disebut

Pati (1/2/2018)  – Desa Soneyan merupakan salah satu Desa yang termasuk dalam pengelolaan sampah yang kurang baik. Oleh karena itu, dari Tim Pengabdian Masyarakat Undip melakukan sosialisasi mengenai penerapan 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace, Replant).

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan ibu-ibu PKK. Diadakan pada hari Minggu, 4 Februari 2018 bertempat di Balai Desa Soneyan. Prinsip 5R penting diketahui agar memaksimalkan upaya pengurangan timbulan sampah. Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menambah pemahaman masyarakat tentang pengolahan sampah.  Berikut pemaparan tentang 5R:

Mengurangi pemakaian suatu barang atau pola perilaku manusia yang dapat mengurangi produksi sampah, serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan. Contohnya adalah mengurangi penggunaan barang yang tidak bisa didaur ulang, dll.

  1. REUSE ( penggunaan kembali )

Kegiatan menggunakan kembali material atau bahan yang masih layak pakai. Contohnya adalah menggunakan kembali botol bekas yang masih layak untuk menanam tanaman, dll

  1. RECYCLE ( mendaur ulang )

Kegiatan mengolah kembali (mendaur ulang). Pada prinsipnya, kegiatan ini memanfaatkan barang bekas dengan cara mengolah materinya untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contohnya adalah memanfaatkan dan mengolah sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos, memanfaatkan barang bekas untuk dibuat kerajinan, dll.

Kegiatan untuk mengganti pemakaian suatu barang atau memakai barang alternatif yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali. Upaya ini dinilai dapat mengubah kebiasaan seseorang yang mempercepat produksi sampah. Contohnya adalah mengubah penggunaan kertas tisu dengan menggunakan sapu tangan, dll.

  1. REPLANT ( penanaman kembali )

Kegiatan penanaman kembali, sering juga disebut reboisasi. Contohnya adalah melakukan kegiatan reboisasi hutan, mangrove, pemanfaatan pekarangan secara optimal untuk mengurangi global warming.

Selama kegiatan berlangsung, ibu-ibu PKK sangat antusias dan aktif terhadap materi yang diberikan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengolahan sampah.

Pada dasarnya konsep atau Prinsip 3R (Reduce-Reuse-Recycle) adalah urutan langkah untuk mengelola sampah dengan baik. Prioritas utama adalah Reduce, yaitu mengurangi timbulan sampah, lalu Reuse, menggunakan kembali, baru Recycle, mendaur ulang material untuk memberikan bahan tersebut kesempatan kedua.

Setelah 3R tersebut masih ada 2 tahapan lagi dalam pengelolaan sampah, yang pertama Recover, memulihkan bahan-bahan yang tidak lagi bisa didaur ulang menjadi sumber energi/bahan material ramah lingkungan untuk menghindarkannya dari TPA.

Tahap terakhir merupakan Disposal, yaitu pengalokasian sampah-sampah yang tidak lagi bisa didaur ulang maupun dipulihkan di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

Segitiga terbalik 3R menggambarkan jumlah volume sampah yang seharusnya ditangani pada setiap urutan.

Hal ini berarti, pada hakikinya, sebagian besar produksi sampah dikurangi (Reduce) sedari awal, baru saat tak lagi bisa dihindari, barang-barang tersebut digunakan kembali (Reuse), salah satunya dengan metode upcyling atau kerajinan tangan.

Saat tak lagi bisa digunakan kembali, sampah-sampah tersebut didaur ulang (Recycle), yaitu dileburkan, dicacah, dan dilelehkan untuk dibentuk menjadi produk baru yang kemungkinan akan berkurang kualitas materialnya.

(Baca juga: Panduan Komplit Benda yang Bisa Didaur Ulang).

Penurunan kualitas material daur ulang, serta energi dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendaur ulang ini merupakan dua dari beberapa alasan mengapa daur ulang (recycle) bukan menjadi prioritas pertama dari penanganan sampah yang baik dan benar.

Yang paling utama adalah mengurangi/mencegah produksi sampah sedari awal (reduce).

Konsep Manajemen Sampah Segitiga Terbalik 5R

Proses pengurangan limbah dengan cara memilih barang yang bisa dipakai berulang kali disebut
Bagan Hirarki Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab Waste4Change

Menurut UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA merupakan singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir, yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman, baik bagi manusia maupun lingkungan itu sendiri.

Kenyataannya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap TPA sebagai Tempat Pembuangan Akhir.

Terkait usaha pengurangan sampah yang berakhir di TPA, pada praktiknya, penanganan sampah dengan konsep 3R yang ada berkembang menjadi konsep segitiga terbalik 5R (Reduce-Reuse-Recyce-Recovery-Disposal) dengan detail sebagai berikut:

  1. Reduce – mengurangi produksi sampah sedari awal dengan cara membawa sendiri kantung belanja, menggunakan produk yang bisa digunakan berulang kali, dan lain-lain
  2. Reuse – menggunakan kembali material yang bisa dan aman untuk digunakan kembali, salah satunya dengan cara membuat kerajinan tangan atau proses upcycle
  3. Recycle – mendaur ulang sampah dengan cara meleburkan, mencacah, melelehkan untuk dibentuk kembali menjadi produk baru yang umumnya mengalami penurunan kualitas
  4. Recovery – saat tidak bisa didaur ulang, maka cari jalan untuk menghasilkan energi atau material baru dengan memproses sampah-sampah yang tidak bisa didaur ulang tersebut (residu)
  5. Disposal – sampah/produk sisa dari proses recovery yang umumnya berupa abu atau material sisa lainnya dibawa ke TPA untuk diolah dan diproses agar tidak merusak lingkungan

Indonesia Darurat Sampah

Proses pengurangan limbah dengan cara memilih barang yang bisa dipakai berulang kali disebut
Gunungan sampah di TPST Bantar Gebang

Penduduk Indonesia menghasilkan 65 juta ton sampah setiap harinya. Dari semua sampah yang dihasilkan tersebut, 24% mengotori ekosistem, hanya 7% yang didaur ulang, dan 69% di antaranya berakhir di TPA (CNN Indonesia, 2018).

Kecilnya jumlah sampah yang didaur ulang dan tingginya jumlah sampah yang menumpuk di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah ini menimbulkan banyak masalah sosial maupun lingkungan, salah satunya adalah ancaman TPA-TPA di Indonesia yang tak lagi bisa beroperasi dikarenakan kelebihan kapasitas.

Contohnya TPA/TPST Bantar Gebang di wilayah Bekasi, Jawa Barat yang memiliki luas 110,3 hektar dengan ketinggian gundukan sampah mencapai 30 meter disinyalir hanya mampu menampung masuknya 7000-7500 ton sampah penduduk DKI Jakarta hingga maksimal 3 tahun lagi.

Hal yang hampir serupa juga terjadi di TPA lainnya seperti TPA Suwung di Bali, dan TPA Piyungan di Jogjakarta.

Indonesia Bersih Sampah 2025

Proses pengurangan limbah dengan cara memilih barang yang bisa dipakai berulang kali disebut
Indonesia Bersih Sampah 2025

Di luar kondisi TPA kita yang semakin menipis, Indonesia juga menjadi sorotan dunia atas terpilihnya kita sebagai peringkat ke-2 negara dengan sampah lautan terbanyak setelah China (studi Jenna Jambeck, 2016), juga peringkat ke-2 negara penghasil sampah makanan terbanyak setelah Arab Saudi (EIU, 2016).

Menilik rendahnya tingkat pemahaman dan penerapan masyarakat Indonesia mengenai prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle) serta 2 proses yang menyertainya yaitu Recover dan Disposal, pemerintah Indonesia sendiri telah mencanangkan program Indonesia Bersih Sampah 2025 (Peraturan Presiden Indonesia No. 97/2017) yang mengharuskan pemerintah kabupaten dan daerah untuk membuat model perencanaan demi mencapai 2 poin berikut di tahun 2025:

  • mengurangi 30% sampah dari sumber
  • memproses dan mengelola setidaknya 70% sampah agar tidak terkumpul dan menumpuk di TPA

Tentu saja masyarakat serta perusahaan yang menghasilkan sampah dalam proses bisnisnya diharapkan untuk turut menyesuaikan sistem pengelolaan sampahnya untuk mendukung kesuksesan program tersebut. (baca juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Indonesia Bersih Sampah 2025)

Waste4Change Mendukung Konsep 3R

Proses pengurangan limbah dengan cara memilih barang yang bisa dipakai berulang kali disebut
Contoh Pemilahan Sampah di Waste4Change

Waste4Change hadir sebagai solusi bagi masalah persampahan yang ada dengan mempertimbangkan penerapan yang baik dan benar dari konsep pengelolaan sampah 3R (reduce-reuse-recycle) ataupun konsep pengelolaan sampah 5R (Reduce-Reuse-Recycle-Recovery-Disposal).

Melalui salah satu layanannya, Reduce-Waste to Landfill, Waste4Change berperan untuk memastikan bahwa proses daur ulang (recycle), pemulihan kembali (recovery), dan pembuangan (disposal) berjalan dengan baik dan semestinya sehingga benar-benar bisa meminimalisir sampah yang berakhir di TPA, atau bahkan sampah-sampah yang berakhir menumpuk dan menjadi polusi bagi lingkungan.

Usaha menggunakan kembali (reuse), terutama mengurangi (reduce) tetap menjadi prioritas pertama dan merupakan bagian dari kampanye Waste4Change dalam menyebarkan semangat #BijakKelolaSampah.

Waste4Change juga mendukung penerapan ekonomi melingkar (circular economy) untuk memastikan adanya pemanfaatan yang optimal dan efisien untuk semua material yang ada di dalam industri, bukan hanya untuk mendukung keberlanjutan program pelestarian lingkungan secara global, namun juga untuk memberikan dampak positif bagi industri dan ekonomi.

English Version HERE.

Baca juga: Mendukung ekonomi melingkar melalui pengelolaan sampah yang bertanggung jawab bersama Waste4Change)