Show SISTEM AKUNTANSI SKPD DAN PPKD
a. Pencatatan Anggaran pada SKPDPencatatan anggaran pada SKPD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan SAL. Estimasi perubahan SAL ini merupakan akun perantara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. b. Akuntansi Pendapatan SKPDPihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah:
2). Langkah-Langkah TeknisIlustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD disajikan sebagai berikut :
Langkah-langkah teknis SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat “Kas di Bendahara Penerimaan” di debit dan “Pendapatan Pajak Daerah–LO (sesuai rincian objek terkait)”
a. Pencatatan Anggaran pada PPKDPencatatan anggaran pada PPKD merupakan tahap persiapan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam data anggaran yang akan membentuk estimasi perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Estimasi perubahan SAL ini juga merupakan akun antara yang berguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. Di dalam neraca, estimasi perubahan SAL merupakan bagian ekuitas SAL. 1). Pihak-Pihak TerkaitPihak-pihak yang melaksanakan pencatatan anggaran PPKD adalah sebagai berikut:
2). Langkah-Langkah TeknisDokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD) yang sudah dibuat oleh PPKD dan disetujui oleh sekretaris daerah diserahkan kepada fungsi akuntansi PPKD. Berdasarkan DPA PPKD tersebut, fungsi akuntansi PPKD kemudian akan mencatat “Estimasi Pendapatan” di debit sebesar total anggaran pendapatan, “Estimasi Penerimaan Pembiayaan” di debit sebesar total anggaran penerimaan pembiayaan, “Apropriasi Belanja” di kredit sebesar total anggaran belanja dan “Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan” di kredit sebesar total anggaran pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatat sebagai “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal:
Pihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi pendapatan PPKD adalah sebagai berikut:
Fungsi Akuntansi PPKD Sumber: Permendagri No. 64 Tahun 2013 Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Pihak-Pihak TerkaitPihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi kewajiban SKPDadalah:a)Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)b)Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)2)Langkah-Langkah TeknisKetika SKPD melakukan suatu transaksi pembelian barang dan jasa yangtelah dilaksanakan dan pelunasan belum dilakukan, PPK-SKPD akanmengakui adanya utang/kewajiban akibat transaksi tersebut denganmencatat “Beban...(sesuai rincian objek terkait)” di debit dan “UtangBelanja” di kredit dengan jurnal:Beban....xxxAkumulasi Penyusutan Aset Tetap.....xxxDefisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya - LOxxxAset Tetap.....xxx Utang BelanjaxxxDalam kasus pembelian aset tetap dan pelunasan belum dilakukan, PPK-SKPD mencatat “Aset Tetap” di debit dan “Utang Belanja” di kreditdengan jurnal:Aset TetapxxxUtang BelanjaxxxPada saat SKPD melakukan pembayaran, maka PPK-SKPD mencatat“Utang Belanja” di debit dan “Kas di Bendahara Pengeluaran” (untukkasus belanja menggunakan UP) atau “RK PPKD” (untuk kasus belanjadengan mekanisme LS) di kredit dengan jurnal:Utang BelanjaxxxKas di Bendahara PengeluaranxxxATAUUtang BelanjaxxxRK PPKDxxxB.Sistem Akuntansi PPKDa.Pencatatan Anggaran pada PPKDPencatatan anggaran pada PPKD merupakan tahap persiapan sistem akuntansipemerintah daerah. Pada tahap ini dilakukan pencatatan untuk merekam dataanggaran yang akan membentuk estimasi perubahan Saldo Anggaran Lebih(SAL). Estimasi perubahan SAL ini juga merupakan akun antara yangberguna dalam rangka pencatatan transaksi realisasi anggaran. Di dalamneraca, estimasi perubahan SAL merupakan bagian ekuitas SAL.1)Pihak-Pihak TerkaitPihak-pihak yang melaksanakan pencatatan anggaran PPKD adalahsebagai berikut:a) PPKDb)Fungsi Akuntansi PPKD 2)Langkah-Langkah TeknisDokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD) yang sudah dibuatoleh PPKD dan disetujui oleh sekretaris daerah diserahkan kepada fungsiakuntansi PPKD. Berdasarkan DPA PPKD tersebut, fungsi akuntansiPPKD kemudian akan mencatat “Estimasi Pendapatan” di debit sebesartotal anggaranpendapatan, “Estimasi Penerimaan Pembiayaan” di debitsebesar total anggaran penerimaan pembiayaan, “Apropriasi Belanja” dikredit sebesar total anggaran belanja dan “Apropriasi PengeluaranPembiayaan” di kredit sebesar total anggaran pengeluaran pembiayaan.Selisih antara anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatatsebagai “Estimasi Perubahan SAL” di kredit dengan jurnal:Estimasi PendapatanxxxEstimasi Penerimaan PembiayaanxxxEstimasi Perubahan SALxxxApropriasi BelanjaxxxApropriasi Pengeluaran Pembiayaanxxxb.Akuntansi Pendapatan PPKD1)Pihak-Pihak TerkaitPihak-pihak yang melaksanakan sistem akuntansi pendapatan PPKDadalah sebagai berikut:a)Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)b)Fungsi Akuntansi PPKDSumber :-menteri/tahun/2013/000003 End of preview. Want to read all 12 pages? Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document |