Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz Show
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menerangkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tak langsung dilakukan setelah Salat Idul Adha digelar. Ishfah mengatakan penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah Salat Idul Adha, demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M. "Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan. Maka penyelenggaraannya pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ujar Ishfah, dalam diskusi daring bertajuk 'Aman dan Sehat di Hari Raya Kurban', Rabu (14/7/2021). Baca juga: Pemerintah Larang Bagikan Daging Kurban Pakai Kupon, Ini Cara yang Direkomendasikan Ishfah juga menyebut pemerintah dalam aturan tersebut meminta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Akan tetapi, hal itu dapat dikecualikan apabila tidak tersedia rumah potong hewan ruminansia atau kapasitas rumah potong hewan tidak mencukupi. "Kita mengimbau kepada masyarakat agar penyembelihan hewan kurban itu dapat dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia," kata Ishfah. "Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RTRHnya itu penuh, maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya. Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada umat muslim agar tetap patuhi pedoman Idul Adha.
TEMPO.CO, Jakarta – Idul Adha yang akan jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang terpaksa harus dilaksanakan secara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena harus menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat. Dalam surat edaran tersebut, segala bentuk peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H ditiadakan untuk sementara. Bagi daerah yang termasuk bagian dari PPKM Darurat, yaitu daerah yang termasuk zona merah dan oranye pelaksanaan ibadah Idul Adha ditiadakan untuk sementara. Meskipun begitu, umat muslim masih dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Sementara itu, untuk daerah yang tidak termasuk dalam wilayah PPKM Darurat dan merupakan wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha. Adapun ketentuan yang berlaku berupa kapasitas maksimal 50 persen jamaah dengan memakai protokol kesehatan ketat. Kemudian, guna menekan kerumunan, untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sehari setelah Idul Adha. Berdasarkan SE Kementerian Agama tersebut, berikut tata cara pelaksanaan Qurban selama PPKM Darurat: Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih: 1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. 2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). 3. Namun, apabila terdapat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan ketentuan: penerapan jaga jarak (social distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas dan pihak yang berkurban, serta penerapan kebersihan alat. Sementara itu, pembagian daging kurban dilaksanakan dengan mendistribusikan ke rumah masing-masing warga dengan pengemasan yang rapi dan higienis. NAOMY A. NUGRAHENI Baca juga: PPKM Darurat, Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban pada Idul Adha di Tangerang
Ilustrasi - Waktu penyembelihan hewan qurban di hari raya idul adha 1442 h dan porsi pembagian daging kepada penerima hak /PEXELS/Emre Vonal BERITA DIY - Pelaksanaan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H bertepatan tanggal 20 Juli 2021. Tradisi penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari setelahnya atau di Hari Tasyrik. Hari Tasyrik yaitu 11 – 13 Dzulhijjah atau besok jatuh di tanggal 21 – 23 Juli 2021. Selama 4 hari berturut itu adalah waktu untuk menyembelih hewan yang dikurbankan. Pelaksanaan penyembelihan boleh dimulai usai sholat Idul Adha ditunaikan, maka dianjurkan pengerjaan sholat Idul Adha pada awal waktu. Dengan begitu, durasi melakukan penyembelihan lebih banyak. Baca Juga: Hukum Sholat Idul Adha Sendirian di Rumah Menurut Penjelasan MUI Sebagaimana waktu qurban yang diperintahkan dalam firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Kautsar ayat:2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah" Batas waktu terakhir hewan yang disembelih adalah saat terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik terakhir. Selebihnya jika ada yang menyembelih hewan qurban di luar tanggal 10 – 13 Dzulijjah maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa, bukan qurban hari raya. Kemudian, hukum melakukan puasa pada 10 Dzulhijjah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang 4 hari itu, umat muslim dipersilakan menyantap dan menikmati daging qurban. KABAR BANTEN - Waktu penyembelihan hewan kurban yang paling utama adalah hari Nahr, pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat Idul Adha. Jika yang tidak melaksanakan shalat Idul Adha seperti jamaah haji, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Namun sampai kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan?. Baca Juga: Usai Cuci Jeroan Daging Kurban, Santri Tewas Tenggelam di Sungai Ciberang Lebak, Begini Kronologinya Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari globalqurban.com, terdapat Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali. Dari pendapat atau kesepakatan ulama tersebut, bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini diambil dari alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Sedangkan penetapan waktu yang mereka lakukan, tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri. Akan tetapi, mereka mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (Mughni Ibnu Qudamah 11-114). tirto.id - Menyembelih hewan qurban pada tanggal 11, 12, 13 Julhijah atau pada hari tasyrik dapat dilakukan umat Islam selain pada hari raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah. Lantas bagaimana hukumnya? Menyembelih hewan kurban tidak hanya dapat dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah). Umat Islam diberi kesempatan untuk melakukan penyembelihan hingga 3 hari setelahnya (11 hingga 12 Zulhijah), yang umum disebut hari tasyrik. Ibadah kurban dalam Islam berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim yang diperintahkan oleh Allah melalui mimpi untuk mempersembahkan sang putra. Setelah berdialog dengan Ismail, Ibrahim membulatkan tekad untuk melakukan kurban.
Hal ini tercantum dalam Surah as-Saffat:102, "Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!" Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar." Ketulusan Ibrahim dan Ismail melakukan perintah Allah berbuah. Allah mengganti Ismail yang hendak dijadikan kurban dengan domba. Ini tercantum dalam Surah as-Saffat:107, "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar". Perintah untuk mengerjakan kurban bagi umat Islam dimulai sejak tahun ke-2 Hijriah. Hukum kurban menurut mazhab Syafi'i dan jumhur ulama adalah sunnah yang dianjurkan. Menurut Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafi), kurban wajib bagi seseorang yang mampu. Pendapat ini didasari Surah Al-Kautsar ayat 1 hingga 3, "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Baca juga: Bolehkah Puasa Ganti Ramadhan Sekaligus Puasa Arafah & Tarwiyah?
Dasar Hukum Menyembelih Hewan Kurban
Menurut pendapat umum berbagai mazhab, waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung sejak usai salat Iduladha hingga 3 hari setelahnya, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Nabi saw. bersabda," Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat id maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih setelah salat id maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (H.R.Bukhari). Dengan mengacu riwayat tersebut, dipahami bahwa 10 Zulhijah bukanlah satu-satunya hari umat Islam dapat berkurban. Terdapat 3 hari berikutnya, yaitu 1 hingga 13 Zulhijah bagi kaum muslimin mengerjakan kurban. Diriwayatkan dari jalur Nafi' bin Jubair bin Muth'im, bahwa Bisyr bin Suhaim berkata, "Pada hari-hari tasyrik Rasulullah saw. pernah berkhutbah, beliau mengatakan: "Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang bersih, dan ini adalah hari-hari makan dan minum."
Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Aturan Penyembelihan Kurban SE Menag No 10/2022
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi pada 24 Juni 2022. SE ini, kata Menag, diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. “Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag pada 25 Juni 2022 lalu dikutip kemenag.go.id. Berikut ini ketentuan dalam SE Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi tersebut khususnya untuk sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kurban. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kriteria hewan kurban:
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Makan Daging Kurban Idul Adha
Baca juga
artikel terkait
IDUL ADHA
atau
tulisan menarik lainnya
Fitra Firdaus
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|