Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengandung right of legal equality bagi sesama warga negara artinya

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2004

PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN

TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

2017-03-30 00:00:00

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan  pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

UUD 1945 ini menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Prinsip ini dinamakan equality before the law, yakni norma yang melindungi hak asasi warga negara.

Dalam artikel Prof. Ramly dan Equality Before the Law dikatakan bahwa teori equality before the law menurut UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) tidak mengenal istilah penyandang disabilitas. Adapun istilah penyandang disabilitas dapat kita temukan dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah disahkan oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (“UU 19/2011”).

Dalam Penjelasan UU 19/2011 mengenai pokok-pokok isi konvensi, dikatakan bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui berbagai hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 5 Konvensi Penyandang Disabilitas antara lain mengatakan bahwa negara-negara pihak mengakui bahwa semua manusia adalah sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang sama. Selain itu, negara-negara pihak wajib mencegah semua diskriminasi yang difundamentalkan disabilitas serta menjamin perlindungan hukum yang sama dan efektif bagi penyandang disabilitas. Menurut hemat kami, konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU 19/2011 ini menandakan bahwa perlindungan bagi saksi dan korban baik yang termasuk penyandang disabilitas maupun yang tidak, adalah sama.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) Konvensi Penyandang Disabilitas bahwa:

1.    Negara-Negara Pihak menegaskan kembali bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk diakui dimana pun berada sebagai seorang manusia di muka hukum

2.    Negara-Negara Pihak wajib mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum atas dasar kesamaan dengan orang lain dalam semua aspek kehidupan

3.    Negara-Negara Pihak wajib mengambil langkah yang tepat untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas terhadap bantuan yang mungkin mereka perlukan dalam melaksanakan kapasitas hukum mereka.

Adapun istilah yang dipakai dalam UU HAM yang berkaitan dengan penyandang disabilitas adalah penyandang cacat. Dalam UU HAM, juga diatur mengenai hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum yang terdapat dalam Pasal 4 UU HAM:

Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Mengenai perlindungan bagi penyandang cacat itu sendiri, Pasal 5 ayat (3) UU HAM beserta penjelasannya secara jelas mempertegas bahwa penyandang cacat adalah salah satu kelompok masyarakat yang berhak untuk memperoleh perlindungan yang lebih.

Pasal 5 ayat (3) UU HAM:

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pada penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU HAM dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Artinya, penyandang cacat di mata hukum berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai perlindungan yang lebih itu seperti apa.

sumber : ( http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5348d4d8d8d95/bagaimana-perlindungan-ham-bagi-saksi-dan-korban-penyandang-disabilitas)

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Setiap warga negara memperoleh keringanan hukuman
  2. Semua warga negara diakui dan dijamin kedudukannya dimata hukum
  3. Yang salah dibebaskan
  4. Semua warga negara dapat pembayaran yang saya di mata hukum
  5. Harus setara dan sejajar di mata hukum dan membayar pembelaan jasa hukum
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Yudie10 @Yudie10

February 2019 2 83 Report

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengandung rights of legal equality bagi sesama warga negara. hal ini berarti

overdoze Berarti baik warga negara biasa, pejabat, orang kaya atau miskin sama kedudukanya dalam hukum. tidak boleh dibedakan

2 votes Thanks 9

AzuraRaiser Setiap Warga Negara adalah sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintahan ini berarti baik warga itu pejabat pemerintahan,pengusaha,pns,guru,rakyat biasa,petani jika melanggar hukum akan medapatkan hukuman yang setimpal oleh peraturan hukum sesuai dengan pelanggarannya serta didalam pemerintah baik orang kaya/miskin pejabat,orang biasa,bahkan petani bisa menjadi salah satu bagian dalam pemerintahan serta menyampaikan aspirasinya

3 votes Thanks 10

More Questions From This User See All

Yudie10 February 2019 | 0 Replies

Perbedaan yg mendasar antara norma hukum dgn norma2 lainnya....? Answer

Recommend Questions

elaaa04 May 2021 | 0 Replies

apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?

wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies

landasan konstitusional politik luar negri ind

putripriskila89 May 2021 | 0 Replies

Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?

PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies

Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara

Paturachman May 2021 | 0 Replies

jelaskan pengertian MOSI

Brenk11 May 2021 | 0 Replies

Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme

fitri7693 May 2021 | 0 Replies

Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat

fawaz07 May 2021 | 0 Replies

kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan

haryashadiqin May 2021 | 0 Replies

Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?

dedi21172 May 2021 | 0 Replies

gambar warna coklat pada peta menunjukan daerah

Jakarta -

Hak dan kewajiban serta kedudukan warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Salah satunya dalam pasal 27 ayat 1. Pasal ini juga menjadi penguat bahwa Indonesia adalah negara hukum.

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia. Hukum dasar tertulis ini telah mengalami empat kali amandemen dalam kurun waktu 1999-2002. Hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan dan kewajiban warga negara, baik di mata hukum maupun pemerintahan diatur di dalamnya.

Dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sedangkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2.

Bentuk dan kedaulatan negara tersebut juga diperjelas dalam pasal 27 hingga 34 melalui hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Berikut bunyi pasal 27 ayat 1:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, pasal 27 ayat 1 tersebut menjelaskan tentang prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian.

Prinsip equality before the law dalam pasal 27 ayat 1 ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada pasal 4 ayat 1. Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sebagaimana bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan aturan tersendiri dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, hukum dicirikan dengan adanya perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalamnya.

Setidaknya, ada empat unsur hukum, antara lain peraturan tentang tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, peraturan tersebut dibuat oleh badan resmi atau pihak berwajib, peraturan bersifat memaksa, dan adanya ketegasan sanksi yang diberikan dalam setiap pelanggaran terhadap aturan yang dibuat.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

(kri/lus)

Video yang berhubungan