Panduan daftar npwp pribadi online bagi yang belum bekerja

Syarat tertib administratif merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu surat administratif yang sangat diperlukan adalah NPWP. NPWP sendiri biasanya dibuat oleh orang yang sudah berpenghasilan (bekerja), lantas bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sebagai syarat mencari pekerjaan? Simak ulasan lengkapnya.

Baca Cepat »»» tampilkan

  • Apa Itu NPWP
  • Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
  • Berapa Biaya Tanggungan NPWP Bagi yang Belum Bekerja
  • Fungsi NPWP Bagi Orang Yang Belum Bekerja

Apa Itu NPWP

Pertama akan dibahas apa itu NPWP (nomor pokok wajib pajak) yakni nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. Nomor ini berfungsi sebagai media dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sesuai dengan artinya, biasanya NPWP ini dibuat oleh orang yang sudah berpenghasilan (wajib pajak).

Loading...

Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Sebelumnya sudah sedikit disinggung bahwa NPWP ini dibuat untuk wajib pajak yang sudah berpenghasilan. Lantas bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, apakah sulit?

Pertama perlu diketahui bahwa kebijakan KPP (kantor pelayanan pajak) berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerahnya masing-masing. Karenanya untuk menghindari kegagalan ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui internet, ataupun mendaftar membuat NPWP online agar waktu tidak terbuang percuma. 

Adapun langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut.

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Pilih pendaftaran NPWP
  • Isi kolom nama, alamat email, password,  dan yang lain dengan lengkap. Kemudian klik save atau simpan.
  • Mengaktivasi akun dengan cara mengklik link yang dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.
  • Pada saat mengisi kolom pekerjaan, bisa diisi dengan freelance, wirausaha, ataupun pegawai swasta. Sesuaikan saja dengan pekerjaan yang ingin dilamar.
  • Selanjutnya isi alamat tinggal, dan alamat usaha. Tips agar cepat diterima adalah isikan keduanya menggunakan alamat yang ada pada KTP.
  • Lalu cek email, dimana nanti akan dikirimkan nomor transaksi pajak. 
  • Login kembali ke situs pajak.go.id untuk mengecek kantor KPP mana yang akan mengeluarkan NPWP kamu. Untuk lokasi KPP ini biasanya yang terdekat dengan alamat KTP
  • Print email yang diterima dan bawa ke kpp tersebut untuk dicetak kartunya.

Baca Juga:  5 Contoh Surat Rekomendasi Kerja untuk Berbagai Keperluan

Langkah pendaftaran NPWP online ini selain gratis, juga lebih mudah untuk dilakukan serta meminimalisir terjadinya penolakan. 

Berapa Biaya Tanggungan NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Sesaat setelah berhasil membuat NPWP, pertanyaan lain akan muncul. Berapakah biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya sebagai seorang yang sudah memiliki kartu wajib pajak?

Menjawab pertanyaan tersebut bagi seseorang yang berpenghasilan dibawah Rp 4,5juta perbulan akan dibebaskan dari pajak. Karenanya bagi yang belum bekerja, tidak perlu khawatir karena tidak harus membayar pajak.

Fungsi NPWP Bagi Orang Yang Belum Bekerja

Lalu, untuk apa sebenarnya NPWP bila belum bekerja? Banyak sekali. Karena memang NPWP dianggap sebagai salah satu dokumen penting saat ini. Beberapa fungsi npwp diantaranya.

  • Untuk melamar pekerjaan, bagi yang belum ataupun hendak pindah kerja. Sebagai salah satu syarat administratif
  • Sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit
  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan kedepannya
  • Mengurus perbankan, seperti membuka tabungan ataupun kartu kredit

Selengkaptnya tentang fungsi NPWP

Jadi itulah mengapa membuat NPWP adalah hal yang penting meskipun belum bekerja.

Baca juga:

  • Cara Membuat Peraturan Perusahaan
  • Prosedur Pembuatan Perizinan Usaha

Sehingga bagi yang belum, dan sedang mencari kerja serta membutuhkan NPWP sebagai salah satu syaratnya sudah tidak perlu bingung lagi. Cukup ikuti semua cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja diatas. Selamat mencoba.

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja ternyata sangat mudah dan bisa kamu lakukan secara online. Meskipun belum mempunyai pekerjaan tetap, tak ada salahnya kamu mempunyai kartu identitas wajib pajak tersebut. Ikuti proses pembuatannya!

Sahabat 99, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah bekerja adalah bersifat wajib.

Akan tetapi, bagaimana jika kamu belum mempunyai pekerjaan namun ingin membuat NPWP?

Jangan cemas, kamu masih bisa membuatnya, kok!

Lagi pula, mempunyai NPWP bagi yang belum bekerja tidak ada salahnya.

Hal tersebut berguna untuk berbagai keperluan, salah satunya melamar pekerjaan sebagai syarat administratif.

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja?

Apakah membuat NPWP tersebut bisa dilakukan?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

NPWP bagi yang Belum Bekerja

Pada dasarnya, tidak ada peraturan yang melarang orang pribadi belum bekerja membuat NPWP.

Jadi, tidak ada syarat khusus cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

Lagi pula, NPWP juga tidak wajib bagi seseorang yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sebetulnya tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan secara umum.

Hanya saja, perbedaannya adalah saat seseorang mengisi kolom status pekerjaan dan penghasilan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa saja menolak jika kamu tidak mengisi kolom tersebut.

Simak setiap langkahnya di bawah ini!

Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

1. Surat Keterangan dari Kelurahan

Cara membuat NPWP bagi kamu yang belum bekerja adalah meminta surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat KTP.

Pihak kelurahan akan memberikan keterangan status pekerjaan kamu sebagai pekerja lepas.

Hal ini berlaku untuk mahasiswa yang ingin membuat NPWP.

Hanya saja, surat keterangan kelurahan ini bersifat opsional tergantung KPP setempat.

Jadi, kamu juga bisa mengonsultasikan lebih lanjut ke KPP yang membawahi wilayah tempat tinggal, ya!

2. Data Saat Mendaftar

Cara membuat NPPW online bagi yang belum bekerja adalah melalui situs www.ereg.pajak.go.id.

Jika sudah daftar akun, isi semua kolom pada formulir online yang disediakan termasuk unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

  • Daftar akun di situs ereg.pajak.go.id, kamu akan menerima aktivasi via email.
  • Jika sudah aktivasi, isi data yang sesuai untuk kemudian menerima email aktivasi akun.
  • Klik link yang tersedia di email aktivasi akun untuk login guna pendaftaran permohonan NPWP.
  •  Untuk kategori Wajib Pajak, pilih Orang Pribadi.
  • Untuk Status Pusat – Cabang, pilih Pusat.
  • Muncul identitas Wajib Pajak, isi dengan identitas sesuai KTP.
  • Sesuai penjelasan admin Twitter @kring_pajak, untuk kisaran penghasilan per bulan, kamu bisa mengisinya dengan kisaran yang terkecil atau < 4,5 juta.
  • Jumlah tanggungan NPWP belum bekerja diisi nol.
  • Pada kolom data pekerjaan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja bisa diisi sebagai pegawai swasta.
  • Sementara untuk kolom KLU, hal tersebut tergantung dari tiap-tiap KPP.
  • Lalu, di bagian pernyataan, pilih “Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban”.
  • Kamu diminta untuk upload foto KTP.
  • Ikuti proses lainnya seperti minta token yang akan dikirimkan via email.
  • Jika sudah, kamu akan menerima email berisi nomor token.
  • Selanjutnya, klik kirim permohonan.
  • Centang semua kolom pernyataan dan isi nomor token yang kamu dapatkan via email.
  • Jika sudah, tunggu hingga NPWP dikirim sesuai alamat KTP/domisili.

3. Menunggu Permohonan 

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja telah selesai.

Sekarang kamu tinggal menunggu status permohonan oleh KPP.

Kamu bisa mengecek permohonan melalui email yang didaftarkan.




Meskipun tidak ada larangan bagi siapa pun yang ingin mendaftar NPWP,  namun kewenangan untuk menerima atau menolak pendaftaran NPWP tersebut ada di pihak KPP.

NPWP akan dikeluarkan oleh KPP sesuai domisili pada KTP.

4. Kartu NPWP Dikirim

Apabila pengajuan disetujui, kamu akan menerima notifikasi pada email.

Kartu NPWP tersebut akan dikirim ke tempat tinggal kamu via kurir.

Jadi, kamu tidak perlu datang ke KPP untuk mengambilnya.

Pastikan bahwa alamat tempat tinggal telah kamu isi secara lengkap dan benar.

Ini karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat tersebut.

Sangat mudah, bukan?

Syarat Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Panduan daftar npwp pribadi online bagi yang belum bekerja

sumber: aturduit.com

Setelah kamu tahu cara membuat NPWP maka ketahui juga syarat-syarat yang harus kamu siapkan.

Syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja tergolong sangat mudah dan simpel.

Begitu juga dengan syarat membuat NPWP bagi pengusaha maupun badan usaha.

Syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara online.
  • Fotokopi/scan KTP.
  • Surat pengantar dari Kelurahan (opsional).

Manfaat Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Panduan daftar npwp pribadi online bagi yang belum bekerja

Ada banyak manfaat jika kita sudah memiliki NPWP, termasuk bagi kamu yang belum memiliki pekerjaan.

Berikut ini adalah manfaat mempunyai NPWP bagi yang belum punya pekerjaan seperti melansir online-pajak.com.

  • Syarat untuk melamar pekerjaan.
  • Keperluan membuat paspor.
  • Membuat SIUP bagi kamu yang memutuskan untuk menjadi seorang wirausaha.
  • Memudahkan pengurusan perpajakan ke depan.

Apakah Wajib Lapor Pajak?

Setelah kamu memiliki NPWP, pertanyaan lain adalah apakah kamu masih tetap wajib melaporkan pajak?

Kendati kamu masuk dalam kategori PTKP, akan tetapi tetap harus melaporkan penghasilan dengan menuliskan NIHIL.

Setelah itu, Wajib Pajak bisa mengajukan penetapan status Non Efektif ke KPP.

Artinya, kamu tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Kamu juga tidak akan mendapat denda akibat tak melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Namun, setelah Wajib Pajak mendapat pekerjaan baru atau penghasilannya sudah masuk kategori Penghasilan Kena Pajak, kamu bisa melapor ke KPP untuk membuka status Non Efektif menjadi Efektif.

Jika belum bekerja NPWP diisi apa?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP bisa mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan. Sementara kode KLU-nya bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.

Bagaimana cara mengisi NPWP Online Bagi yang belum bekerja?

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg. pajak.go.id. Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Apakah boleh membuat NPWP tapi belum bekerja?

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan bisa saja mengajukan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi kepemilikan NPWP terkadang dijadikan sebagai salah persyaratan dalam melamar sebuah pekerjaan.