Panduan angka kredit untuk pengawas ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Jenis

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Entitas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Judul

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal

08 Mei 2020

Diundangkan Tanggal

18 Mei 2020

Berlaku Tanggal

18 Mei 2020

Sumber

BN.2020/NO.487, jdih.menpan.go.id : 49 hlm.

FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Mencabut :

  1. Permen PAN & RB No. 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya

Panduan angka kredit untuk pengawas ketenagakerjaan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya

  • PENGERTIAN
  • KETENTUAN PERUNDANGAN
  • RINGKASAN
  • JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
  • PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
  • PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
  • PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pembinaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pekerja/buruh, pengusaha, pengurus, serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha atau personel dan/atau kelembagaan ketenagakerjaan tentang peraturan perundangundangan ketenagakerjaan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2020, 8 Mei 2020

2. Peraturan BKN : –

3. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Ketenagakerjaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama,
  2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda,
  3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, dan
  4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

Panduan angka kredit untuk pengawas ketenagakerjaan

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan Ahli Madya dan Ahli Utama Muda di lingkungan Instansi Pemerintah Tim Penilai Pusat
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat Tim Penilai Pusat
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Tim Penilai Daerah

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, sosial dan politik, hukum, ekonomi, kedokteran, kesehatan masyarakat, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, psikologi, teknologi informasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik, sosial dan politik, hukum, ekonomi, kedokteran, kesehatan masyarakat, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, psikologi, teknologi informasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan

  • Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
  • Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
  • Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya
  • Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2020, 8 Mei 2020
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Berapa angka kredit jabatan fungsional?

PermenPAN RB No.13 Tahun 2019 Pada PerMenPAN RB tersebut dikatakan bahwa capaian angka kredit maksimal tahunan seorang pejabat fungsional adalah 150% dari target angka kredit minimal tahunan, di mana angka kredit minimal tahunan adalah 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan.

Berapa persen capaian angka kredit tertinggi dari target angka kredit minimal yang ditetapkan bagi pejabat fungsional?

Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Tim Penilai. Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.

Apa fungsi pengawas ketenagakerjaan?

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi kemasyarakatan dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di tempat kerja.