TATA TERTIB SISWA MADRASAHApabila siswa tidak masuk madrasah karena sakit , atau ijin karena sesuatu hal maka harus
mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon madrasah.Apabila siswa akan meninggalkan madrasah sebelum jam belajar madrasah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan
baru boleh meninggalkan madrasah setelah mendapat surat ijin meninggalkan madrasah dari guru Piket dan Wali kelas / Wakamad.Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap
berada di lingkungan madrasah pada saat jam istirahat.Pasal 2: Pakaian Seragam Madrasah
Pasal 3: Lingkungan Madrasah
Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun
Pasal 5: Administrasi Madrasah
Larangan-larangan Pasal 1
Sanksi – Sanksi Pasal 1: Tahapan Sanksi
Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Pasal 4: Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
Pasal 7: Dikeluarkan dari Madrasah dengan Tidak Hormat
Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Pasal 2: Kasus Pribadi
Penutup
|