Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia. Show Maka, jawaban yang tepat adalah poin B.
Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Menurut saya, pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, namun sering kita jumpai di luar sana banyak anak-anak jalanan yang terlantar yang belum menyentuh pendidikan sama sekali. Hal tersebut menurut saya adalah pelanggaran HAM sang anak untuk mendapat pendidikan. Tetapi, bukannya mendapat pendidikan, mereka malah disuruh bekerja di usia yang sangat dini. Seharusnya anak-anak jalanan yang terlantar itu bisa mendapat apa yang menjadi hak mereka, yaitu hak memperoleh pendidikan. Karena masa kecil, masa kanak-kanak mereka yang seharusnya mereka habiskan di bangku sekolah, menjadi sebaliknya. Mereka disuruh bekerja untuk mendapatkan uang daripada belajar. Dalam permasalahan ini, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengatasinya. Misal dengan membangun sekolah di lingkungan tertentu yang masih sangat kurang pendidikannya. Atau dengan mengirimkan guru-guru ke daerah atau lingkungan tersebut agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya. Pemerintah juga harus melindungi hak anak-anak tersebut untuk memperoleh pendidikan, contohnya dengan mengajak anak-anak tersebut untuk belajar, mensosialisasikan pentingnya pendidikan baik kepada orang tua maupun anak tersebut. Pemerintah juga harus mengawasi dengan seksama bagaimana proses perkembangan pendidikan di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi hilangnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Jadi, pemerintah harus selalu was-was apabila ada pelanggaran HAM mengenai hak mendapat pendidikan tersebut supaya bisa ditangani sesigap mungkin dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan. Tangkap layar UUD 1945.pdf. Berikut Isi Pasal 31 UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya
TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara. Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen. Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat. Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen (1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Jakarta - Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia. Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan KewajibannyaHak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:
Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (twu/lus)
Lihat Foto KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31. Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan. Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah: Hak Mendapatkan PendidikanPasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi. Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu. Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara. Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional. |