Lagu berjudul Yamko Rambe Yamko dinyanyikan dengan tempo allegro yang artinya bertempo

Papua kaya akan ragam kesenian dan kebudayaannya. Salah satu kesenian yang terkenal yaitu lagu daerahnya yang berjudul ”YamkoRambeYamko”. Mari kita menyanyikan lagunya bersama!

Ayo Bernyanyi

Nyanyikan lagu daerah berikut dengan penuh semangat.

Lagu berjudul Yamko Rambe Yamko dinyanyikan dengan tempo allegro yang artinya bertempo




Saat bernyanyi apakah kamu merasakan adanya tempo dan tinggi rendah nada?

Lagu yang dinyanyikan harus sesuai dengan tempo dan tinggi rendah nada agar pesan lagu tersampaikan dengan baik. Apa kamu masih ingat tentang tempo dan tinggi rendah nada? Mari, mengingat kembali tentang tempo dan tinggi rendah nada.

Tempo adalah cepat lambatnya lagu dinyanyikan. Tempo dibedakan menjadi tiga macam, yaitu tempo cepat, tempo sedang, dan tempo lambat. Pemilihan tempo dalam suatu lagu harus disesuaikan dengan isi lagu. Sebagai contoh, lagu yang menggambarkan keriangan biasanya menggunakan tempo cepat. Lagu untuk menidurkan bayi biasanya menggunakan tempo sedang ataupun tempo lambat.

Sementara itu, tinggi rendah nada merupakan cara menyanyikan lagu sehingga menghasilkan nada tinggi ataupun nada rendah sesuai dengan notasi lagu. Berikut urutan tinggi rendah nada yang disebut tangga nada dengan notasi angka dan notasi balok.

Lagu berjudul Yamko Rambe Yamko dinyanyikan dengan tempo allegro yang artinya bertempo

Semakin kekanan, nada semakin tinggi. Sebaliknya, semakin kekiri, nada semakin rendah. Nada bertitik di bawah berarti nada rendah, nada tidak bertitik berarti nada sedang, dan nada bertitik di atas berarti nada tinggi.

Nada-nada yang bertitik di bawah disebut tangga nada oktaf rendah, nada-nada yang tidak bertitik disebut tangga nada oktaf sedang, dan nada-nada yang bertitik di atas disebut tangga nada oktaf tinggi. Tangga nada adalah urutan nada yang disusun secara berjenjang. Susunan nada yang berurutan naik atau turun disebut tangga nada. Tentu saja jarak antar-nada yang berurutan itu naik atau turun tertentu pula 1 2 3 4 5 6 7 1

Ayo Berlatih

Amatilah teks lagu “Yamko Rambe Yamko”. Identifikasi tinggi rendah nada dari notasi lagu di depan. Apa yang kamu temukan?

“YamkoRambeYamko”

(bagian lagu yang dinyanyikan dengan nada yang relatif tinggi dibandingkan dengan bagian lainnya ditandai dengan huruf cetak tebal)

Hee yamko rambe yamko

aronawa kombe

Hee yamko rambe yamko

aronawa kombe

Temino kibe kubano ko bombe ko

Yuma no bungo awe ade

Temino kibe kubano ko bombe ko

Yuma no bungo awe ade

Hongke hongke hongke riro

Hongke jombe jombe riro

Hongke hongke hongke riro

Hongke jombe jombe riro

Nyanyikan lagu ”Yamko Rambe Yamko” bersama gurumu sesuai dengan tempo atau kecepatan dan tinggi rendah nada. Guru mu akan memberikan aba-aba tempo atau kecepatan dengan ketukan. Jelaskan tinggi rendah nada pada lagu ”Yamko Rambe Yamko”! Kamu dapat pula mengetuk tempo lagu yang dinyanyikan. Rasakan bila tempo itu dipercepat.

Semakin kekanan, nada semakint inggi. Sebaliknya, semakin kekiri, nada semakin rendah. Nada bertitik di bawah berarti nada rendah, nada tidak bertitik berarti nada sedang, dan nada bertitik di atas berarti nada tinggi

Apa makna yang terkandung dari lagu ”Yamko Rambe Yamko”?

Lagu Yamko Rambe Yamko adalah lagu yang bertemakan tentang peperangan. Walaupun tempo lagunya cepat dan terkesan riang, sebenarnya makna dari lagu ini cukup menyedihkan. Lagu ini menceritakan tentang sebuah pertikaian yang terjadi di dalam negeri. Di dalam lagu ini, pelantun lagu ingin menjadi bunga bangsa. Bunga bangsa yang dimaksud adalah pahlawan yang rela berkorban, bahkan sampa imati, untuk mempertahankan negara Indonesia ini dari para penjajah.

Setelah kalian mempelajari tempo dan tinggi rendah nada pada lagu “Yamko Rambe Yamko” kalian bisa menyanyikannya lagunya secara individu atau kelompok. Kalian juga bisa menyanyikan lagu lain sesuai dengan tempo dan tinggi rendah nadanya.

Semoga bermanfaat ya..


Page 2

 Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).