Kwitansi harga berapa materai 3000

Materai tempel Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 – Sumber: Twitter @DitjenPajakRI

Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar. Namun, sepanjang tahun 2021 ini meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp10 ribu dirilis pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.   

“Materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000 hingga akhir 2021,”.Dia mengatakan ada tiga cara penggunaan materai sesuai dengan aturan baru, yaitu kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000, kemudian Rp6.000 plus Rp3.000, atau Rp3.000 sebanyak tiga lembar. 

Pada masa transisi ini, lanjutnya, masyarakat bisa memanfaatkan materai yang lama yang masih beredar sembari menunggu keluarnya materai Rp10.000. Yoga mengungkapkan materai Rp10.000 sendiri saat ini masih dalam tahap persiapan yang akan segera diselesaikan. 

“Nah, ini kita sedang mendesain [materai] yang baru yang Rp10.000, termasuk nanti mencetak, menyiapkan distribusinya ke seluruh Indonesia. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan semuanya,” ujar Yoga.

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, poin b dan c menjelaskan bagaimana penggunaan materai saat ini yang minimal digunakan Rp9.000.

b. Materai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

c. Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksusd dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). 

Sedangkan rincian dokumen yang terkena bea meterai Rp. 10.000 Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi: 

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun; 

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; 

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Kwitansi harga berapa materai 3000

Post Views: 76,369

Liputan6.com, Jakarta - Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Tujuannya adalah untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen. Sehingga, tatus dokumen tersebut setelah diberi meterai akan berubah menjadi surat berharga.

Biasanya, untuk urusan tanda tangan ini digunakan meterai 6000. Meski demikian, ada dua jenis meterai yang bisa ditemukan di masyarakat yakni meterai 6000 dan materai 3000.

Lalu bagaimana penggunaan keduanya?

Menurut Pasal 2 PP No 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal. Berikut adalah pasal 2 ayat 1-4 UU No 13 tahun 1985 yang mengatur perihal penggunaan meterai.

Pasal 2:

1. Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdatab. Akta-akta notaris termasuk salinannyac. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnyad.

Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000.

2. Terhadap dokumen sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Materai 3000 untuk kwitansi berapa?

Nominal Meterai Rp 3.000 - Sedangkan untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp 250.000 dan kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan materai 3000. Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan meterai.

Berapa nilai kwitansi yang harus pakai materai?

Materai 10.000 kini digunakan untuk dokumen resmi. Sepanjang tahun 2021, materi nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap digunakan untuk pemakaian dokumen, sampai pemerintah merilis materai Rp 10.000. Harga materai 10000 bisa dibeli di kantor pos dengan harga sama.

Kwitansi 5 juta pakai materai berapa?

Di dalam RUU Bea Materai, pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau ...

Materai 10.000 untuk transaksi minimal berapa?

Terhitung 1 Januari 2020, bea materai hanya dibuat satu jenis yaitu materai 10 ribu, dengan peruntukan nilai transaksi diatas Rp5 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.