Kegiatan tukar menukar barang dengan uang yang dengannya hilanglah hak kepemilikan seseorang disebut

Kalau dilihat dari sudut pandang antara alat pembayaran dan barang yang diperjual-belikan, kita bisa membagi jual-beli itu menjadi empat macam.

Keempatnya adalah jual-beli mutlak, jual beli salam, jual-beli sharaf dan jual-beli muqayadhah.

1. Jual-beli Mutlak

Jual-beli mutlak (بيع المطلق) adalah :

Menukar barang dengan hutang 

Jual-beli model ini adalah jual-beli yang paling populer, karena memang umumnya dalam jual-beli terjadi pertukaran antara barang dengan hutang, uang atau apapun yang bisa menjadi alat pembayaran.

Dalam hal ini yang menjadi objek yang diperjualbelikan adalah barangnya.

2. Jual-beli Salam

Jual-beli salam (بيع السلم) adalah kebalikan dari jualbeli mutlak, yaitu pada hakikatnya adalah:

Menukar antara hutang  dengan barang. 

Selain definisi di atas, ada juga sebagian ulama yang mendefinisikan jual-beli salam sebagai :

Jual-beli     yang   barangnya   diserahkan   secara tertunda namun uangnya diserahkan secara tunai.

Kalau biasanya yang terjadi dalam jual-beli pada umumnya adalah menukar barang uang, maka dalam jual-beli salam yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu menukar hutang (uang) dengan barang. Lalu apa bedanya?

Bedanya terdapat pada objek yang diperjualbelikan. Dalam jual-beli mutlak, yang dijadikan objek jual beli adalah barang, sedangkan dalam jual-beli salam, yang dijadikan objek jual-beli adalah hutangnya itu sendiri, yang kemudian dibayar dengan barang.

3. Jual-beli Sharaf

Jual-beli sharaf (بيع الصرف) adalah :

Tukar menukar uang

Jual-beli sharaf berbeda dengan dua jenis jual-beli di atas. Karena yang dijadikan objek jual-beli bukan barang, tetapi alat pembayaran alias uang.

Contoh yang paling akrab adalah tempat penukaran uang atau money changer antara beberapa mata uang yang berbeda.

Dalam hal ini kita mengelompokkan  tukar menukar mata uang asing itu sebagai bagian dari jenis jual-beli. Namun keunikannya, jual-beli ini tidak ada objek jual-beli berupa barang, melainkan objeknya adalah uang. Dan alat tukar atau pembayarnya juga berbentuk uang.

4. Jual-beli Muqayadhah

Jual-beli muqayadhah (بيع المقايضة) adalah kebalikan dari jual-beli sharaf di atas, yaitu :

Tukar menukar barang dengan barang.

Dalam bahasa yang lebih populer jual-beli seperti ini disebut dengan barter. Pada hakikatnya, yang dijadikan objek yang diperjual-belikan berbentuk barang, dan alat tukar atau alat pembayarnya juga berbentuk barang.

Sehingga jual-beli ini adalah jual-beli yang tidak melibatkan uang sebagai alat pembayar. Dan bahasa warisan kolonial Belanda, akad ini disebut dengan ruislag.

Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang yang terjadi antara dua pihak tanpa perantaraan alat tukar yakni uang.[1] Manusia selalu dihadapkan pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar dengan barang. Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.

Kegiatan tukar menukar barang dengan uang yang dengannya hilanglah hak kepemilikan seseorang disebut

Hukum Barter

Sampai dengan saat ini kegiatan barter masih digunakan ketika terjadi kondisi krisis ekonomi di mana nilai mata uang mengalami devaluasi akibat hiperinflasi. Salah satu kelemahan sistem barter adalah tidak memiliki standar nilai yang jelas, tetapi karena barter dilakukan oleh dua belah pihak yang saling membutuhkan, maka komoditi barang yang dianggap nilainya seimbang diterima oleh kedua belah pihak yang telah sepakat.[1]

Barter merupakan salah satu bentuk awal perdagangan. Sistem ini memfasilitasi pertukaran barang dan jasa saat manusia belum menemukan uang. Sejarah barter dapat ditelusuri kembali hingga tahun 6000 SM. Diyakini bahwa sistem barter diperkenalkan oleh suku-suku Mesopotamia. Sistem ini kemudian diadopsi oleh orang Fenisia yang menukarkan barang-barang mereka kepada orang-orang di kota-kota lain yang terletak di seberang lautan. Sebuah sistem yang lebih baik dari barter dikembangkan di Babilonia. Berbagai barang pernah digunakan sebagai standar barter semisal tengkorak manusia. Item lain yang populer digunakan untuk pertukaran adalah garam.

  • Kurs lokal
  • Hiperinflasi
  • Kurs privat
 

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

  1. ^ a b Ekonomi, Warta (2020-06-23). "Apa Itu Barter?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-21. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Barter&oldid=19500090"

bagaimana pembuatan rompi​

tolong sebutin 12 tumbuhan yg melindungi diri..ini mapel ipa​

anwar mawa buku basa sunda kalimaha:​

sebut kan 12 tumbuhan yang menyesuaikan diri ..tolong bantu besok di nilai dan ini mata pelajaran IPA ​

bahasa krama ne ngabani​

5. Jieun paguneman anu eusina ménta hampura ka babatur-an lantaran geus ngamusuhan! Latihan 4 Pigawé jeung batur sakelompok! .Jieun paguneman dina wan … gun sawala (diskusi). Pagu-nemanana antara pangurus C anu bakal ngayakeun kagiatan miéling poé kamerdekaan RI. Pupuhu OSIS: Wakil pupuhu Sekretaris​

krama ne beregu yaiku​

bahasa krama nya kuburmuplis tolong ;;;; ​

Pariwara persuasif lumrahe diwujudake kanthi wujud​

besaran pokok adalah?​