Jelaskan salah satu penyebab munculnya ancaman integrasi nasional

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam mempertahankan dan juga menjaga keutuhan nasionalisme serta kedaulatan sebuah Negara, dibutuhkan usaha yang keras dalam menjaga keutuhannya. Dikarenakan banyak faktor-faktor yang menjadi penyebab ancaman bagi keutuhan nasionalisme dan juga kedaulatan sebuah Negara. Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait Faktor-faktor yang menjadi penyebab ancaman bagi keutuhan Nasionalisme serta kedaulatan sebuah Negara, terlebih dahulu mari kita mengenal apa yang dimaksud dengan Nasionalisme dan Kedaultan.

Arti Nasionalisme merupakan suatu sikap politik atau pemahaman dari masyarakat suatu bangsa yang memiliki keselarasan kebudayaan dan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki warga negara. Itu meliputi harus mematuhi aturan yang berlaku, mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia. Kemudian menciptakan dan mencintai produk dalam negari, serta bersedia melakukan aksi nyata membela negara. Sejarah Nasionalisme Nasionalisme sudah menjadi pandang yang dikenal sejak akhir abad ke-18. pada Revolusi Amerika dan Perancis nasionalismen sudah menjadi pandang kuat yang pertama. Setelah itu baru menyebar ke negara-negara baru di Amerika Latin. Pada awal abad ke-19 menyebar ke Eropa Tengah, selanjut di Eropa Timur dan Tenggara. Berkembang di Asia dan Afrika pada awal abad ke-20. Itu menjadi kebangkitan dan perjuangan yang kuat bagi masyarakat di dua benua tersebut.

Nasionalisme ini berperan kuat dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan. Tidak mustahil ke depan akan muncul ancaman dan bahaya. Sehingga diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi untuk menanggulangi itu.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab yaitu daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah. Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

PEMBAHASAN

Integrasi nasional yang dibutuhkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menghadapi berbagai ancaman. Terlebih integrasi nasional yang terdapat di dalam negara dengan kondisi masyarakat yang majemuk (plural) seperti di Indonesia. Di lain sisi Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman adalah semua bentuk usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.

Terdapat pula 2 jenis-jenis ancaman terhadap integrasi nasional, Ancaman terhadap integrasi nasional dapat dibedakan menjadi dua yakni:

  • Ancaman militer
  • Ancaman militer Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer terhadap integrasi nasional dapat berasal dari luar negeri dan dari dalam negeri.
  • Beberapa contoh ancaman militer terhadap integrasi nasional adalah:
  • Ancaman dari luar negeri, yaitu:
  • Agresi militer
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  • Mata-mata (spionase)
  • Sabotase Aksi teror dari jaringan internasional
  • Ancaman dari dalam negeri, yaitu:
  • Pemberontakan bersenjata Konflik horisontal
  • Aksi teror
  • Sabotase Aksi kekerasan yang berbau SARA
  • Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  • Ancaman nonmiliter
  • Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negera, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Pada hakikatnya, ancaman nonmiliter dinilai berpotensi membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari atau tidak telah menimbulkan dampak negatif yang berpotensi menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara. Ancaman nonmiliter mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan bahkan teknologi dan informasi.
  • Contoh ancaman nonmiliter antara lain:
  • Pengaruh gaya hidup kebarat-baratan
  • Tidak mencintai budaya sendiri
  • Tidak menggunakan produk dalam negeri
  • Masalah Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
  • Narkoba.
  • Penggantian Ideologi Bangsa.
  • Isu SARA.
  • Kekayaan Kebudayaan.
  • Provokasi Dari Negara Lain.
  • Ancaman Penyebaran Kebudayaan Asing.

Ancaman nonmiliter mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer. Ciri-ciri ancaman nonmiliter adalah tidak bersifat fisik dan bentuknya tidak terlihat.

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwasannya terdapak banyak faktor yang dapat menjadi ancaman keutuhan nasionalisme dan juga kedaulatan suatu Negara khususnya Negara kita tercinta, dapat kita lihat bahwasannya terdapat 2 Ancaman yakni militer dan juga non-militer. Dari sini kita dapat mengambil intisari untuk berusaha dengan sebaik baiknya dalam menjaga keutuhan Nasionalisme serta kedaulatan NKRI dengan mencegah dan juga memerangi faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab Ancaman bagi Nasionalisme serta kedaulatan NKRI.

Integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh, secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

Jadi, integrasi nasional perlu untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Ancaman teradap persatuan dan kesatuan bangsa atau integrasi nasional, jelas merupakan ancaman terhadap cita-cita bangsa Indonesia khususnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Tak hanya melalui fisik, ancaman separatisme dengan tujuan disintegrasi bangsa juga menggunakan media sosial. Bertujuan sebagai propaganda untuk memisahkan diri dari NKRI juga marak dilakukan.

Baca Juga: 5 Arti Penting Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia

Aksi separatisme saat ini tidak hanya berupa pemberontakan bersenjata, tetapi sudah berkembang melalui kampanye internasional dengan memanfaatkan media sosial di dunia maya.

Tantangan yang dihadapi kedepan akan sangat kompleks, salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan media sosial. Media sosial menjadi medan pertempuran baru oleh sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuannya.

Penyebaran informasi dan berita-berita bohong melalui media sosial dapat menyebabkan perpecahan yang membahayakan persatuan dan kesatuan, ke-Bhineka Tunggal Ika-an dan munculnya radikalisme.

Faktor Penyebab Ancaman dan Tantangan Integrasi Nasional

Faktor penyebab ancaman sekaligus menjadi tantangan integrasi nasional diantaranya adalah:

Kurangnya kesadaran penghargaan terhadap kemajemukan masyarakat Indonesia

Menghargai keberagaman suku bangsa merupakan upaya untuk menjaga​ persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia adalah masyarakat yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa yang memiliki adat istiadat yang berbeda-beda. Di Indonesia ini terdapat 656 suku bangsa dengan bahasa lokal 300 macam.

Keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam integrasi bangsa.

Kurangnya toleransi

Toleransi adalah cara menghargai dan menerima perbedaan atas berbagai perilaku, budaya, agama, dan ras yang ada di dunia ini. Toleransi adalah keniscayaan bagi bangsa majemuk dengan berbagai latar belakang suku, agama dan ras seperti Indonesia.

Toleransi tumbuh dengan kesadaran bahwa keanekaragaman suku, agama, ras dan bahasa terjadi karena sejarah dengan semua faktor yang mempengaruhinya, juga dengan kondisi ruang dan waktunya yang berbeda termasuk prasangka, keinginan dan kepentingannya.

Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar

Dinamika perubahan fenomena global, regional, nasional yang sedemikian cepat dan dinamis telah menghadirkan berbagai ancaman kontemporer yang bersifat asimetris, proxy dan hibrid (campuran) serta IT yang lebih sulit untuk diantisipasi.

Ancaman tersebut muncul sebagai akibat dari berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Informasi di era Revolusi Industri 4.0.

Indonesia, khususnya di daerah Natuna Kepulauan Riau tepatnya Laut Cina Selatan berpotensi menjadi tempat konflik baru. Berada di sisi utara pulau Kalimantan, Laut Cina Selatan menjadi jaringan konflik klaim wilayah kompleks yang saling tumpang tindih antara Tiongkok, Taiwan, Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei.

Potensi konflik, ancaman dan ganguan dari luar negeri ini perlu diwaspadai oleh Indonesia.

Ketimpangan sosial dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan

Ketimpangan sosial adalah suatu keadaan yang menunjukkan ketidakseimbang di masyarakat yang mengakibatkan perbedaan yang mencolok terutama berkaitan dengan perbedaan penghasilan yang sangat tinggi antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah.

Menurut penjelasan di edukasi.kemdikbud.go.id, ketimpangan sosial dapat diartikan oleh masyarakat sebagai bentuk ketidakadilan dalam status dan kedudukan di masyarakat. Sehingga ketimpangan kesenjangan sosial ekonomi dapat diartikan gejala yang timbul di masyarakat karena adanya perbedaan batas kemampuan finansial dan status sosial di antara masyarakat yang hidup di sebuah lingkungan wilayah tertentu.

Ketimpangan sosial bertolak belakang dengan sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial bagiSeluruh Rakyat Indonesia.” Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia berarti seluruh masyarakat Indonesia harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi individu yang memiliki akses ke faktor-faktor ekonomi dengan prinsip kesetaraan, akses pendidikan yang memadai, dan terutama penghidupan yang layak bagi masyarakat.

Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Alat Pemersatu Bangsa

Jelaskan salah satu penyebab munculnya ancaman integrasi nasional

Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). khususnya integrasi nasional. Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari pemerintah kolonial Belanda atau pun Jepang. Kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan panjang oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.

Lima alat pemersatu bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

Dasar Negara Pancasila

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.

Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Persatuan

Dilansir dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia

Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan

Bendera Merah Putih merupakan bendera perjuangan bangsa dan simbol kemerdekaan. Bendera Indonesia ini pertama kali dikibarkan saat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta pada 17 Agustus 1945.

Arti warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih berkibar untuk mengenang jasa para pahlawan dan untuk mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahun, tepat pada tanggal 17 Agustus diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara.

Lambang Negara Burung Garuda

Di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib perjuangan Indonesia.

urung Garuda melambangkan kekuatan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Setiap simbol pada perisai melambangkan setiap ajaran Pancasila, yaitu:

1. Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Rantai melambangkan prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Pohon Beringin melambangkan prinsip Persatuan Indonesia 4. Kepala Banteng melambangkan prinsip Demokrasi yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia

Warna Merah dan Putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Warna merah berarti keberanian dan warna putih berarti kemurnian. Garis hitam tebal di perisai melambangkan wilayah Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Kita harus bersyukur karena memiliki Dasar Negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam, tetapi kita tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Kita juga memiliki bahasa yang mempersatukan yaitu Bahasa Indonesia, dan memiliki bendera kebangsaan yang sama yaitu bendera Merah Putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mempertahankan alat-alat pemersatu bangsa Indonesia dan memegang teguh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan selalu berpedoman kepada dasar negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kita tentu lebih dapat bersikap bijaksana dalam pergaulan di rumah, lingkungan belajar atau di masyarakat kita yang beragam. Kita akan selalu menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kehidupan yang rukun, serasi dan harmonis dapat terwujud.