Jelaskan perbedaan antara PP Nomor 27 Tahun 1999 dengan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL

Topik Bahasan 1. Pendahuluan; 2. Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal 3. Keterkaitan Amdal dan UKL-UPL dengan Sistem Perizinan 4. Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan Izin Lingkungan 5. Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta penerbitan Izin Lingkungan 6. Perubahan Izin Lingkungan 7. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan dan Pengawasan Izin Lingkungan;

Beberapa Perbedaan Filosofis Mendasar PP 27/1999 dengan PP 27/2012 No PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal 1. Durasi penilaian amdal sekitar180 hari kerja, dokumen Amdal terdiri atas 5 dokumen 2. Penilaian amdal oleh komisi penilai amdal cenderung mereduksi makna amdal sebagai kajian ilmiah 3. Terdapat kesulitan terhadap upaya penegakan hukum atas pelanggar Amdal & UKL-UPL (Kajian Lingkungan Hidup) mengingat amdal & UKL-UPL adalah bukan keputusan TUN PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan Kemajuan Mendasarnya adalah Streamlining Proses Amdal Durasi penilaian amdal sekitar 125 hari kerja, dokumen amdal terdiri atas 3 dokumen Kemajuan Mendasarnya adalah Mengembalikan Kaidah Amdal sebagai Kajian Ilmiah Dengan memperkuat peran dan kompetensi tim teknis dalam penilaian amdal Kemajuan Mendasarnya adalah Memberikan Ruang Penegakan Hukum atas Pelanggar Amdal-UK-UPL Dengan skema izin lingkungan yang merupakan keputusan TUN yang enforceable dan memiliki konsekuensi hukum atas pelanggarannya sesuai dengan yang diatur dalam UU 32/2009

Lanjutan Beberapa Perbedaan Filosofis Mendasar No PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal 4. Terdapat ruang untuk keterlibatan masyarakat PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan Kemajuan Mendasarnya adalah Memperkuat Akses Partisipasi Masyarakat Dengan terdapat 3 kali pengumuman dalam tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka ruang masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan dan pendapat akan lebih luas 5. Amdal dan UKL-UPL masih dipandang sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat dibuat bagus, tidak dibuat tidak apa-apa Kemajuan Mendasarnya adalah Mengubah Mindset Seluruh Pemangku Kepentingan Dengan terbitnya PP ini maka banyak konsekuensi hukum yang dapat diterapkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan pemrakarsa apabila terlibat dalam pelanggaran amdal & UKL-UPL

Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) KLHS Tata ruang Baku mutu LH Kriteria baku kerusakan LH AMDAL UKL-UPL Perizinan a b c d e f g Lingkungan h i j k l m Instrumen ekonomi LH PUU berbasis LH Anggaran berbasis LH Analisis risiko LH Audit LH Instrumen lain sesuai kebutuhan Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya Sumber: Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Esensi Dasar Amdal & UKL-UPL dalam PP 27/2012 Amdal dan UKL:-UPL: Dokumen LH yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan (i.e. Penerbitan Izin Lingkungan, Kredit Perbankan, dokumen lelang untuk Proyek KPS dalam kaitannya dengan Penjaminan Investasi, Due Diligence, pengawasan lingkungan) Pengambil Keputusan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan AMDAL atau UKL-UPL = Menyediakan Informasi Izin Lingkungan Informasi yang disajikan dalam Amdal atau UKL-UPL: Dampak lingkungan yang terjadi akibat rencana usaha dan/atau kegiatan, dan Langkah-langkah pengendaliannya dari aspek teknologi,sosial dan institusi, pemantauan lingkungannya serta komitmen pemrakarsa

Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan 1 Pengumuman dan Konsultasi Publik 2 Penyusunan Kerangka Acuan (KA) Pemrakarsa Pengajuan Penilaian Kerangka Acuan Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL Pengajuan Permohonan Izin 8 Lingkungan dan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Satu surat permohonan SPT dari Pengumuman= 10 hari Kerja Catatan: Waktu penilaian tidak termasuk waktu perbaikan dokumen oleh pemrakarsa Sekretariat KPA, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Penilaian Kerangka Acuan 30 hari kerja 3 4 5 6 7 10 Penilaian KA oleh Sekretariat KPA Penilaian KA oleh Tim Teknis Penerbitan Persetujuan KA oleh Ketua KPA Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 75 hari kerja, termasuk 10 hari kerja SPT Pengumuman Penilaian ANDAL & RKL-RPL Sekretariat KPA 9 Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan 11 12 Penilaian Penilaian ANDAL & ANDAL & RKL oleh RKL-RPL Tim Teknis oleh KPA Rekomendasi KPA Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Catatan: Keputusan disampaikan kepada Pemrakarsa 13 15 14a Paling lambat 5 hari kerja setelah diterbitkan Penerbitan: 1. Keputusan Kelayakan Lingkungan; dan 2. izin Lingkungan Layak Lingkungan 14b Pengumuman Izin Lingkungan Keputusan Ketidaklayakan LH 10 hari kerja Tidak Layak Lingkungan

Penyusunan Dokumen Amdal Tahap Perencanaan 1 2 3 4 5 Rencana Umum Studi Kelayakan Disain Rinci Pra Kontruksi dan Konstruksi Operasi Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan KA ANDAL RKL-RPL 1 2 3 Dokumen AMDAL Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang Tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa Sumber: Pasal 4-5 PP 27/2012 Izin Lingkungan PP 27/99: Amdal Bagian dari studi Kelayakan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (pasal 2 ayat (1)) dan kesesuaian dengan RTRW dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan (pasal 16 ayat (4))

KERANGKA PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL RENCANA KEGIATAN KOMPONEN KEGIATAN IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL KOMPONEN LINGKUNGAN RONA LINGKUNGAN PENGUMUMAN KONSULTASI PUBLIK DAMPAK POTENSIAL A DAMPAK POTENSIAL B DAMPAK POTENSIAL C DAMPAK POTENSIAL D DAMPAK POTENSIAL E DAMPAK POTENSIAL F EVALUASI DAMPAK POTENSIAL AMDAL DAMPAK PENTING HIPOTETIK 1 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 2 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 3 Surat Persetujuan KA Prakiraan= Besaran & sifat penting dampak untuk setiap DPH PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK DAMPAK PENTING HIPOTETIK 1 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 2 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 3 P - P + TP + Evaluasi = telaahan terhadap keterkaitan dan interaksi seluruh DPH karekterisk dampak lingkungan PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN RENCANA PENGELOLAAN DAMPAK LINGKUNGAN Dampak Penting Dampak lingkungan lainnya Surat Kelayakan Lingkungan PELINGKUPAN Dokumen KERANGKA ACUAN (KA) ANALISIS Dokumen ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL) PERENCANAAN PENGENDALIAN Dokumen RKL-RPL

Muatan KERANGKA ACUAN dalam Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan dan Manfaat 1.3. Peraturan BAB II RUANG LINGKUP STUDI 2.1. Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang ditelaah dan alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (status, TR, Rencana Usaha/Keg., keg. di sekitar, alt) 2.2. Lingkup rona lingkungan hidup awal 2.3. Pelingkupan (identifikasi, evaluasi dan klasifiksi & prioritas, DPH & wilayah studi) BAB III METODE STUDI 3.1. Metode pengumpulan dan analisis data 3.2. Metode Prakiraan Dampak 3.3. Metode Evaluasi Dampak BAB IV PELAKSANA STUDI 4.1. Pemrakarsa 4.2. Penyusun Studi Amdal 4.3 Biaya Studi 4.4. Waktu Studi DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN Konsep Muatan KERANGKA ACUAN dalam Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan PENDAHULUAN Latar Belakang Tujuan Pelaksana Studi (pemrakarsa & tim penyusun dok Amdal, tenaga ahli dan asisten penyusun) PELINGKUPAN Status studi amdal, Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan fokus pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan beserta alternatif, termasuk pengelolaan LH yang sudah ada/tersedia; Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal (environmental setting): Komponen lingkungan terkena dampak dan usaha/kegiatan disekitar lokasi rencana usaha/kegiatan beserta dampak lingkungannya; Hasil pelibatan masyarakat Dampak penting hipotetik (DPH) Batas wilayah studi dan batas waktu kajian METODE STUDI Metode pengumpulan dan analisi data; Metode prakiraan dampak penting dan Metode evaluasi secara holitistik terhadap dampak lingkungan DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

Muatan ANDAL dalam Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan dan Manfaat 1.3. Peraturan BAB II RENCANA USAHA/KEGIATAN 2.1. Identitas pemrakrasa dan penyusun Amdal 2.2. Uraian rencana usaha/kegiatan 2.3. Alternatif-alternatif yang dikaji dalam Andal 2.4. Keterkaitan rencana usaha/kegiatan dengan kegiatan lain disekitarnya BAB III RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL BAB IV RUANG LINGKUP STUDI 4.1. Dampak penting yang ditelaah; 4.2. Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian BAB V PRAKIRAAN DAMPAK PENTING BAB VI EVALUASI DAMPAK PENTING 6.1. Telaahan terhadap dampak penting; 6.2. Pemilihan alternatif terbaik; 6.3. Telaahan sebagai dasar pengelolaan; 6.4. Rekomendasi penilaian kelayakan LH DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN Konsep Muatan ANDAL dalam Peraturan MENLH No. 08Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan PENDAHULUAN Ringkasan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; Ringkasan dampak penting yang ditelaah/dikaji Batas wilayah studi dan batas waktu kajian DESKRIPSI RINCI RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL PRAKIRAAN DAMPAK PENTING DAN Besaran dan sifat penting dampak untuk masingmasing DPH; EVALUASI SECARA HOLISTIK TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN Telaahan secara keseluruhan dan keterkaitan serta interaksinya atas dampak lingkungan yang diperkiraakan terjadi untuk menentukan karekteristik dampak lingkungan secara total terhadap lingkungan; Arahan pengelolaan dampak lingkungan; Kesimpulan kelayakan lingkungan dari pemrakarsa DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

Muatan RKL dan RPL dalam Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal RKL PERNYATAAN PELAKSANAAN BAB I PENDAHULUAN BAB II PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAB III RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 3.1. Dampak penting dan sumber dampak penting 3.2. Tolok ukur dampak DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN RKL BAB I PENDAHULUAN BAB II RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN Konsep Muatan RKL-RPL dalam Rancangan Peraturan MENLH No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan PENDAHULUAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Matrik/tabel untuk dampak lingkungan (dampak penting hasil kajian Andal dan dampak lingkungan lainnya); Peta lokasi pengelolaan LH sesuai dengan kaidah kartograf RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Matrik/tabel untuk pemantauan dampak lingkungn (dampak penting hasil kajian Andal dan dampak lingkungan lainnya); Peta lokasi pemantauan LH sesuai dengan kaidah kartografi JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN PERNYATAAN PELAKSANAAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

Dampak-Dampak Lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL Komponen Rencana Kegiatan Komponen Lingkungan Hidup Kegiatan Lain disekitarnya Saran, Pendapat dantanggapan (SPT) Masyarakat Pelingkupan(KA) Dampak Potensial Evaluasi Dampak Potensial DTPH DPH Prakiraan dan Evaluasi(ANDAL) Prakiraan Dampak Tidak Penting Dampak Penting Evaluasi Holistik Arahan RKL-RPL Tidak Dikelola dan Dipantau Tidak Dikelola dan Dipantau Dikelola dan Dipantau keterangan Penekanan Dalam Revisi Pedoman Penyusunan dan Penilaian Amdal Dikelola dan Dipantau RKL & RPL

Pengecualian Jenis Usaha/Kegiatan Wajib Amdal Usaha dan/atau Kegiatan Dalam PP 27/1999: Amdal Kawasan RKL-RPL Rinci (pasal 4), Ketentuan Amdal dan RDTR belum diatur Dampak Penting Lingkungan Hidup Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap LH dikecualikan dari kewajiban memiliki Amdal apabila: lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan 1 2 3 lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana UKL/UPL Sumber: Pasal 13 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Pengikutsertaan Masyarakat dalam Amdal Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal mengikutsertakan masyarakat: 1 2 3 terkena dampak; Pemerhati lingkungan hidup Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal Pemrakarsa 10 HARI [SPT Pengumuman] Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen kerangka acuan 1 2 Pengumuman Konsultasi Publik Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota Sumber: Pasal 9 PP 27/2012 Izin Lingkungan Peraturan MENLH No. 17 Tahun 2012

Penyusun Dokumen Amdal Pemrakarsa 1 Penyusun dari Pemrakarsa sendiri Menyusun Dokumen Amdal DILARANG! PNS di Instansi Lingkungan Hidup (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota), Kecuali bertindak sebagai pemrakarsa Pihak Lain: 2 Penyusun Perorangan 3 Penyusun yang tergabung dalam LPJP Persyaratan Penting! Penyusunan dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal Sumber: Pasal 10-12 PP 27/2012 Izin Lingkungan Dalam PP 27/1999: Ketentuan ini tidak diatuar secara detail: Amdal disusun oleh pemrakarsa (pasal 14 dan pasal 17), kualifikasi penyusun amdal (pasal 30), tidak ada aturan yang melarang PNS LH menyusun dok.amdal 1. Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal; dan 1 2 2. Uji kompetensi

Konsep Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Keputusan kelayakan paling sedikit memuat: 1) Dasar pertimbangan kelayakan lingkungan; 2) Peraturan perundangan dan kronologi penilaian yang menjadi dasar pertimbangan keputusan; 3) Pernyataan penetapan kelayakan lingkungan; 4) Lingkup rencana kegiatan; 5) Kewajiban pemrakarsa; 6) Kewajiban pihak lain; 7) Jumlah dan jenis izin PPLHnya; 8) Jumlah dan jenis perizinan lainnya (bila ada); 9) Masa berlakunya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Keputusan Kelayakan dimaksud berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang dideskripsikan dalam dokumen amdal; dan 10) Tanggal penetapan mulai berlakunya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Sumber: Draft Revisi Permenlh No. 05/2008

Konsep Muatan Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Keputusan ketidaklayakan lingkungan paling sedikit memuat: 1) Dasar pertimbangan kelayakan lingkungan; 2) Peraturan perundangan dan kronologi penilaian yang menjadi dasar pertimbangan keputusan; 3) Pernyataan penetapan ketidaklayakan lingkungan 4) Tanggal penerbitan keputusan ketidaklayakan lingkungan Sumber: Draft Revisi Permenlh No. 05/2008

Penerbitan Izin Lingkungan Hidup AMDAL SK Kelayakan LH dari Menteri SK Kelayakan LH dari gubernur SK Kelayakan LH dari bupati/ walikota UKL-UPL Rekomendasi dari Menteri Rekomendasi dari gubernur Rekomendasi dari bupati/ walikota Izin lingkungan dari Menteri Izin lingkungan dari gubernur Izin lingkungan dari bupati/ walikota Izin lingkungan dari Menteri Izin lingkungan dari gubernur Izin lingkungan dari bupati/ walikota Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Sumber: Pasal 47 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Konsep Muatan Izin Lingkungan Konsepdasarmuatanizin, termasukizin lingkunganpadadasarnyaharusmemuat butir-butirsebagaiberikut: ❶IdentitasPemrakarsa/PemegangIzin; ❷Persyaratan ❸Kewajiban ❹Hal-halLain ❺MasaberlakunyaIzinLingkungan

Contoh Struktur/Format Izin Lingkungan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NO.TAHUN2012 TENTANG IZINLINGKUNGANATAS. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a merupakanusahadan/atau kegiaran wajib memiliki Analis Mengenai Dampak Lingkungan(Amdal) b. wajib diterbitkannyaizin lingkungan c. Mengingat: 1. UU 32/2009 2. PP 27/2012 3. dst Memperhatikan: 1. 2 Menetapkan : KESATU : Dst KETIGABELAS : Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Humas Inar Ichsana Ishak MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN LINGKUNGAN Ditetapkan di Jakarta padatanggal..2012 Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA Ttd BALTASAR KAMBUAYA Menimbang: Wajib amdal, wajib izin lingkungan, penetapan izin lingkungan Mengingat: PUU i.e. UU 32/2009, PP No. 27/2010, Peraturan MENLH No. 5/2012 Memperhatikan: i.e. SKKL atau Rekemendasi UKL-UPL MEMUTUSKAN Menetapkan: Keputusan MENLH tentang Izin Lingkungan usaha dan/atau kegiatan [Nama usaha dan/atau kegiatan] KESATU KEDUA..dst KETIGABELAS

Contoh Struktur/Format Izin Lingkungan Menimbang: Wajib amdal, wajib izin lingkungan, penetapan izin lingkungan Mengingat: PUU i.e. UU 32/2009, PP No. 27/2010, Peraturan MENLH No. 5/2012 Memperhatikan: i.e. SKKL atau Rekemendasi UKL-UPL Memutuskan Menetapkan: Keputusan MENLH tentang Izin Lingkungan usaha dan/atau kegiatan [Nama usaha dan/atau kegiatan] Kesatu: Memberikan izin lingkungan kepada: nama perusahaan, jenis usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab, alamat, lokasi kegiatan Kedua: ruang lingkup kegiatan dalam izin lingkungan SKKL dan/atau keputusan lain, atau Rekomendasi UKL-UPL Ketiga: Izin PPLH dan Izin Usaha dan/atau izin lainnya yang terkait dengan kegiatan; Keempat: instansi pemberi izin wajib memperhatikan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimasksud dalam diktum ketiga; Kelima: Kewajiban dalam RKL-RPL (lampiran) atau formulir UKL-UPL Keenam: Pengelolaan dampak dengan pendekata teknologi, sosial dan institusi; Ketujuh: penerbitan izin sebagaimana dalam diktum KETIGA wajib mencantumkan segala persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Keputusan Izin Lingkungan

Contoh Struktur/Format Izin Lingkungan - Lanjutan Kedelapan: masa berlakunya izin lingkungan Kesembilan: mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila berencana akan melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatan; Kesepuluh: penyampaikan laporan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan; Kesebelas: penyampaikan laporan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan di luar komponen fisik, kimia dan biologi kepada instansi lain yang membidangi; Keduabelas: Ada dampak LH diluar dampak penting yang dikelola melaporkan kepada instansi terkait sebagaimana diktum 10 dan 11; Ketigabelas: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Lampiran-Lampiran: Lampiran RKL, Lampiran RPL, Pendekatan RKL; atau Lampiran UKL-UPL

5 Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan

1 2 3 4 5 Rencana Umum Penyusunan UKL-UPL Tahap Perencanaan Studi Kelayakan Disain Rinci Konstruksi Operasi UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan 11. Identitas pemrakarsa; 22. Rencana usaha dan/atau Formulir UKL-UPL 3 kegiatan; 3. Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan 4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Sumber: Pasal 14-15 PP 27/2012 Izin Lingkungan 4 1. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. 2. Tidak sesuai: tidak dapat diperiksa dan dikembalikan Dalam PP 27/1999: UKL-UPL hanya diatur dalam pasal 3 ayat (4) ayat (6), dan tidak diatur secara detail/rinci

Penyusunan UKL-UPL Pasal 15 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Pengisian Formulir UKL-UPL Formulir UKL-UPL, BUKAN Mini Dokumen Amdal Muatan Formulir UKL-UPL a. Identitas Pemrakarsa; b. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (nama rencana, lokasi, skala usaha dan/atau kegiatan) c. Dampak Lingkungan yang terjadi d. Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Matrik/Tabel Peta (Jika diperlukan) Catatan: Terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungn hidup, juga harus dicantumkan jumlah dan jenis izin PPLH

Penyusunan & Pemeriksaan UKL-UPL Pemrakarsa Formulir UKL-UPL UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan Tidak ada persyaratan sertifikasi kompetensi, Tidak ada persayaratan LPJP UKL-UPL diperiksa oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannganya; Tidak memerlukan komisi seperti Komisi Penilai Amdal; Tidak ada persyaratan lisensi

Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan Pemrakarsa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Penyusunan UKL-UPL Pemrakarsa Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL- UPL: 14 Hari Kerja, termasuk pengumuman permohonan izin lingkungan DAN tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Permohonan Izin Lingkungan dan Pemeriksaan UKL/UPL Pemeriksaan Administrasi Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Pemeriksaan UKL/UPL Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL & Izin Lingkungan Pengumuman Izin Lingkungan Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: a.pejabatyang ditunjuk oleh Menteri; b. Kepala InstansiLH Provinsi; atau c. Kepala InstansiLH Kab/Kota. Pasal 40 PP 27/2012

Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL MENTERI GUBERNUR Bupati/Walikota Menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL Pemeriksaan Teknis UKL-UPL Sumber: Pasal 38 PP 27/2012 Izin Lingkungan Dalam PP 27/1999: Ketentuan terkait hal ini tidak diatur/tidak ada Muatan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL 1. Dasar pertimbangan dikeluarkannya 1 persetujuan UKL-UPL; 2 2. Peryataan persetujuan UKL-UPL 33. persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL- RPL. 4 1. jumlah dan jenis izin PPLH yang diwajibkan (Jika wajib memiliki izin PPLH)

Konsep Muatan Rekomendasi Persetujuan 1) Dasar pertimbangan diterbitkannya Rekomendasi persetujuan UKL-UPL: 2) Peraturan perundangan dan kronologi yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya Rekomendasi persetujuan UKL-UPL; 3) Pernyataan penetapan persetujuan UKL-UPL 4) Pernyataan bahwa lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan adalah sesuai dengan yang dituangkan dalam deskripsi kegiatan pada formulir UKL-UPL 5) Kewajiban pemrakarsa 6) Kewajiban pihak lain 7) Jumlah dan jenis izin PPLHnya 8) jumlah dan jenis perizinan lainnya UKL-UPL 9) Masa berlakunya rekomendasi UKL-UPL yang menyatakan bahwa rekomendasi dimaksud berlaku sepanjang tidak ada perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang dideskripsikan dalam formulir UKL-UPL; dan 10) Tanggal Penetapan mulai berlakunya rekomendasi UKL-UPL Sumber: Draft Revisi Permenlh No. 05/2008

Konsep Muatan Rekomendasi Penolakan UKL-UPL 1) Dasar pertimbangan diterbitkannya Rekomendasi penolakan UKL-UPL: 2) Peraturan perundangan dan kronologi yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya Rekomendasi penolakan UKL-UPL; 3) Pernyataan penetapan penolakan UKL-UPL; dan 4) Tanggal Penetapan mulai berlakunya rekomendasi penolakan UKL-UPL Sumber: Draft Revisi Permenlh No. 05/2008

Penerbitan Izin Lingkungan Hidup Untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL UKL-UPL Rekomendasi dari Menteri Rekomendasi dari gubernur Rekomendasi dari bupati/ walikota Izin lingkungan dari Menteri Izin lingkungan dari gubernur Izin lingkungan dari bupati/ walikota Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bersamaan dengan diterbitkannya rekomendasi persetujuan UKL-UPL Sumber: Pasal 47 PP 27/2012 Izin Lingkungan Dalam PP 27/1999: Ketentuan terkait hal ini tidak diatur/tidak ada

Konsep Muatan Izin Lingkungan Konsepdasarmuatanizin, termasukizin lingkunganpadadasarnyaharusmemuat butir-butirsebagaiberikut: ❶IdentitasPemrakarsa/PemegangIzin; ❷Persyaratan ❸Kewajiban ❹Hal-halLain ❺MasaberlakunyaIzinLingkungan

7 Perubahan Izin Lingkungan

Perubahan Izin Lingkungan Penerbitan Perubahan Izin Lingkungan Laporan Perubahan Perubahan SKKL atau Rekomendasi UKL-UPL Perubahan Kepemilikan Perubahan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan a b c Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan yang Berpengaruh terhadap LH (9 Kriteria) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan d e Amdal Baru Adendum Andal & RKL-RPL Perubahan Dampak/ Resiko LH (ERA/Audit LH] Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan UKL- UPL Baru Sumber: Pasal 50-51 PP No. 27 Tahun 2012

Perubahan Berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan 1. Alat-alat Produksi 2. Kapasitas Produksi 3. Spesifikasi teknik 4. Sarana Usaha dan/atau kegiatan 5. Perluasan Lahan dan Bangunan 6. Waktu dan Durasi Operasi 7. Usaha dan/atau Kegiatan dalam Kawasan yang belum dilingkup 8. Perubahan Kebijakan Pemerintah 9. Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain Kata kunci BERPENGARUH Hanya rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan yang BERPENGARUH terhadap lingkungan yang wajib mengajukan perubahan izin lingkungan. a AMDAL BARU Kriteria Perubahan yang lebih detail b Adendum Andal & RKL-RPL Definisi; Besaran/ Skala dll c UKL-UPL BARU Sumber: Pasal 50 ayat (2) huruf (c), ayat (4) dan ayat (8) PP No. 27 Tahun 2012

Konsep Tata Laksana Perubahan Izin Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan Permohonan Perubahan Izin Lingkungan MENTERI GUBERNUR Bupati/Walikota Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Rencana Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Assessment Kriteria Detail Penerbitan Perubahan Izin Lingkungan Perubahan SKKL atau Rekomendasi UKL-UPL Amdal Baru Adendum Andal & RKL-RPL UKL- UPL Baru Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota Instansi Lingkungan Hidup; Assessment dilakukan oleh Instansi LH bersama dengan Tim Teknis KPA

8 Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan dan Pengawasan Lingkungan Hidup

Izin Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki dokumen Lingkungan sebelum PP 27/2012 diterbitkan Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan Sumber: Pasal 73 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; - (diberlakukan jika sudah ada PP yang mengatur tentang dana penjaminan) Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan Dalam PP 27/1999: Ketentuan terkait hal ini tidak diatur/tidak ada

Mekanisme dan Frekuensi Pelaporan Pelaksanaan Izin Lingkungan Pemrakarsa Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, termasuk RKL-RPL dalam Dokumen Amdal dan dalam Formulir UKL- UPL, serta izin PPLH Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Frekuensi 6 (enam) bulan sekali Instansi yang membidangi usaha/kegiatan ybs. Instansi yang ditugasi mengelola LH di Pusat, Provinsi, Kab/Kota Pelaporan: Buku File elektronik i.e. CD Masyarakat/Publik Buku Laporan atau sistem informasi elektronik i.e. Website Pasal 68 UU 32/2009: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban (a) memberikan informasi yang terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu... Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009: setiap orang berhak mendapatkan...akses informasi...atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Sistematika Laporan Pelaksanaan Izin Lingkungan 1 BAB I PENDAHULUAN A. Identitas Perusahaan/Pemegang Izin Lingkungan B. Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan C. Deskripsi Kegiatan D. Perkembangan Lingkungan Sekitar 3 BAB III KESIMPULAN Kesimpulan mengenai efektivitas pengelolaan lingkungan hidup dan kendala-kendala yang dihadapi; Kesimpulan mengenai kesesuaian hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan rencana pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen RKL-RPL atau dalam Formulir UKL-UPL 2 BAB II PELAKSANAAN DAN EVALUASI A. Pelaksanaan Persyaratan dan Kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan; B. Evaluasi 1. Evaluasi Kecendrungan 2. Evaluasi Tingkat Kritis 3. Evaluasi Penaatan

Sanksi Administratif Pasal 53: Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: (a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, (b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan (c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan 1 2 Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Sumber: Pasal 71 PP 27/2012 Izin Lingkungan

2 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

(Sumber: M. Askary, 2010) Proposal Kegiatan Wajib AMDAL Wajib UKL/UPL Pengumuman & konsultasi masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Izin pembuangan air limbah Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pengangkutan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Izin pembuangan air limbah ke laut Izin dumping ke laut Izin reinjeksi ke dalam formasi Izin venting ke udara Permohonan Penilaian ANDAL & RKL-RPL Pemeriksaan Administrasi Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis] Pemeriksaan Administrasi Pengumuman Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL Pemeriksaan Administrasi Penilaian ANDAL & RKL-RPL Pemeriksaan UKL/UPL Tidak Layak SKKLH Rekomendasi UKL-UPL

Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL/UPL IZIN LINGKUNGAN Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan Sumber: Pasal 2 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Proses Izin Lingkungan Penyusunan Amdal & UKL-UPL 1 2 Penilaian Amdal & Pemeriksaan UKL-UPL 3 Permohonan & Penerbitan Izin Lingkungan Izin Lingkungan Sumber: Pasal 2 PP 27/2012 Izin Lingkungan 46

1 2 3 4 5 Rencana Umum Penyusunan UKL-UPL Tahap Perencanaan Studi Kelayakan Disain Rinci Konstruksi Operasi UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan 11. Identitas pemrakarsa; 22. Rencana usaha dan/atau Formulir UKL-UPL 3 kegiatan; 3. Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan 4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Sumber: Pasal 14-15 PP 27/2012 Izin Lingkungan 4 1.Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. 2.Tidak sesuai: tidak dapat dinilai dan dikembalikan

Peraturan MENLH terkait LPJP & Sistem Kompetensi Amdal Peraturan MENLH terkait dengan Mandat PP No. 27 Tahun 2012 yang menjadi tanggung jawab unit kerja lain di KLH (Asdep Stanstek Deputi VII MENLH) adalah: Tata Cara dan persyaratan untuk mendirikan LPJP Dokumen Amdal (Pasal 10 ayat (3)); Sertifikasi kompetensi penyusun Amdal, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan penyusun Amdal, lembaga sertifikasi penyusun Amdal (Pasal 11 ayat (6)); Saat ini ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan MENLH No. 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen Amdal dan Persyaratan LPK Penyusun Dokumen Amdal. Terkait dengan ketentuan tersebut, Asdep Stanteks juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan MENLH No. 7 Tahun 2010 tersebut.