Jam buka antrian online BPJS ketenagakerjaan

Minggu, 07 Agu 2022 13:00 WIB

Bagikan :  

Jam buka antrian online BPJS ketenagakerjaan
Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan online lewat situs Lapak Asik atau JMO.. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO. Berikut langkahnya.

1. Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik

Cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan yang paling umum adalah melalui situs Lapak Asik.

Situs layanan ini sengaja dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan agar peserta tak perlu datang ke kantor cabang. Khususnya sejak masa awal pandemi merebak.

Dengan situs ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. Peserta hanya perlu mengakses situs Lapak Asik di browser HP atau laptop dan mengikuti serangkaian instruksinya.

Namun perlu diingat, daftar antrean untuk pengajuan klaim melalui Lapak Asik hanya dapat dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

Artinya, di luar hari dan jam tersebut, peserta tidak bisa mengajukan antrean pencairan klaim JHT.

Selain itu, Lapak Asik tidak membuka layanan pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Berikut caranya:

  1. Buka browser di handphone (HP) atau laptop
  2. Kunjungi situs Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Baca informasi syarat dan ketentuan yang ditampilkan
  4. Jika sudah mengerti ceklis 'Saya Setuju' dan 'Saya Bukan Robot', lalu klik 'Berikutnya'
  5. Isi formulir antrian online BPJS Ketenagakerjaan mulai dari bagian data pekerja, seperti NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, sampai nama ibu kandung. Kemudian, klik 'Berikutnya'
  6. Isi bagian data pekerja tambahan, mulai dari alamat domisili, kode pos, nomor handphone aktif atau WhatsApp, alamat email pribadi aktif, nama bank, nomor rekening, sampai NPWP
  7. Di bagian nomor handphone, lakukan verifikasi. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor yang didaftarkan, lalu masukkan kode tersebut di situs yang sama
  8. Jawab 'Ya' atau 'Tidak' pada pertanyaan 'Apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri?' Lalu, klik 'Berikutnya'
  9. Isi bagian sebab klaim dan dokumen pendukung. Masukkan alasan pendaftaran pencairan klaim JHT, seperti peserta berakhir kontak, peserta mencapai usai pensiun, peserta mengundurkan diri, atau yang lainnya
  10. Unggah dokumen pendukung sesuai sebab klaim dalam bentuk foto, ukuran dokumen maksimal 6 MB, tipe dokumen jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf
  11. Unggah foto kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  12. Unggah foto KTP
  13. Unggah foto surat keterangan berhenti dari pekerjaan jika sebab klaim karena hal ini
  14. Unggah foto diri
  15. Unggah foto NPWP, lalu klik 'Berikutnya'
  16. Isi bagian KPJ dan dokumen tambahan jika ingin mencairkan klaim JHT dari dua KPJ sekaligus. Jika tidak, klik 'Berikutnya'
  17. Konfirmasi data pengajuan. Periksa semua data yang sudah diisi. Kemudian, klik 'Simpan'
  18. Klik 'Setuju' jika semua informasi sudah benar dan ingin mengajukan antrean online BPJS Ketenagakerjaan
  19. Pengajuan antrean berhasil, lalu klik 'OK'
  20. BPJS Ketenagakerjaan akan memberi antrean Anda berupa tanggal dan jam wawancara online sebelum proses pencairan klaim JHT dilakukan
  21. Jangan lupa penuhi antrean wawancara tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai informasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cara Daftar Antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Berbeda dengan Lapak Asik, cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bisa diakses 24 jam. Artinya, tidak ada jam operasional khusus.

Namun, pastikan peserta punya koneksi internet yang stabil agar proses daftar antrean pencairan klaim JHT tidak terhambat. Selain itu, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO dan registrasi akun di aplikasi tersebut.

Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Masuk atau log in dengan email dan password Anda
  3. Klik 'Pengkinian Data'
  4. Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, klik 'Sudah'
  5. Verifikasi data peserta dengan biometrik wajah
  6. Isi data kontak pekerja, seperti nomor handphone dan alamat email
  7. Isi data NPWP dan rekening bank
  8. Isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat
  9. Periksa data yang sudah dimasukkan, jika sudah benar klik 'Konfirmasi'
  10. Klik 'Jaminan Hari Tua'
  11. Klik 'Klaim JHT'
  12. Isi alasan pengajuan klaim
  13. Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, klik 'Selanjutnya'
  14. Periksa jumlah saldo JHT yang tampil di layar, lalu klik 'Selanjutnya'
  15. Konfirmasi klaim JHT dan pengajuan antrean online BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Peserta akan dihubungi petugas selanjutnya.

Itulah cara daftar antrean BPJS Ketenagakerjaan secara online. Gunakanlah dana klaim JHT dengan bijak. Semoga membantu.

(uli/fef)

[Gambas:Video CNN]

HALAMAN :

Bagikan :  

Antrian online BPJS sampai jam berapa?

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo, jam buka antrean online BPJS Ketenagakerjaan mulai pukul 6.00 WIB – 17.00 WIB. Kamu bisa mendaftar pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, tetapi tidak termasuk hari libur nasional.

Pendaftaran lapak asik jam berapa?

Namun perlu diingat, daftar antrean untuk pengajuan klaim melalui Lapak Asik hanya dapat dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB. Artinya, di luar hari dan jam tersebut, peserta tidak bisa mengajukan antrean pencairan klaim JHT.

Antri BPJS dari jam berapa?

Jam buka antrian online BPJS Ketenagakerjaan Agar segera terdaftar, kamu bisa melakukan pendaftaran antrian online BPJS di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id pada jam buka pukul 06.00 pagi.

Buka hari apa saja BPJS Ketenagakerjaan?

kantor cabang BPJSTK buka dimulai dari jam 08.00 - 17.00 WIB dari hari senin sampai hari jum'at.