Hudud pelaku zina bagi yang belum menikah adalah?

2. Pelaku zina yang belum menikah disebut…. a. jarimah b. hudud c. muhsan d. ghair muhsan e. jima’ 3. Periwayatan hadist tentang hukuman bagi pelaku zina adalah….a. Muslimb. Bukharic. Bukhari dan Muslimd. Ahmade. Tirmizi4. Q.S. An Nūr [24]: 2 menjelaskan tentang hukum….a. pergaulan bebasb. pancungc. rajamd. mencuri (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); e. zinalontong ku :(​

Jawaban:

2.C muhsan

3. E tirmizi

4.A pergaulsn bebas

Penjelasan:

maaf kalok salah

jgn lupa jafikan tercerdas dan follow me

Hudud pelaku zina bagi yang belum menikah adalah?
ilustrasi seks. ©www.thehealthsite.com

Merdeka.com - Sebagai seorang muslim, sudah semestinya kita patuh terhadap apa yang diperintahkan Allah SWT dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan dosa. Dalam Islam sendiri, dosa terbagi menjadi dosa besar dan dosa kecil. Allah SWT berfirman,

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)" (Q.S. An Nisa: 31).

Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina adalah salah satu dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Hal ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68 yang artinya,

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),"

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.

2 dari 4 halaman

Tingkatan Dosa Zina

Hudud pelaku zina bagi yang belum menikah adalah?

©Pexels

Melansir dari almanhaj.or.id, beberapa tingkatan dosa zina adalah:

  • Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan satu orang saja.
  • Seseorang yang berzina terang-terangan lebih besar dosanya dari pada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
  • Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami. Karena dalam perbuatan tersebut telah merusak perkawinan seseorang.
  • Seseorang yang berzina dengan tetangga lebih besar dosanya dari pada orang yang berzina dengan selain tetangga. Karena perbuatan tersebut dapat merusak hubungan tetangga.
  • Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di jalan Allâh lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita lainnya.
  • Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan) lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan selainnya.

Dosa zina juga bertingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi:

  • Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadan lebih besar dosanya dari pada yang berzina pada selain waktu tersebut.
  • Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya dari pada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.

3 dari 4 halaman

Hukuman Bagi Pelaku Zina

Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (Q.S. An Nur: 2).

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan di hadapan orang mukminin yang banyak. Ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya.

Balasan Bagi Pelaku Zina

"Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak." (HR. Thabrani).

Dari hadis di atas, Nabi Muhammad SAW memberitahu bahwa para pelaku zina akan mendapatkan balasan di dunia maupun di akhirat.

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

"Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong." (HR. Muslim).

4 dari 4 halaman

Bahaya Perbuatan Zina

Para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa penyesalan dan kekhawatiran. Perbuatan zina juga akan berbahaya baik itu di dunia mau pun dari Allah SWT sendiri. Beberapa bahaya perbuatan zina adalah:

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan di hadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat zalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

[ank]

Pelaku zina sebelum menikah di sebut?

Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhsandan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi).

Jika pelaku zina belum menikah maka hukumannya *?

yang dimaksud dalam ayat ini adalah pezina yg belum pernah menikah, sebab itu disebutkan hukumannya yaitu didera (dipukul/dicambuk) sebesar 100 kali. Adapun buat orang yg sudah menikah maka hukumannya dirajam.

Apa hukumnya berzina sebelum menikah?

Zina termasuk salah satu dosa besar dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, dosa zina akan mendapatkan hukuman khusus di dunia. Hukum zina sebelum menikah haram.

Hudud zina orang yang sudah menikah Muhsan berupa?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang berstatus muhsan ialah dirajam yaitu, pelaku dilempari batu hingga meninggal tanpa membedakan antara pezina laki-laki dan pezina perempuan.