Hudud (bahasa Arab: حدود, translit. Ḥudūd, har. 'batasan') diartikan memisahkan sesuatu agar tidak tercampur dengan yang lain.[1] Bentuk tunggal dari kata ini, yakni Had juga ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.[2] Turunan dari kata Had, yakni menghadkan diartikan menentukan batasnya supaya tidak melebihi jumlah, ukuran, dan sebagainya; membatasi.[3] DalilDi dalam Al-Qur'an, telah banyak hukuman atas had yang ditetapkan. Pencurian adalah dipotong tangannya.[4] Perampokan dan perusuhan (hirabah) mendapat had dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kakinya, atau dibuang dari negeri kediamannya.[5] Hubungan seksual terlarang (zina) adalah kedua pelaku masing-masing dihukum seratus kali dera.[6] Menuduh perempuan baik melakukan zina tanpa mendatangkan empat saksi (qadzaf) dihukum delapan puluh kali dera dan kesaksian pelaku tidak dapat diterima selama-lamanya.[7] Hadis juga berfungsi dalam menetapkan hukuman atas had yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an, contohnya adalah had meminum-minuman keras dimana Al-Quran hanya memerintahkan untuk menjauhinya.[8] Had dan Hukuman
Pembunuhan, cedera dan kerusakan properti bukan merupakan bagian dari tindakan yang mendapat had dalam Hukum Pidana Islam (jinayat), dan dimasukkan dalam kategori lain dari hukum pidana Islam, yaitu:
Syarat Penetapan HukumanDalam kebanyakan mazhab, hukum rajam atau dera dapat dikenakan kepada pelaku zina apabila terbukti dengan cara empat laki-laki dewasa pertama menyaksikan hubungan seksual dengan yakin pada waktu yang sama atau pelaku mengaku.[15][16] Jika seseorang menuduh perempuan yang baik berbuat zina dan tidak mendatangkan empat saksi Muslim dengan kesaksian konsisten atau jika para saksi tidak memberikan kesaksian konsisten, maka barulah hukum delapan puluh kali dera ditetapkan sebagai hukuman atas melanggar had qadzaf.[17] Imam Malik sebagai pencetus mazhab Maliki, telah mencatatkan dengan rinci dalam Muwatta Malik kapan pencurian diterapkan hukum potong tangan atau tidak. Yusuf Ali dalam menafsirkan Al-Quran mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat pencurian kecil dibebaskan dari hukuman tersebut dan hanya satu tangan yang harus dipotong saat pencurian pertama.[18] Taqiyuddin as-Subki menfatwakan untuk kesepakatan penerapan hukuman terhadap had pencurian sebagai berikut:
Referensi
|