Fungsi lembaga pelaksana Kedaulatan rakyat

2. Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Di antara lembaga-lembaga tinggi negara yang terdapat di Indone- sia, sebagian merupakan lembaga yang khusus memiliki tugas dan tang- gung jawab yang terkait dengan keberadaan rakyat. Lebih khusus, tugas dan tanggung jawab itu dijalankan sebagai pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara itu adalah sebagai berikut:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

a. MPR

1) Kedudukan dan Wewenang MPR Sebelum UUD 1945 diamendemen, MPR memiliki kedudukan se-

bagai lembaga tertinggi negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi negara. Hal ini dikarenakan MPR merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia dan sebagai pelaksana penuh dari kedaulatan rakyat. Dengan kedudukannya ini, MPR memilih, mengangkat, dan melantik presiden dan wakil presiden serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Be- sar Haluan Negara) sebagai pedoman yang harus dilaksanakan presiden.

Namun, setelah UUD 1945 diamendemen, MPR kini hanya berke- dudukan sebagai lembaga tinggi negara biasa sebagaimana halnya DPR dan DPD. MPR tidak lagi sebagai perwujudan dan pelaksana kedaulatan rakyat. MPR kini juga tidak lagi membuat dan menetapkan GBHN serta tidak pula memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. MPR kini hanya melantik presiden dan wakil presiden, sedang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung lewat pemilu.

Namun, sebagai lembaga tinggi negara, MPR masih memiliki bebe- rapa wewenang penting. Berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen, MPR memiliki wewenang-wewenang sebagai berikut:

Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia 127 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia 127

b) melantik presiden dan wakil presiden, serta

c) memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, menurut UU No. 22/2003, MPR di antaranya juga memi- liki beberapa tambahan tugas dan wewenang sebagai berikut:

a) melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden mangkat,

berhenti, atau diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajib- annya dalam masa jabatannya;

b) memilih dan melantik wakil presiden dari dua calon yang diajukan

presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden selambat- lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

c) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik anggota majelis;

d) memilih dan menetapkan pimpinan majelis; serta

e) membentuk alat kelengkapan majelis.

2) Hak dan Kewajiban MPR

MPR juga dibebani beberapa kewajiban. Menurut UU No. 22/2003, para anggota MPR mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a) mengamalkan Pancasila;

b) melaksanakan UUD1945 dan segala peraturan perundang- undangan;

c) menjaga keutuhan Negara Ke- satuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;

d) mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pri- badi, kelompok, dan golongan; serta

T empo

e) melaksanakan peranan sebagai

Gambar 4 Selain memiliki sejumlah hak, para anggota

wakil rakyat dan wakil daerah. MPR juga memiliki kewajiban. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, MPR mempunyai hak-hak

sebagai berikut:

a) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan,

b) mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar,

c) keuangan dan administratif,

d) memilih dan dipilih,

e) membela diri,

f) imunitas, serta

g) protokoler.

128 Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VIII 128 Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VIII

1) Fungsi dan Keanggotaan DPR DPR mempunyai fungsi pokok legislasi (membentuk undang-un-

dang), anggaran/budget (menetapkan APBN), dan pengawasan (meng- awasi jalannya pemerintahan). Keanggotaan DPR berasal dari para wa- kil partai politik yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan keanggotaan DPR selama 5 tahun. Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara dan anggota DPR berjumlah 550 orang.

2) Tugas dan Wewenang DPR Adapun menurut UU No. 22/2003 Pasal 26 Ayat (1), tugas dan we- wenang DPR, antara lain, sebagai berikut:

a) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;

b) memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang

berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

c) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan per- timbangan DPD;

d) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

3) Hak dan Kewajiban DPR Sebagai lembaga, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan. Hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada

pemerintah mengenai suatu hal, sedangkan hak angket adalah hak untuk mengadakan penyelidikan. Dalam pada itu, para anggota DPR memiliki hak-hak seba- gai berikut:

a) mengajukan RUU,

b) mengajukan pertanyaan,

c) menyampaikan usul dan pendapat,

d) memilih dan dipilih,

empo

e) keuangan dan administratif,

Gambar 5 Dalam melaksanakan kewajiban, ang-

f)

membela diri,

gota DPR sepatutnya memberikan contoh yang

g) imunitas, serta

baik kepada rakyat yang diwakilinya.

h) protokoler.

Adapun kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut:

a) mengamalkan Pancasila,

b) melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang- undangan,

Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia 129 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia 129

d) mempertahankan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pe- merintahan, serta

e) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan peme- rintahan.

c. DPD

1) Keanggotaan DPD

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemi- lihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/ janji. Keanggotaan DPD diresmi- kan dengan keputusan presiden. Para anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama

bersidang bertempat tinggal di Haryana Humardani

Gambar 6 Keberadaan masyarakat di daerah perlu di-

ibu kota negara.

wakili secara tersendiri agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat dalam masalah pembangunan.

2) Kedudukan dan Fungsi DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

a) mengajukan usul, ikut membahas dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu;

b) mengawasi atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

3) Tugas dan Wewenang DPD DPD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

a) mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi

daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta hal-hal yang berkaitan dengan perim- bangan keuangan pusat dan daerah;

b) turut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hu-

bungan pusat dan derah; pembentukan, pemekaran, dan pengga- bungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya

130 Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VIII 130 Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VIII

c) melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan dae- rah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pen- didikan, dan agama; serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR;

d) memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama;

e) memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

4) Hak dan Kewajiban DPD

Sebagai lembaga, DPD mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a) membahas RUU bersama DPR dan presiden;

b) mengajukan RUU kepada DPR. Adapun secara perorangan, setiap anggota DPD memiliki hak-hak

sebagai berikut:

a) menyampaikan usul dan pendapat,

b) memilih dan dipilih,

c) keuangan dan administratif,

d) membela diri,

e) imunitas, dan

Fungsi lembaga pelaksana Kedaulatan rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

adjar.id - Adjarian, kedaulatan berasal dari bahasa Arab, lo. 

Kata daulah, memiliki arti sebagai kekuasaan yang paling tinggi. 

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannnya dengan semua cara yang tersedia. 

Kedaulatan rakyat bermakna pemerintahan mendapatkan mandatnya atau perintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Baca Juga: Bagaimana Sejarah Ditetapkannya 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila?

Indonesia memiliki lembaga-lembaga yang bertugas dalam kedaulatan rakyat juga, lo, Adjarian.

Kali ini, kita sama-sama akan membahas lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia.

Yuk, simak artikel di bawah ini!

"Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat ada dua, yaitu: landasan idiil atau Pancasila dan landasan konstitusional atau Undang-Undang Dasar 1945."


Page 2

Fungsi lembaga pelaksana Kedaulatan rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

Lembaga-Lembaga Negara yang Bertugas dalam Kedaulatan Rakyat

Nah, Adjarian, lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam kedaulatan rakyat terbagi menjadi 10 lembaga, yaitu:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR

- Mengubah dan menetapkan UUD.

- Melantik presiden dan wakil presiden.

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Presiden

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

- Mengajukan RUU. 

- Membentuk Perppu.

- Membentuk RAPBN.

- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.

- Mengangkat duta dan konsulat.

- Menerima duta dari negara lain.

- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

- Memberi gelar dan tanda jasa. 

"Tugas Presiden dalam kedaulatan rakyat adalah selalu menjalankan Undang-Undang Dasar atau UUD."


Page 3

Fungsi lembaga pelaksana Kedaulatan rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

3. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Menetapkan RAPBN bersama presiden.

- Menetapkan RUU.

- Mengawasi jalannya pemerintahan.

Hak-hak yang dimiliki DPR sebagai berikut:

- Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

- Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan terhadap presiden.

- Hak imunitas adalah hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataanya dalam sidang.

- Hak mengajukan usul atau pendapat.

- Hak mengajukan usul RUU.

- Hak bujet, yaitu hak dalam membahas APBN.

4. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK

- BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.

- Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. 

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

5. Makhamah Agung atau MA

- Mengawasi jalan UU.

- Memberi sanksi atas pelanggaran UU. 

- Mengadili pada tingkat kasasi. 

6. Makhamah Konstitusi atau MK

- Menguji kekuatan UU terhadap UUD.

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

- Memutuskan pembubaran partai politik.

"Makhamah Konstitusi juga bertugas dalam memutus perselisihan hasil pemilu, lo, Adjarian."


Page 4

Fungsi lembaga pelaksana Kedaulatan rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu daulah. (Pixabay)

6. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

Fungsi lembaga pelaksana Kedaulatan rakyat

DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah. (Pixabay)

- Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.

- Ikut membahas UU yang berkaitan dengan daerah.

- Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama.

- Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Baca Juga: Definisi, Bentuk dan Contoh Kerja sama Internasional dan Indonesia

7. Komisi Pemilihan Umum atau KPU

Merencanakan penyelenggaraan pemilu.

- Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.

- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.

- Penetapan peserta pemilu.

- Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPRD, DPD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

- Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.

- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

8. Komisi Yudisial

- Mengawasi perilaku hakim agung.

- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.

- Mengusulkan nama calon hakim agung. 

- Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim.

"Lembaga penopang demokrasi adalah pemerintahan yang bertanggung jawab, DPR, sistem dwipartai atau lebih, pers yang bebas, dan sistem peradilan yang bebas dan mandiri." 

Nah, itulah beberapa lembaga-lembaga yang bertugas menjaga kedaulatan rakyat, ya, Adjarian.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini ya!

Pertanyaan

Sebutkan salah satu fungsi MPR

Petunjuk: Cek halaman 2.