PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER.01/MEN/1989TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKATMENTERI TENAGA KERJAMenimbang :Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat dibidang industri dan jasa dimana keran angkat dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun
jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan;Mengingat :Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja.MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT.BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Show
BAB II RUANG LINGKUPPasal 2Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor. BAB III KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKATPasal 3Kwalifikasi operator terdiri dari 3 kelas yaitu: Pasal 4(1) Syarat-syarat Operator kelas I.
(2) Syarat-syarat Operator kelas II.
(3) Syarat-syarat Operator Kelas III.
(4) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat-syarat pendidikan dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b pasal ini. Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7Operator kelas III dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas II dan Operator kelas II menjadi Operator kelas I dengan ketentuan:
BAB IV KEWENANGAN OPERATOR(1) Operator kelas I berwenang melayani:
(2)Operator kelas II berwenang melayani:
(3) Operator kelas III berwenang melayani: sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas maksimum 25 ton. Pasal 9
BAB V KEWAJIBAN OPERATORPasal 10
BAB VI KETENTUAN HUKUMPasal 11Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 143 PERMEN No. 5 tahun 1985. Apa perbedaan SIO kelas 1 dan 2?Jenis SIO Forklift Kelas 1 SIO Forklift kelas I merupakan kelas paling berat karena dapat mengangkat beban lebih dari 15 ton. SIO jenis ini banyak digunakan di Pertambangan, Kereta API, dan Pelabuhan. Jenis SIO Kelas II SIO kelas II merupakan kelas menengah. Untuk SIO kelas ini maksimal angkut bebannya ialah 15 ton.
Kelas forklift dibagi menjadi berapa?SERTIFIKASI KEMENAKER RI
Pembinaan dan sertifikasi untuk operator jenis forklift, manlift ,boomlift dan sejenisnya ini di bagi menjadi dua kelas dimana untuk kelas 2 ( kapasitas beban angkut Forklift kurang dari 15 ton) sedangkan untuk kelas 1 ( kapasitas beban angkut lebih dari 15 ton ).
Berapa gaji operator forklift?Kisaran gaji sebagian besar pekerja pada profesi Operator Forklift - dari IDR3,137,629 untuk IDR6,102,142 per bulan - 2022. Operator Forklift biasanya menghasilkan antara IDR3,137,629 dan IDR5,426,498 bersih per bulan pada awal pekerjaan.
Pelatihan forklift berapa?Biaya yang dikenakan untuk pelatihan forklift bervariasi, tergantung lembaga pelatihan yang Anda ikuti. Namun biasanya berkisar antara Rp2 juta – Rp6 jutaan. Biaya ini bisa termasuk pembuatan SIO, bisa juga tidak.
|