Faktor bahaya k3l dibagi menjadi 4 faktor dibawah ini yang bukan termasuk faktor bahaya k3l adalah

SIAPA yang mau celaka ?

Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi rIsiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.

Apakah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) itu?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan mengingkatkan derajat kesehatan pada pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Bagaimana Manajemen K3 di Rumah Sakit?

Suatu proses kegiatan yang di mu lai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk membudidayakan K3 di Rumah Sakit.

Standar K3 di Rumah Sakit

Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit juga telah diterbitkan melalui Permenkes No.66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.  Pekerja Rumah Sakit mempunyai resiko lebih tinggi dibanding pekerja industri lain untuk terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), sehingga perlu dbuat standar perlindungan bagi pekerja yang ada di Rumah Sakit. Bahaya potensial di Rumah Sakit yang disebabkan oleh faktor biologi, factor kimia, faktor ergonomi, faktor fisik, faktor psikososial dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja bagi pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Prinsip K3 Rumah Sakit

Agar K3RS dapat dipahami secara utuh perlu diketahui pengertian 3 (tiga) komponen yang saling berinteraksi, yaitu:

1. Kapasitas Kerja

Kemampuan seorang pekerja untuk  menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu.

2. Beban Kerja

Suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maupun non fisik dalam menyelesaikan pe kerjaannya, kondisi tersebut da  pat diperberat oleh kondisi ling kungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik.

3. Lingkungan Kerja

Kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

Bahaya-bahaya Potensial di Rumah Sakit

Ada beberapa bahaya yang potensial terjadi di Rumah Sakit, yakni:

  1. Fisik, contoh : Suara bising, Getaran, Panas, Debu, Listrik
  2. Kimia, contoh : pelarut, desinfektan, sitotoksik, pengawet, gas medis
  3. Biologi, contoh virus, bakteri, parasit, serangga, pests
  4. Ergonomi, contoh: pekerjaan manual, pekerjaan berulang, pos tur salah
  5. Psikososial, contoh : Jam kerja panjang, jaga malam, rekan kerja

Manajemen Fasilitas & Keamanan (MFK)

Rumah Sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Fasilitas fisik, medis, dan peralatan lain nya harus dikelola secara efektif (Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No : HK.02.04/I/2790/11 tentang Standart Akreditasi Rumah Sakit) Untuk mencapai tujuan tersebut, manajemen fasilitas dan keamanan dibagi dalam bidang kerja berikut :

  • Keselamatan dan Keamanan, termasuk fisik bangunan dan Kesehatan Kerja
  • Bahan Berbahaya, penanganan ba han berbahaya dan pengelolaan limbah berbahaya
  • Manajemen Emergensi, termasuk bencana alam dan kegagalan system informasi
  • Pengamanan Kebakaran
  • Peralatan Medis
  • Sistem Utilitas, diantaranya air baku, air minum dan listrik.

(by.ekaubit)

Bahaya merupakan segala sesuatu yang bisa menimbulkan kecelakaan dan PAK. Di tempat kerja, kita sering kali menemukan bahaya yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu, sebagai ahli K3 kita harus memahami apa saja bahaya yang ada di tempat kerja. Adapun faktor bahaya tersebut ada lima yaitu faktor biologi, kimia, fisika, psikologis dan ergonomi. Nah apa saja penjelasannya? Yuk simak Safetyzen

Faktor Bahaya dalam K3 di Tempat Kerja

Berikut ada lima faktor bahaya di tempat kerja yang perlu diwaspadai dan dikendalikan dengan baik.

1. Faktor bahaya biologi

Faktor bahaya biologi adalah bahaya yang berasal dari makhluk hidup. Biasanya berbentuk jamur, virus, bakteri yang merupakan penyebab mikron serta serangga, unggas, binatang buas dan lainnya yang merupakan penyebab makro. Ada juga bahaya yang disebabkan oleh tumbuh-tumbuhan beracun dan berbahaya. 

Faktor bahaya ini mengancam tubuh secara langsung maupun bertahap. Pekerjaan yang sering berisiko adalah pekerjaan di luar kantor seperti perkebunan, pertambangan, dan lainnya.

2. Faktor bahaya kimia

Faktor bahaya kimia adalah segala bahan kimia yang bisa mengakibatkan bahaya pada tubuh pekerja atau lingkungan serta mengakibatkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bahan kimia di dunia ini ada banyak. Beberapa diantaranya yang berbahaya seperti bahan kimia beracun, bahan kimia reaktif, bahan kimia radioaktif, mudah meledak, mudah terbakar, iritan dan korosi.

Bahaya bahan kimia ini sering kita temukan di laboratorium, pabrik ataupun bentuk usaha yang menggunakan bahan kimia ini. Setiap bahan kimia memiliki penanganannya yang berbeda-beda

3. Faktor bahaya fisika

Faktor bahaya fisika ini sama dengan faktor bahaya mekanik yaitu segala bentuk bahaya yang disebabkan dari sifat fisika suatu benda, alat atau tempat kerja. Contoh bahaya fisika seperti ketinggian, konstruksi, mesin kendaraan, confined space, tekanan, kebisingan, suhu, cahaya, getaran, listrik dan juga radiasi.

4. Faktor bahaya ergonomi/ biomekanik

Faktor bahaya ergonomi atau biomekanik adalah bahaya yang diakibatkan akibat posisi bekerja yang tidak benar. Hal ini juga didukung dengan desain kerja yang salah serta penempatan posisi bahan yang tidak sesuai. Efek dari bahaya ergonomi akan mengakibatkan penyakit akibat kerja yang diderita dalam jangka waktu yang lama dan panjang. 

Contoh faktor bahaya ergonomi adalah gerakan berulang, postur kerja yang salah, pengangkatan manual, serta desain tempat kerja yang tidak sesuai. Untuk itu, kita harus menempatkan posisi bekerja dengan baik dan benar agar masalah ergonomi bisa diselesaikan.

5. Faktor bahaya sosiologis dan psikologis

Faktor bahaya ini memang tidak terlihat begitu jelas layaknya yang lain akan tetapi sangat berbahaya apabila dibiarkan begitu saja. Faktor Bahaya psikologis sosiologis adalah bahaya yang timbul akibat terganggunya psikologis seseorang yang diakibatkan oleh banyak hal seperti stres, kekerasan, pelecehan , pengucilan, intimidasi dan emosi negatif.

Nah itu dia contoh faktor bahaya dalam k3 yang meliputi faktor bahaya biologi, ergonomi, fisika, psikologi dan juga kimia.

Faktor – Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja –  (occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang berakibat cedera fatal (fatal occupational injury) dan cedera tidak fatal (non – occupational injury).

Pengertian Kecelakaan Kerja

Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja adalah “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Seringkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai kejadian yang mendadak, terjadi diluar kendali seseorang dan tidak diharapkan/tidak disengaja.

Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja :

– Faktor Teknis

a.Tempat Kerja

Tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, seperti ukuran ruangan tempat kerja, penerangan, ventilasi udara, suhu tempat kerja, lantai dan kebersihan luangan, kelistrikan ruang, pewarnaan, gudang dan lain sebagainya.Jika tempat kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.

b. Kondisi Peralatan
Mesin-mesin dan peralatan kerja pada dasarnya mengandung bahaya dan menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja. Misalnya karena mesin atau peralatan yang berputar, bergerak, bergesekan, bergerak bolak-balik, belt atau sabuk yang berjalan, roda gigi yang bergerak, transmisi serta peralatan lainnya. Oleh karena itu, mesin dan perlatan yang potensial menyebabkan kecelakaan kerja harus diberi pelindung agar tidak membahayakan operator atau manusia.

c. Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak Pemindahan barang-barang yang berat atau yang berbahaya (mudah meledak, pelumas, dan lainnya) dari satu tempat ke tempat yang lain sangat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Untuk menghindari kecelakaan kerja tersebut, perlu dilakukan pemikiran dan perhitungan yang matang, baik metode memindahkannya, alat yang digunakan, jalur yang akan di lalui, siapa yang bisa memindahkan dan lain

sebagainya. Untuk bahan dan peralatan yang berat diperlukan alat bantu seperti forklift. Orang yang akan mengoperasikan alat bantu ini harus mengerti benar cara menggunakan forklift, karena jika tidak, kemungkinan akan timbul kesalahan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun tenaga kerja lainnya.

d. Transportasi
Kecelakaan kerja yang diakibatkan dari penggunaan alat transportasi juga cukup banyak. Dari penggunaan alat yang tidak tepat (asal-asalan), beban yang berlebihan (overloading), jalan yang tidak baik (turunan, gelombang, licin, sempit), kecepatan kendaraan yang berlebihan, penempatan beban yang tidak baik, semuanya bisa berpotensi untuk terjadinya kecelakaan kerja. Upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas, diantaranyaadalah memastikan jenis transportasi yang tepat dan aman, melaksanakan operasi sesuai dengan standart operational procedure (SOP), jalan yang cukup, penambahan tanda-tanda keselamatan, pembatasan kecepatan, jalur khusus untuk transportasi (misal dengan warna cat) dan lain sebagainya.

e. Tools (Alat)
Kondisi suatu peralatan baik itu umur maupun kualitas sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Alat-alat yang sudah tua kemungkinan rusak itu ada. Apabila alat itu sudah rusak, tentu saja dapat mengakibatkan kecelakaan.Melakukan peremajaan pada alat-alat yang sudah tua dan melakukan kualitas kontrol pada alat-alat yang ada di tempat kerja

– Faktor Non-Teknis

a. Ketidaktahuan
Dalam menjalankan mesin-mesin dan peralatan otomotif diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi.Apabila tidak maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja. Pengetahuan dari operator dalam menjalankan peralatan kerja, memahami karakter dari masing-masing mesin dan sebagainya, menjadi hal yang sangat penting, mengingat apabila hal tersebut asal-asalan, maka akan membahayakan peralatan dan manusia itu sendiri.

b. Kemampuan yang kurang
Tingkat pendidikan teknisi otomotif sangat dibutuhkan untuk proses produksi dan proses maintenance atau perawatan. Orang yang memiliki kemampuan tinggi biasanya akan bekerja dengan lebih baik serta memperhatikan faktor keslamatan kerja pada pekerjannya. Oleh sebab itu, untuk selalu mengasah kemampuan akan menjadi lebih baik.

c. Ketrampilan yang kurang
Setelah kemampuan pengetahuan teknisi baik, maka diperlukan latihan secara terus-menerus.Hal ini untuk lebih selalu mengembangkan ketrampilan gunasemakin meminimalkan kesalahan dalam bekerja dan mengurangi angka kecelakaan kerja.Di dunia keteknikan, kegiatan latihan ini sering disebut dengan training.

d. Bermain-main
Karakter seseorang yang suka bermain-main dalam bekerja, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya angka kecelakaan kerja. Demikian juga dalam bekerja sering tergesa-gesa dan sembrono juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja.Oleh karena itu, dalam setiap melakukan pekerjaan sebaiknya dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan hati-hati agar keselamatan kerja selalu bisa terwujud. Terlebih lagi untuk pekerjaan yang menuntut adanya ketelitian, kesabaran dan kecermatan, tidak bisa dilaksanakan dengan berkerja sambil bermain.

e. Bekerja tanpa peralatan keselamatan
Pekerjaan tertentu, mengharuskan pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja. Peralatan keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan yang baru dilaksanakan. Dengan berkembangnya teknologi, saat ini telah dibuat peralatan keselamatan yang nyaman dan aman ketika digunakan.Perlatan keselamatan tersebut diantaranya pakaian kerja (wearpack), helm pengaman, kacamata, kacamata las, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, penutup telinga dari kebisingan, tali pengaman untuk pekerja di ketinggian dan sebaginya. Terkadang orang yang sudah merasa mahir justru tidak menggunakan peralatan keselamatan, misal dalam mengelas tidak menggunakan topeng las. Hal ini sangatlah salah, pekerja yang mahir dan profesional justru selalu menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk menjaga kualitas pekerjaan yang terbaik serta keselamatan dan kesehatan dirinya selama bekerja

– Faktor Alam

a. Gempa bumi
Meskipun setiap perusahaan/industri telah menerapakan keselamatankerja sesuai standar untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja, namun faktor alam sangat sulit diprediksi. Gempa bumi dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dengan menghancurkan tempat perusahaan /industri berada akibat pergerakan tanah atau patahan lempeng bumi secara tektonik maupun vulkanik dan dapat menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa yang besar dan akan bertambah jika gempa bumi tersebut juga disusul dengan tsunami.

b. Banjir
Banjir bandang juga dapat berpengaruh terhadap keselamatan kerja, terlebih perusahaan berada dekat dengan aliran air. Air banjir selain dapat merendam peralatan dan mesin produksi serta dapat menimbulkan kerusakan dan konsleting listrik juga dapat menghanyutkan para pekerja/operator.

c. Tornado/Puting Beliung Tornado/puting beliung merupakan kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulus dengan permukaan tanah dan rata-rata memiliki kecepatan 117km/jam dengan jangkauan 75 m sampai beberapa kilometer sebelum menghilang.

Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :

1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja:

  • Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
  • Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman

2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :

  • Pelatihan dan Pendidikan
  • Konseling dan Konsultasi
  • Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi

3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :

  • Prosedur dan Aturan
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana
  • Penghargaan dan Sanksi

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :

  • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Berhati-hati dalam bekerja merupakan faktor penting di dalam melakukan aktifitas pekerjaan,dalam hal kehati-hatian ini juga harus di lengkapi dengan pengetahuan dan kecakapan dalam mengelola keselamatan dan kesejatan kerja (K3),maka dari itu di harapkan untuk semua pekerja Indonesia wajib mendapatkan Sertifikasi kemampuan,selain dapat memberikan pengakuan akan skiil,sertifikasi juga di harapkan dapat meminimalisir Kecelakaan kerja itu sendiri.

Untuk Informasi mengenai Pelatihan K3 Anda Langsung bisa menghubungi Tim Marketing Kami.

Sumber : //fresh-lookout.blogspot.com/2014/06/faktor-faktor-penyebab-kecelakaan-kerja.html

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA