Dimana auditor dapat mengetahui kode etik yang harus diterapkan auditor

Dimana auditor dapat mengetahui kode etik yang harus diterapkan auditor

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Dimana auditor dapat mengetahui kode etik yang harus diterapkan auditor


Auditor internal juga manusia. Auditor bisa saja mengalami suatu kondisi yang membuat ia menjadi malas, acuh, atau ceroboh. Tapi auditor internal bukan manusia biasa. Dalam pekerjaannya, auditor internal dituntut untuk bersikap profesional dan taat kepada kode etik profesi. Kepatuhan terhadap kode etik berperan penting dalam menjaga kredibilitas profesi auditor internal dari ancaman risiko tinggi. Risiko itu terjadi karena sifat pekerjaan pemeriksa berpeluang besar menghadapi situasi dilematis seperti konflik kepentingan, intervensi atau ancaman dari pihak yang diperiksa, atau bahkan tawaran kerja sama untuk berbuat curang (kolusi).


Sebagai sebuah profesi, auditor internal telah memiliki asosiasi profesi yang diakui secara luas keberadaannya yaitu The Institute of Internal Auditors (IIA). Asosiasi inilah yang berperan merumuskan kode etik profesi para auditor internal yang menjadi anggotanya. Kode etik termasuk salah satu mandatory guidance dalam International Professional Practices Framework IIA. Mandatory guidance lainnya adalah prinsip dasar, definisi, dan standar audit internal. Menurut IIA, kode etik merupakan prinsip-prinsip dan harapan yang memandu perilaku individu dan organisasi dalam melaksanakan kegiatan audit internal. Kode etik tersebut merupakan syarat dan harapan minimal. Tujuan IIA mengatur kode etik adalah untuk mendorong terwujudnya budaya etis dalam profesi audit internal.

Terdapat dua komponen pokok dalam kode etik IIA yaitu: (1) prinsip-prinsip yang relevan bagi profesi dan praktik audit internal dan (2) aturan perilaku yang menjelaskan norma dan perilaku yang diharapkan dari para auditor internal.

Auditor diharapkan berperilaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Integritas. Integritas akan membangun kepercayaan terhadap auditor internal sehingga dapat memberikan dasar keyakinan atas penilaian yang dilakukannya.
  • Objektivitas. Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional yang tinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi terkait aktivitas dan proses yang sedang diperiksa. Auditor internal menilai secara seimbang atas semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lainnya dalam memutuskan.
  • Kerahasiaan. Auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka dapatkan dan tidak membuka informasi tersebut tanpa kewenangan yang jelas kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
  • Kompetensi. Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas audit internal.

Integritas

Auditor internal:

  • harus melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab;
  • harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi;
  • tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau organisasi;
  • harus menghormati dan mendukung tujuan organisasi yang sah dan etis. 

Objektivitas

Auditor internal:

  • tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian secara adil, termasuk kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi;
  • tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya;
  • harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu. 

Auditor internal:

  • harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas;
  • tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis. 

Kompetensi

Auditor internal:

  • hanya terlibat dalam pemberian layanan yang sesuai dengan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya;
  • harus memberikan layanan audit internal sesuai dengan standar praktik profesional audit internal;
  • harus senantiasa meningkatkan keahlian, efektivitas dan kualitas layanannya secara berkelanjutan.
Jika Anda penasaran ingin melihat kode etik IIA yang asli, Anda bisa cek di Code of Ethics IIA.
Jika Anda berprofesi sebagai auditor internal di pemerintahan, Anda sudah memiliki kode etik tersendiri yang dibuat oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) pada tahun 2014. Pada dasarnya kode etik tersebut mengambil konsep kode etik IIA. AAIPI menambah empat prinsip etika IIA dengan dua prinsip lagi yaitu akuntabel dan perilaku profesional. Selain itu, ada juga pengaturan tentang:
  • aturan perilaku dalam organisasi;
  • hubungan sesama auditor;
  • hubungan auditor dengan auditan;
  • larangan;
  • pelanggaran; dan
  • sanksi atas pelanggaran.
Kode etik AAIPI bisa Anda temukan dan unduh di website AAIPI.

Yuk, kenali apa itu auditor beserta tugas, fungsi dan kode etiknya di bawah ini!

Auditor adalah seseorang dengan keahlian atau kualifikasi tertentu dalam bidang keuangan. Adapun tugas utama auditor, yaitu melakukan kegiatan auditing. Bila sobat OCBC bekerja pada suatu perusahaan, mungkin pekerjaan ini sudah tidak asing lagi, bukan?

Bisa dikatakan, auditor memegang peran penting bagi operasional perusahaan. Namun, sebetulnya tahukah Anda apa saja tugas auditor? Jika belum, yuk simak pembahasan mengenai apa itu auditor, kode etik, hingga jenis-jenisnya di bawah ini.


Apa itu Auditor?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, auditor adalah suatu profesi yang bertugas melakukan kegiatan auditing, khususnya pada laporan-laporan terkait keuangan dari suatu perusahaan, lembaga ataupun instansi.

Dalam kata lain, auditor adalah seseorang yang memiliki kewenangan melakukan peninjauan serta verifikasi keakuratan segala laporan keuangan. Auditor juga bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan tersebut tidak melanggar undang-undang perpajakan.

Sehingga, tidak heran bila auditor adalah orang-orang yang memiliki keterampilan serta kualifikasi khusus untuk menjalankan tugas audit pada catatan keuangan. Bila berbicara mengenai gaji auditor, profesi ini rata-rata berpenghasilan sekitar Rp3 juta - Rp5 juta.

Nah, jika sobat OCBC ingin menjadi seorang auditor, maka Anda setidaknya harus memenuhi syarat prinsip independensi dan kompetensi. Artinya, seorang auditor adalah sosok kompeten (ahli) dalam bidangnya, serta independen atau memiliki kejujuran, kebebasan, dan juga tidak dikendalikan oleh siapa pun.

Secara umum, syarat menjadi auditor adalah sebagai berikut.

  • Memiliki mental independen dan jujur
  • Memiliki kecakapan dan pelatihan teknis yang baik sebagai auditor
  • Memanfaatkan keahlian profesionalnya secara cermat dan seksama

Kode Etik Auditor

Sebagai seorang dengan peranan penting, profesi auditor memiliki sejumlah kode etik yang harus dipenuhi guna mengatur proses pengerjaan auditing sekaligus mempertahankan profesionalisme. Kode etik auditor juga ditujukan untuk melindungi klien agar kerahasiaan data-datanya tetap terjaga.

Adapun kode etik auditor adalah sebagai berikut.

  • Integritas, yaitu memiliki sifat, mutu, kemampuan atau potensi yang menunjukkan kejujuran serta kewibawaan.
  • Kompetensi, yaitu keterampilan, pengetahuan, serta perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Objektivitas, yaitu mampu bersikap jujur tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pertimbangan pribadi maupun pihak lain saat bertindak dan membuat keputusan.
  • Akuntabel, yaitu kemampuan dalam menerangkan pertanggungjawaban dari suatu kinerja atau tindakan kepada pihak yang berwenang atau memiliki hak.
  • Profesional, yaitu perilaku yang memenuhi mutu atau kualitas dari suatu profesi dan membutuhkan kepandaian tertentu dalam melaksanakannya.
  • Kerahasiaan, yaitu mampu menjaga hal-hal yang dipercayakan agar tidak diketahui oleh pihak-pihak di luar kewenangan atau kepentingan.

Tugas Auditor

Bila dilihat lebih mendalam, tanggung jawab seorang auditor tidak hanya sekedar mengaudit. Secara menyeluruh, tugas auditor adalah sebagai berikut.

  1. Memahami Sistem Akuntansi
    Salah satu tugas auditor adalah memahami secara jelas berbagai sistem pencatatan serta prosedur transaksi. Hal ini bertujuan untuk mengukur keabsahannya agar dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan keuangan.

  2. Melakukan Perencanaan, Pengawasan, serta Pencatatan
    Tugas auditor berikutnya ialah melakukan perencanaan, pengendalian, hingga pencatatan setiap pekerjaannya. Dalam hal ini, auditor wajib mengenal betul objek audit agar mampu menghasilkan suatu program yang berjalan secara efektif dan efisien.

  3. Pengendalian Internal
    Auditor bertugas melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap pengendalian internal. Di samping itu, auditor juga melaksanakan compliance test agar dapat mengetahui akuntabilitasnya.

  4. Meninjau Kembali Laporan Keuangan
    Tugas auditor lainnya ialah melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan dengan menganalisis kesimpulan dari bukti audit berbeda agar dapat menghasilkan dasar pendapat mengenai laporan secara rasional.

    Misalkan, mengevaluasi kendali atau menghimpun bukti-bukti dengan menggunakan berbagai metode, seperti survei, observasi, interview, dan juga review dokumentasi.

  5. Hasil atau dan Bukti Audit
    Last but not least, tugas auditor adalah menghasilkan bukti audit yang terpercaya dan relevan agar dapat menunjukkan kesimpulan akhir dengan rasional.


Jenis-jenis Auditor

Pada dasarnya, auditor terbagi ke dalam beberapa jenis. Adapun jenis-jenis auditor adalah sebagai berikut.

  1. Auditor Independen
    Auditor independen merupakan seorang akuntan publik. Profesi ini pada dasarnya bekerja secara eksternal guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum yang sedang memerlukan jasa audit. Sama seperti lainnya, laporan auditor independen haruslah bersifat objektif.

  2. Internal Auditor
    Internal auditor adalah jenis auditor yang menjalankan pekerjaan untuk suatu perusahaan atau lembaga. Tugas internal auditor adalah melakukan peninjauan dokumen keuangan internal sebuah perusahaan, namun dengan ruang lingkup terbatas. Internal auditor juga bertanggung jawab meningkatkan validitas data keuangan perusahaan.

  3. Auditor Pemerintah
    Seperti namanya, auditor pemerintah adalah jenis auditor yang dipekerjakan oleh perusahaan atau lembaga milik pemerintah. Adapun tugas auditor pemerintah yaitu melakukan pengawasan terhadap perputaran keuangan maupun praktik di instansi pemerintahan.

  4. Auditor Pajak
    Sementara, auditor pajak ialah seorang auditor yang bekerja untuk melayani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tugas auditor pajak yakni mengaudit sejumlah wajib pajak dan memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan atau belum.

  5. Auditor Forensik
    Auditor forensik merupakan seorang auditor spesialisasi di bidang kriminal keuangan. Sehingga, tugas utamanya ialah melakukan peninjauan terhadap seluruh dokumen terkait tindakan kriminal, misalkan melacak asal atau sumber uang dan money laundry.


Demikianlah pembahasan mengenai apa itu auditor, kode etik, tugas, serta jenis-jenisnya. Dapat disimpulkan bahwa auditor adalah seorang akuntan yang memiliki keterampilan dan kualifikasi khusus untuk melakukan peninjauan laporan keuangan suatu perusahaan. Bagaimana, tertarikkah Anda menggeluti profesi tersebut?


Baca Juga: