Di Indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan ke daerah

Di Indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan ke daerah

GH Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at gh.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Di Indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan ke daerah

GH Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at gh.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Di Indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan ke daerah

Di Indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan/dkembalikan ke daerah (kabupaten, kota dan provinsi) ialah...

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. A. Pajak penjualan
  2. B. Pajak penghasilan
  3. C. Cukai dan bea impor
  4. D. Pajak pertambahan nilai
  5. E. Pajak Bumi dan Bangunan

Jawaban terbaik adalah E. E. Pajak Bumi dan Bangunan.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Di Indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan/dkembalikan ke daerah (kabupaten, kota dan provinsi) ialah...❞ Adalah E. E. Pajak Bumi dan Bangunan.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Anggaran pendapatan dan belanja daerah tingkat I (Propinsi) proses penyusunannya adalah ... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

gh.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Posted on 22/10/2021

Di Indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan ke daerah

    Taxmates, pajak kerap kali muncul pada hampir setiap transaksi. Untuk itu, HiPajak kali ini akan mengenalkan definisi dan Jenis - jenis pajak yang wajib Taxmates ketahui!

Apa itu Pajak?

    Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar dari suatu negara di hampir seluruh dunia. Pajak berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk para warga negaranya, jenis pajak juga beragam. Lantas apa yang dimaksud dengan pajak dan apa saja jenis pajak?

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Singkatnya, pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para pembayar pajak mungkin tidak menyadari langsung manfaat dari bayar pajak. Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pembayaran pajak; seperti rumah sakit, sekolah, kendaraan umum, hingga jalan yang dilewati sehari - hari. Ternyata, setelah ditelaah lebih lanjut, manfaat pajak banyak sekali ya, Taxmates.

Jenis-jenis Pajak

    Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak beserta manfaatnya, Taxmates perlu tahu jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan. Pajak memiliki beberapa jenis yang dapat didasarkan oleh lembaga pemungut pajak juga sifatnya. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua: 

1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi : 

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi : 

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan  

Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni: 

1. Pajak Langsung.

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. 

(Contoh = Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan)

2. Pajak Tidak Langsung  

Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. 

(Contoh = Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

    Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apa itu pajak dan juga jenis pajak. Meskipun jenis pajak begitu banyak, Taxmates tidak perlu kebingungan bila menggunakan aplikasi HiPajak. Fitur “Rekomendasi Pajak” dan “Konsultasi Pajak” di aplikasi HiPajak dapat membantu untuk menentukan pajak yang paling tepat dengan Taxmates. Tidak hanya demikian, dalam satu aplikasi, Taxmates juga bisa melakukan pembayaran dan lapor SPT lho!

Download Sekarang

Fitur HiPajak

Indonesia - Hampir setiap negara di dunia memberlakukan pengenaan pajak bagi para masyarakatnya, tak terkecuali bagi negara maju sekalipun. Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang dikenakan bagi perorangan maupun badan yang diberikan kepada negara dan dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyatnya. Pajak bagi negara bermanfaat untuk mendukung dan menopang kemajuan perekonomian negara itu sendiri. Maka dari itu, pajak sangat penting bagi pembangunan sebuah negara yang lebih baik.

Dalam perjalanannya, pajak terdapat beberapa jenis. Salah satunya adalah jenis pengelompokkan pajak berdasarkan dengan instansi pemungutnya. Berdasarkan dengan jenis ini, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat juga dapat disebut dengan Pajak Negara, yaitu merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Pusat merupakan pajak yang utama bagi sebuah negara karena dari hasil pungutan pajak yang diperoleh oleh pemerintah pusat, dapat digunakan untuk keperluan belanja negara, seperti pembangunan jalan, sekolah, hingga kebutuhan layanan kesehatan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kemakmuran rakyatnya. Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Jenis Pajak Pusat (Negara), antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yang sifatnya dapat menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan bagi Wajib Pajak dan berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia dalam bentuk apapun. Penghasilan yang dapat diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat berupa penghasilan gaji, keuntungan usaha, hadiah, dan sebagainya. Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) sendiri diatur sebagai kebijakan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi oleh orang pribadi, perusahaan/badan, maupun pemerintah. Daerah Pabean yang dimaksudkan merupakan cakupan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa yang kita konsumsi adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali barang/jasa yang ditentukan lain dalan Undang-Undang PPN pada Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga barang yang dikenakan pajak karena masuk ke dalam golongan barang mewah. Barang yang tergolong dalam golongan jenis ini antara lain adalah:

  1. Barang yang tidak termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok
  2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  5. Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban rakyat.

4. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak Pribadi/Badan atas pemanfaatan dari sebuah dokumen, seperti surat perjanjian, surat berharga, akta notaris, dan lain sebagainya. Bea Materai ini memuat sejumlah nominal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Undang-Undang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam  realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunkaan untuk pengembangan atau peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya.

Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia. Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.