David seorang pedagang dari hasil dagangannya ia menabung di bank ketika saldonya telah mencapai

David seorang pedagang dari hasil dagangannya ia menabung di bank ketika saldonya telah mencapai

David seorang pedagang dari hasil dagangannya ia menabung di bank ketika saldonya telah mencapai
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi

Tanya:

Jika punya tabungan di bank, sampai batas berapa terkena wajib zakat mal? dan bagaimana cara menghitung nilai zakat yang harus dibayarkan? (Nawawi Yusron)

wa alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh semoga selalu dalam naungan rahmat Allah ta’ala

Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan termasuk tabungan di bank adalah Firman Allah QS At-Taubah Ayat:34-35.

Dalam hadis juga di sebutkan: "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam? (HR Bukhori)

Jadi, berapa batas terkena wajib zakat mal? Terkena wajib zakat mal bila tabungan tersebut telah memenuhi syarat sebagai berikut: 1) disimpan dan milik penuh oleh seorang Muslim sudah sampai setahun, 2) tidak berutang, 3) cukup nisab, yakni setara nilainya dengan 85 gram emas, kalau nilai emas satu gram hari ini @Rp 362.000 x 85 gr berarti tabungan yang sudah mencapai 30.770.000 harus mengeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Hitungannya: 2,5 persen x 30.770.000 = 769.250 berarti zakatnya: Rp 769.250

Bila tabungan saudara sebesar Rp 37.000.000, berarti telah wajib zakat karena sudah lebih dari nisab zakat 85 gr emas. Zakatnya 2,5 persen dari Rp 37.000.000 adalah sebesar Rp 925.000.

Demikian, wallahuta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

tirto.id - Cara menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan formula 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek). Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang (harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan).

Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 tahun.

Jenis-Jenis Zakat

Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu sho' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat.

Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Jenis beras yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Namun, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah senilai 2,5 kg/ 3,5 liter beras (makanan pokok). Dalam keterangan Badan Amil Zanas Nasional (Baznas), zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000/jiwa.

Jenis zakat yang kedua, yakni zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan

Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.

Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah:267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."

Baca juga: Besaran Zakat Emas dan Perak Beserta Ketentuannya

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah.

Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat.

Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp 903.000, maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp 76.755.000. Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat.

Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

Sebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan hutang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp 903.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp 903.000 atau Rp 76.755.000. Dengan demikian, aset yang mencapai Rp 500.000.000 itu sudah memenuhi syarat wajib zakat.

Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

2,5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 50.000.000)

2,5% x Rp 450.000.000

= Rp 11.250.000

Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp 11.250.000,-

Baca juga artikel terkait ZAKAT PERDAGANGAN atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/fds)


Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

David seorang pedagang dari hasil dagangannya ia menabung di bank ketika saldonya telah mencapai

endahnurrachmadani40 endahnurrachmadani40

Jawaban:

D. Rp 2.500.000

Penjelasan:

Rp 100.000.000×2,5%

100.000.000×25/100

=1.000.000×25

=25.000.000(NOL NYA CORET 1)

jadi: Rp 2.500.000

semoga membantu

maaf kalo salah

cmiiw^