Ilustrasi cara melaporkan penipuan online via whatsapp. Foto: Unsplash Show Kamu pernah mengalami penipuan yang mengaku-ngaku sebagai salah satu instansi dan mengiming-imingkan hadiah dalam jumlah besar atau beragam penipuan lainnya? Ketahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp, BRTI Kominfo dan Situs Lapor. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindakan pidana penipuan yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Saat ini ada banyak sekali motif penipuan seperti hadiah, kode OTP, link, giveaway, lelang, dan belanja online. Mengutip dari laman Kominfo, kejahatan siber umumnya memanfaatkan kelengahan para korbannya untuk mendapatkan kode verifikasi pada layanan tertentu, salah satunya kode One Time Password (OTP). Kode tersebut lalu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi secara ilegal. Terdapat tiga cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu jadikan opsi. Yang pertama kamu dapat melaporkan nomor WhatsApp penipu dengan cara melaporkannya via aplikasi WhatsApp, melaporkan nomor WhatsApp penipu ke BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan melakukan pelaporan online ke situs Lapor.go.id. Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsAppCara pertama apabila mengalami penipuan online yaitu lakukan pelaporan dan pemblokiran via aplikasi Whatsapp. Dengan cara ini, riwayat chatting akan diteruskan ke pihak WhatsApp untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Foto: Unsplash Cara Melaporkan Penipuan Online Via BRTI KominfoSebelum melaporkan penipuan, pastikan kamu telah mempersiapkan barang bukti berupa percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, maupun mencatat nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan.
Cara Melaporkan Penipuan Online Via Situs LaporMasyarakat juga bisa melaporkan penipuan melalui situs lapor.go.id. Kamu dapat menyampaikan klasifikasi laporan yang terdiri dari pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Adapun cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebagai berikut.
Bagaimana cara melaporkan website penipuan?Melaporkan Penipuan melalui Lapor.go.id
Buka situs Lapor.go.id, kemudian masuk ke kategori pelaporan dan pilih “pengaduan” Tulislah judul pelaporan dan detail kejadian penipuan online secara rinci, lalu pilih tanggal dan lokasi kejadian serta instansi tujuan yang berkaitan dengan pengaduan yang dibuat.
Jika kena tipu online lapor kemana?Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bagi Anda yang ditipu oleh penyelenggara investasi, bisa melapor ke OJK. Lembaga ini memberikan layanan pengaduan untuk masyarakat melalui nomor 1-500-655. Selain itu, Anda dapat mengakses layanan lewat Email [email protected].
Bagaimana cara melaporkan website?Melaporkan penyalahgunaan dan pelanggaran hak cipta. Login ke Chrome Web Store.. Klik item yang ingin dilaporkan.. Di jendela yang muncul, klik Laporkan Penyalahgunaan di dekat kanan bawah.. Lengkapi formulir, lalu klik Kirim.. Cyber Crime lapor kemana?Buka laman https://www.lapor.go.id. Pilih kategori “pengaduan” Masukkan judul pelaporan. Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.
|