Pendaftaran NPWP secara tertulis artinya Wajib Pajak mencetak formulir pendaftaran NPWP, mengisi, dan menandatanganinya kemudian mengirimkannya ke Kantor Pajak. Show
Pendaftaran NPWP secara tertulis dapat dilakukan dengan:
Mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai tulisan ini dibuat pendaftaran NPWP dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP dihentikan sementara. A.2 Pendaftaran NPWP Secara Elektronik/OnlineSedangkan pendafataran secara elektronik atau online dilakukan dengan mengisi formulir pada aplikasi administrasi di laman/website ereg.pajak.go.id. Wajib Pajak tidak perlu mencetak formulir pendaftaran NPWP juga tidak perlu datang ke KPP atau KP2KP. Info: Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan kapan saja (24 jam setiap hari). B. Jangka Waktu Pendaftaran NPWPJika Wajib Pajak melakukan pendaftaran NPWP secara online maka NPWP akan langsung diperoleh setelah pendaftaran selesai (otomatis). Bila permohonan dilakukan secara tertulis maka kantor pelayanan pajak akan menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). B.1 Jangka Waktu Permohonan Tertulis
B.2 Jangka Waktu Permohonan Elektronik
Info: Jika Wajib Pajak ingin langsung memperoleh NPWP maka gunakan cara pendaftaran secara online. C. Tutorial Pendaftaran NPWP Orang PribadiC.1 Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Tertulis Bagi Orang Pribadi
Formulir pendaftaran Wajib Pajak dapat diunduh di sini. Bagi Wajib Pajak orang pribadi selain formulir pendaftaran juga wajib menyertakan copy KTP. Info: Dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran NPWP Orang Pribadi adalah copy KTP. Tata Cara Pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang PribadiFormulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 3 lembar. Tidak semuanya perlu diisi. Perhatikan formulir pendaftaran wajib pajak orang pribadi di bawah ini beserta petunjuk pengisiannya: Halaman 1 terdiri dari isian: A1. IDENTITAS WAJIB PAJAK bagian ini diisi sesuai data KTP Wajib Pajak A2. IDENTITAS WAKIL WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI Kosongkan! Tidak perlu diisi. Halaman 2 terdiri dari isian: B. SUMBER PENGHASILAN Pada bagian ini terdapat 4 (empat) kotak pilihan. Silakan pilih salah satu sesuai dengan pekerjaan Anda. Wajib Pajak cukup memilih antara nomor 1 s.d. 4 sesuai pekerjaan1. Pekerjaan dalam hubungan kerja (sebagai karyawan) Pilihan bagi Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai baik pegawai negeri atau swasta. Termasuk anggota TNI dan POLRI. 2. Kegiatan Usaha Pilihan bagi Wajib Pajak yang bekerja wiraswasta. Contoh: dagang, pertanian, dll. Pada metode pembukuan/pencatatan Anda bisa memilih pencatatan. 3. Pekerjaan Bebas Pilihan bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai:
4. Lainnya Pilihan bagi Wajib Pajak yang pekerjaan tidak termasuk tiga pilihan di atas. Pada poin B. SUMBER PENGHASILAN Wajib Pajak cukup memilih dan mengisi satu jenis sumber penghasilan. Perkiraan Penghasilan per Bulan Pada isian ini Anda memilih perkiraan penghasilan per bulan. Pilihan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus Anda bayar. C. ALAMAT Pada isian ALAMAT terdapat 3 kategori: 1. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya Diisi alamat dimana sekarang Anda tinggal (belum tentu sama dengan alamat sesuai KTP) 2. Alamat sesuai KTP Alamat sesuai KTP tidak perlu diisi jika sama dengan alamat dimana sekarang Anda tinggal. 3. Alamat tempat usaha (ada di halaman 3) Diisi dengan alamat toko/usaha jika Anda memilih sumber penghasilan dari kegiatan usaha (wiraswasta), pekerjaan bebas, dan Lainnya. Halaman 3 terdiri dari isian: C. lanjutan ALAMAT Diisi jika Anda memilih sumber penghasilan dari Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Lainnya. D. PERNYATAAN dan halaman tanda tangan Pada pernyataan Anda bisa memilih:
Pilihan belum akan melaksanakan hak dan kewajiban dipilih jika pada saat mendaftar Wajib Pajak belum memiliki penghasilan. NPWP Anda akan berstatus non efektif. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada kolom yang disediakan. C.2 Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Online/Elektronik bagi Orang Pribadi
Tata Cara Membuat Akun di ereg.pajak.go.id1. Kunjungi ereg.pajak.go.id klik daftar klik daftar sesuai tanda panah2. Masukkan alamat email dan captcha 3. Buka email dari [email protected] kemudian klik link verifikasi di dalam email tersebut Cek inbok atau spam untuk mendapatkan email dari [email protected]4. Isi Pendaftaran Akun Jenis WP pilih Orang Pribadi. Pada halaman ini Wajib Pajak membuat password yang akan digunakan untuk mendaftar NPWP. Pilih pertanyaan. Jawaban bisa diisi apa saja. 5. Buka email dari [email protected] dan klik link aktivasi di dalam email tersebut Info: Jika link aktivasi dan link verifikasi tidak terkirim ke email:1) gunakan browser yang berbeda, 2) clear cookies dan cache pada browser, 3) gunakan New Private Window (Mozilla)/New Incognito Window (Chrome), 4) ulangi proses permintaan link aktivasi/link verifikasi, dan 5) apabila masih terkendala silakan akun ereg baru dengan menggunakan email lain selain gmail. 6. Selesai Wajib Pajak kini sudah memiliki akun untuk login ke laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP secara online.; Tata Cara Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.idTata cara mengisi formulir pendaftaran ini merupakan lanjutan dari pembuatan akun ereg.pajak.go.id. 1. Login ke ereg.pajak.go.id 2. Isi Formulir Registrasi Data WP halaman muka Formulir Registrasi Data WP di ereg.pajak.go.idPada dasarnya bentuk formulir isian pada aplikasi ereg.pajak.go.id sama dengan formulir pada pendaftaran secara tertulis di atas. Wajib Pajak bisa menggunakan tata cara pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di atas dalam pengisian formulir online. Wajib Pajak perlu menyiapkan scan/foto KTP untuk diupload saat pendaftaran. Info: Apabila terdapat notifikasi NIK sudah pernah digunakan saat mendaftar NPWP secara online artinya NIK dengan identitas tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memiliki NPWP 3. Kirim Permintaan Token kemudian Kirim Permohonan Setelah selesai mengisi Formulir Registrasi Data WP Wajib Pajak melakukan Permintaan Token. Nomor token akan dikirim [email protected] ke email Wajib Pajak. Salin nomor token di atas dan gunakan saat Kirim Permohonan. terdapat 2 (dua) aksi terakhir yaitu Minta Token dan Kirim PermintaanSetelah selesai mengisi formulir pendaftaran maka 2 (dua) langkah terakhir adalah Minta Token dan Kirim Permintaan. 4. Selesai NPWP elektronik dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak. Baik pendaftaran secara tertulis atau online, kartu NPWP fisik akan dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat tempat tinggal Wajib Pajak setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP. Apabila belum diterima, Wajib Pajak bisa melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar atau Wajib Pajak dapat mengajukan Permintaan Kembali atas NPWP tersebut ke KPP/KP2KP terdekat. D. KesimpulanWajib Pajak bisa memilih untuk mendaftar NPWP secara tertulis atau online. Masing-masing cara pendaftaran NPWP tersebut memiliki plus dan minusnya masing-masing. Cara paling cepat mendaftar NPWP adalah secara online. Namun, jika terdapat kendala pendaftaran online maka pendaftaran secara tertulis bisa menjadi solusi alternatif. Demikian artikel mengenai pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Baca Juga: Mudah Mendaftar NPWP Online Jika ada pertanyaan terkait pendaftaran NPWP atau topik perpajakan lainnya jangan sungkan untuk menghubungi kami atau meninggalkan komentar. Bisakah membuat npwp online malam hari?JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara daring tidak bisa diakses malam ini.
Daftar npwp online jam berapa?Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin hingga jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat).
Apakah NPWP Online 24 Jam?Info: Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan kapan saja (24 jam setiap hari).
Kapan batas waktu pendaftaran NPWP?Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
|