Bisa tidak uang yang sudah ditransfer ditarik kembali

Bisnis.com, JAKARTA – Layanan transfer uang yang saat ini bisa dilakukan dimana dan kapan saja melalui internet banking ataupun mobile banking.

Dengan segala kemudahan tersebut, melakukan transfer uang kini bukanlah hal yang sulit dilakukan. Namun, pernahkah Anda mengalami kejadian salah transfer? Akankah dana salah transfer yang telah keluar dapat kembali?

Pada dasarnya, kesalahan transfer ini dapat terjadi karena dua faktor, yakni kesalahan nasabah atau bahkan kesalahan bank. Jika kesalahan transfer dilakukan oleh pihak bank, maka Bank yang melakukan kesalahan tersebut harus segera melakukan dan mengatur mekanisme penyelesaian.

Bagaimana bila kesalahan transfer dilakukan oleh pihak individu atau nasabah? Jika Anda melakukan kekeliruan transfer dana ke rekening yang salah, berikut langkah yang bisa Anda lakukan.

Segera Melapor ke Bank

Sesaat setelah melakukan salah transfer uang, Anda dihimbau untuk tidak panik. Segera lakukan langkah preventif untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Segeralah menghubungi pihak bank baik melalui call center atau mendatangi kantor cabang bank terkait secara langsung.

Yang harus diperhatikan, pastikan nomor call center yang dihubungi merupakan nomor resmi bank yang dimaksud, untuk menghindari kerugian lanjutan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Siapkan Bukti Kesalahan Transfer dan Identitas Diri

Sebelum mendatangi kantor cabang bank terkait, ada baiknya Anda mempersiapkan identitas diri berupa KK, KTP, buku tabungan yang bersangkutan, dan salah satu dokumen pendukung yang mampu membuktikan keluhan yang dimaksudkan (salah transfer).

Sampaikan Kronologi Kesalahan secara Jelas dan Runut

Saat melaporkan keluhan ke bank, biasanya Anda akan dimintai keterangan lanjutan mengenai kronologi bagaimana dan kapan tepatnya kejadian tersebut terjadi. Ceritakan kronologi secara jelas, dan hindari menceritakan secara emosional, karena akan menghambat proses investigasi.

Verifikasi Akan Dilakukan oleh Pihak Bank

Setelah mengantongi seluruh data dan informasi yang sudah Anda sampaikan, pihak bank pasti akan membantu kekeliruan akses yang dalam konteks ini adalah salah transfer yang dilakukan oleh nasabah. Tiap-tiap bank memiliki perbedaan dalam menyikapi masalah kekeliruan ini, sesuai dengan Standar Operasional Operasi (SOP) tiap bank yang berlaku.

Durasi lamanya proses investigasi juga akan berbeda di setiap bank. Anda tak perlu khawatir dan tetaplah mengikuti arahan yang disampaikan oleh pihak bank. Nantinya, pihak bank akan segera menghubungi apabila telah didapati temuan lanjutan.

Bank Akan Mengembalikan Uang

Bank akan menjadi perantara yang akan menghubungi pihak bank nasabah yang menjadi objek salah transfer. Kembali diingatkan bahwa Nasabah yang melakukan salah transfer pada dasarnya tidak perlu panik, lantaran kasus ini sudah dipayungi oleh dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.

”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Untuk menghindari kejadian salah transfer, sebelum mengirim pastikan Anda melakukan pengecekan ulang pada nama penerima yang akan di transfer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Novita Sari Simamora

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Bisa tidak uang yang sudah ditransfer ditarik kembali

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan online. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Mungkin ada yang ingin tahu apakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Hal itu juga pasti menjadi harapan bagi mereka yang menjadi korban penipuan online.

Kasus penipuan online masih marak di tengah makin masifnya ekonomi digital. Penipuan online bisa terjadi dalam berbagai modus, seperti jual beli online, arisan online, hingga investasi online.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Kebanyakan korban penipuan online hanya bisa pasrah dan akan merelakan uang yang terlanjur ditransfer dibawa kabur pelaku penipuan.

Tapi sebenarnya masih ada cara yang bisa dilakukan untuk melawan penipu online.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan setelah sadar menjadi korban penipuan hingga kemungkinan bisa mendapatkan uang kembali seperti dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Melaporkan Penipuan Online

1. Kumpulkan semua informasi dan bukti

Seketika sadar mengetahui menjadi korban penipuan online, sebaiknya segeralah mengumpulkan segala informasi tentang si pelaku. Catat data si pelaku mulai dari nama, alamat, nomor HP, foto kalau ada, termasuk nama tokonya (jika jual beli online).

2. Laporkan ke situs khusus korban penipuan online

Ada beberapa situs yang disiapkan khusus bagi korban kasus penipuan online. Situs ini seratus persen gratis dan bisa diakses melalui smartphone maupun PC.

Situs-situs tersebut antara lain seperti CekRekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id, atau melalui akun Instagram @indonesiablacklist. Situs-situs ini tidak hanya memiliki fungsi sebagai situs pelaporan online, tapi juga sebagai portal penghubung dan pengumpul database rekening bank yang pemiliknya diduga telah melakukan penipuan online.

3. Lapor polisi

Selain lapor secara online melalui situs, laporkan juga ke kantor polisi. Bawalah data yang telah dikumpulkan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat rekomendasi kepada bank agar bisa memblokir rekening si penipu.

Setelah laporan selesai dibuat, nanti pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwatelah melaporkan tindak penipuan yang dialami. Jangan lupa fotokopi surat tersebut untuk diteruskan ke bank.

4. Lapor ke bank

Setelah melapor ke kantor polisi, selanjutnya korban bisa melapor ke pihak bank yang digunakan oleh pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank tersebut. Biasanya akan ada formulir yang perlu diisi lengkap. Sertakan bukti transfer beserta surat laporan polisi yang sudah kamu urus tadi.

Usahakan mendatangi cabang besar bank karena akan lebih cepat untuk proses penindaklanjutan. Jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor telepon agar mudah dihubungi oleh pihak bank.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Online Manfaatkan Emosi Korban, Kenali Ciri-cirinya

Setelah mengajukan pengaduan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi Anda untuk mengonfirmasi upaya tindak lanjut dari kasus penipuan yang Anda alami.

Jika bank berhasil melacak pelaku, biasanya rekeningnya akan diblokir dan disita sampai kasusnya jelas. Selanjutnya, pihak bank akan membantu menyelesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban dengan cara mereka masing-masing.

Jika memang kasusnya sudah selesai dan uang korban penipuan berhasil dikembalikan, maka dia perlu mengurus surat pencabutan perkara ke kantor polisi.

Namun jika uang korban belum juga dikembalikan, maka kasusnya bisa saja dilanjutkan ke proses hukum. Pada tahap ini biasanya pelapor akan diminta menunggu sampai proses selesai sekaligus terus berdoa dan berharap agar uang yang telah ditransfer ke penipu bisa kembali lagi.