Biaya penanaman kelapa sawit per hektar pdf

Uploaded bySatria100% found this document useful (8 votes)

11K views

6 pages

Copyright

© Attribution Non-Commercial (BY-NC)

Available Formats

DOC, PDF, TXT or read online from Scribd

Share this document

Did you find this document useful?

Is this content inappropriate?

Report this Document

100% found this document useful (8 votes)

11K views6 pages

Perhitungan Biaya Kebun Kelapa Sawit

Uploaded by

Satria

Full description

Nilai Produksi dan Biaya Produksi per Hektar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Tebu, 2014
Uraian Kelapa Sawit Tebu
Nilai (Juta Rupiah) % Nilai (Juta Rupiah) %
A. Nilai Produksi 17,0 31,0  
B. Biaya Produksi 9,7 100,00 24,2 100,00
1.   Benih/Penyisipan/Tanaman Pelindung 0,1 1,10 3,1 12,62
2.   Pupuk 1,8 18,44 2,9 12,04
3.   Stimulan 0,0 0,05 0,0 0,08
4.   Pestisida 0,2 2,33 0,1 0,34
5.   Upah Tenaga Kerja 3,1 31,71 6,4 26,21
a.  Pengolahan Lahan 0,2 1,58 0,9 3,83
b.  Penanaman pohon pelindung 0,0 0,01 0,0 0,02
c.  Penanaman tanaman perkebunan 0,0 0,43 0,8 3,15
d.  Pemeliharaan 0,6 6,01 2,0 8,42
e.  Pemupukan 0,2 2,52 0,7 2,97
f.  Pengendalian OPT 0,1 1,31 0,0 0,28
g.  Pemanenan 1,9 19,85 1,8 7,54
6.   Sewa Lahan 3,0 30,97 7,8 32,37
7.   Sewa alat dan sarana 0,2 2,38 0,3 1,07
8.   Bahan Bakar 0,2 1,54 0,1 0,57
9.   Jasa Pertanian 0,2 1,61 1,2 4,74
10.   Pengeluaran lainnya 1,0 9,85 2,4 9,96
Catatan:
Data dikutip dari Publikasi Statistik Indonesia
Penghitungan ongkos dan biaya pada Kelapa sawit adalah seluruh ongkos dan biaya yang dikeluarkan selama setahun yang lalu per hektar Sedangkan pada Tebu, penghitungan struktur ongkos berdasarkan pada seluruh pengeluaran tanaman perkebunan semusim terpilih yang panen selama setahun yang lalu per hektar. Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya yang benar-benar telah digunakan (bukan jumlah yang dibeli/disimpan) selama setahun yang lalu. Benih, tanaman pelindung, pupuk, stimulan, dan pestisida yang bukan pembelian diperkirakan nilainya sesuai harga setempat.

PENTINGNYA sosialisasi mengenai pola kemitraan usaha perkebunan mengingat luasan lahan potensial di Kutim masih cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Sasarannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui Gerakan Daerah Pengembangan Agribisinis (Gerdabangagri) sekaligus membuka lapangan kerja baru.

#img1# Berikut membangun usaha perkebunan diperlukan dana yang tdak sedikit untuk membangun kebun sawit, yakni tidak kurang dari Rp 25 juta per hektare. Berikut untuk mendukung pemerintah provinsi dalam program pengembangan kelapa sawit sejuta hektare. Oleh karena itu, sangat pengembangan kemitraan usaha perkebunan yang sedang digalakkan Pemkab Kutim saat ini dinilai tepat.

Menurut Kasubdin Usaha Tani Dinas Perkebunan Kutim, Zulkifli Hasibuan, kemitraan usaha perkebunan diatur melalui undang-undang nomor 18/2004 pasal 22 tentang perkebunan. Yaitu, perusahaan perkebunan melakukan kemitraan (plasma) yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat, dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, serta masyarakat sekitar perkebunan.

"Kemitraan usaha perkebunan tersebut berupa kerja sama penyediaan sarana produksi seperti pengolahan dan pemasaran, produksi, transportasi, operasional kepemilikan saham dan jasa pendukung lainnya," katanya.

Syarat-syarat kerja sama kemitraan usaha perkebunan, pertama pihak terkait menandatangani naskah perjanjian kerja sama kemitraan yang telah disepakati, dan memahami betul tentang isi dan maksud naskah yang telah ditandtangani. Kedua, pekebun (petani) yang dimaksud adalah penduduk setempat, tergabung dalam wadah koperasi, memiliki lahan usaha sehamparan dengan anggota lainnya untuk dimitrakan. Ketiga, perkebunan besar swasta (PBS) harus memiliki izin usaha perkebunan, memiliki izin lokasi, dan bersedia melakukan kerja sama kemitraan dengan pekebun, serta juga PBS harus mematuhi peraturan lainnya yang berlaku di Kutim.

Untuk mendukung undang-undang nomor 18/2004, maka menteri pertanian telah mengeluarkan surat nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan. Dengan ketentuan, pertama,bahwa program revitalisasi perkebunan adalah upaya percepatan pembangunan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perkebunan, dan subsidi bunga oleh pemerintah dengan melibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra dalam pengembangan perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil.

Kedua, tanaman perkebunan adalah tanaman yang menjadi binaan direktorat jenderal perkebunan yang dalam program revitalisasi ini pada tahap awal terbatas pada komoditi kelapa sawit, karet dan kakao. Ketiga, perluasan adalah uapaya pengembangan areal tanaman perkebunan pada wilayah bukaan baru atau pengutuhan areal sekitar perkebunan yang sudah ada dengan menggunakan teknologi.

Sedangkan undang-undang nomor 18/2004 tentang kemitraan pasal 10, yakni mitra usaha berkewajiban memiliki perkebunan dan atau fasilitas pengolahan yang dapat menampung hasil perkebunan. Mitra usaha juga wajib melaksanakan pengembangan perkebunan petani peserta sesuai dengan petunjuk operasional dan standar teknis yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian cq. Direktur Jenderal Perkebunan.

"Mitra usaha bertindak sebagai avalis untuk pembiayaan pengembangan perkebunan. Mitra usaha harus mengikutsertakan pekebun secara aktif dalam proses pengembangan perkebunan.
Mitra usaha juga wajib melakukan pembinaan teknis dan manajemen terhadap pekebun agar mampu mengusahakan kebunnya, baik masa pengembangan maupun selama tanaman menghasilkan serta memfasilitasi peremajaan tanaman.," papar Zulkifli.

Mitra usaha juga wajib membeli hasil kebun dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku, dan atau kesepakatan bersama antara mitra usaha dengan pekebun. Wajib juga menyelenggarakan proses pelaksanaan dan pengembangan kredit pekebunan.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 23 AGUSTUS 2008


Berapa biaya tanam sawit 1 hektar?

saat ini biaya untuk investasi pembuatan kebun kelapa sawit adalah sekitar Rp. 40.000.000/Ha.

Berapa biaya replanting kelapa sawit per hektar?

"Rp 25-30 juta per hektare itu tidak cukup, hanya cukup untuk pembiayaan di tahun awal. Kalau bicara replanting kelapa sawit Rp 50-60 juta kebutuhannya. Membantu iya, tapi untuk jadi kebun lagi tidak mungkin," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Berapa modal usaha perkebunan sawit?

Menurut Ketua Harian Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Amin Nugroho modal yang dibutuhkan untuk menanam sawit sebesar Rp 60 juta per ha.

Berapa untung kelapa sawit?

Sudah menjadi rahasia umum kalau laba dari bisnis sawit sangatlah besar. Rata-rata biaya produksi kelapa sawit sebesar Rp 500/kg, sedangkan nilai jual TBS (Tandan Buah Segar) sekitar Rp 1597/kg. Jadi nilai keuntungan yang ditawarkan adalah Rp 1500/kg, berlaku kelipatannya.