Berikut yang tidak termasuk dari Syarat dan Rukun Sewa menyewa adalah

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 149 3 Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi sebutkan dengan jelas atau jika sudah punya akan saya lunasi.” Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran. Artinya: “Dan jika orang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” Q.S. al-Baqarah2: 280 Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang.” sepakat ahli hadis. Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda, ”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” HR. Ahmad dan Tirmidzi. Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam ribā.” HR. Baihaqi 3. Sewa-menyewa

a. Pengertian Sewa-menyewa

Sewa-menyewa dalam iqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Dasar hukum ijārah dalam irman Allah Swt.: Di unduh dari : Bukupaket.com 150 Kelas XI SMAMASMKMAK Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” Q.S. al-Baqarah2: 233 Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan anak-anak mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”Q.S. aṭ-Ṭalāq65: 6

b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

1 Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat. 2 Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa. 3 Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya. 4 Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya. 5 Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja. 6 Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas. 7 Harga sewa dan cara pem- bayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama. Sumber: Kemdikbud Gambar 9.8 Tempat sewa-menyewa barang Sumber: Kemdikbud Gambar 9.9 Nelayan sedang mencari ikan Di unduh dari : Bukupaket.com Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 151 Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut. 1 Jenis pekerjaan dan jam kerjanya. 2 Berapa lama masa kerja. 3 Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan? 4 Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

C. Syirkah

Secara bahasa, kata syirkah perseroan berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

a. Rukun dan Syarat Syirkah

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut. 1 Dua belah pihak yang berakad ‘aqidani. Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan ahliyah melakukan taṡarruf pengelolaan harta. 2 Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. 3 Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

b. Macam-Macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah. Aktivitas Siswa: 1. Carilah barang-barang yang sering disewakan di masyarakat 2. Bagaimana pendapat kamu tentang sewa-menyewa barang tersebut? Di unduh dari : Bukupaket.com

Berikut yang tidak termasuk dari Syarat dan Rukun Sewa menyewa adalah

Seperti halnya kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari lainnya, di dalam sewa-menyewa kita juga harus memerhatikan syariat-syariat Islam.

Rukun sewa-menyewa hampir sama dengan rukun pinjam-meminjam, dan bila salah satu rukun ini tidak ada maka batal kegiatan sewa-menyewanya, syariat Islam.

Ketetapan rukun sewa-menyewa yaitu sebagai berikut :

  1. Seorang yang menyewa dan yang menyewakan
  2. Barang atau zat yang disewakan
  3. Ada manfaatnya dari barang yang disewakan
  4. Ijab kabul tentang sewa-menyewa

Sedangkan syarat sewa-menyewa adalah :

  1. Orang yang menyewakan (musta'jir) dan orang yang menyewa ('ajir) syaratnya yaitu :- Berakal sehat- Dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa)- Tidak mubazir/pemboros

    - Baliq atau dewasa

  2. Barang yang disewakan syaratnya yaitu :
    - Diketahui jenisnya, kadarnya, dan sifatnya
  3. Manfaat dari barang yang disewakan syaratnya yaitu :- Benar-benar berharga

    - Manfaat itu tidak menghilangkan zat barang yang disewakan

  4. Ijab kabul syaratnya yaitu :- Menggunakan lafal sewa-menyewa- Mudah dimengerti oleh kedua pihak

    - Muwalah/bersambung antara ijab dan kabul

Sumber : Tim Bina Karya Guru, Bina Fikih untuk Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, (Jakarta: Erlangga, 2009), Cet. 16, h. 40-41

Ilustrasi rukun sewa-menyewa. Foto: pixabay

Transaksi sewa-menyewa dalam Islam disebut sebagai ijarah. Menurut Ulama Madzhab Hanafi, ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.

Sementara menurut hukum perdata pasal 1548, sewa-menyewa (ijarah) adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak. Di mana salah satu pihaknya mengikatkan diri untuk memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain dalam kurun waktu tertentu.

Sama seperti transaksi lainnya, pembayaran dalam transaksi sewa-menyewa disesuaikan dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Adapun akadnya hanya berlaku pada benda mati yang memiliki manfaat, bukan benda hidup seperti buah-buahan ataupun hewan.

Hukum sewa-menyewa adalah mubah (boleh). Apa saja rukun sewa-menyewa dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Rukun Sewa - Menyewa dalam Islam

Sebelum memahami rukun sewa-menyewa, perlu diketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam karya Al-Ikhlas, Lc. MA., berikut uraiannya:

Ilustrasi rukun sewa-menyewa. Foto: pixabay

  • Pemilik yang menyewakan manfaat, disebut sebagai mu'jir (orang yang menyewakan).

  • Orang yang memberikan sewa disebut musta'jir (orang yang menyewa atau penyewa)

  • Sesuatu yang diakad untuk diambil manfaatnya disebut ma'jur (sewaan).

  • Jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut ajran atau ujrah (upah).

Sementara rukun sewa-menyewa menurut jumhur ulama dibagi menjadi empat. Dirangkum dari buku Hadis Ekonomi karya Prof. Dr. H. Idri (2017), berikut penjelasannya:

Muta’aqidan artinya orang yang menyewa dan yang menyewakan. Masing-masing harus memenuhi syarat seperti harus ahli dalam menjalankan akad, tidak boleh gila, dan harus atas kehendaknya sendiri. Sebab, kata-kata orang yang dipaksa itu tidak berpengaruh sama sekali pada proses akad atau pembatalan kontrak.

2. Shighat (ijab dan qabul)

Sighat harus dilakukan atas kesepakatan dari kedua belah pihak. Hendaknya proses sighat memakai kalimat yang sederhana dan mudah dipahami. Ijab qabul dalam sewa-menyewa menunjukkan adanya persetujuan kedua belah pihak untuk bertransaksi.

Ilustrasi rukun sewa-menyewa. Foto: pixabay

3. Manfaat penyewaan (ma'qud ' alaih)

Ma'qud alaih adalah manfaat barang atau benda yang menjadi objek sewaan. Ini juga mencakup pembayaran atas imbalan dari manfaat barang tersebut. Barang sewaan hendaknya bisa ditaksir harganya, jelas bentuknya, dan halal.

Syarat sah dari sewa atau imbalan yaitu imbalan sudah jelas atau sudah diketahui jumlahnya dan uang sewa harus diserahkan bersamaan dengan penerimaan barang yang disewa. Jika manfaat yang disewa lengkap, maka uang sewanya juga harus lengkap.