Berikut ini yang merupakan tugas kesesuaian dalam bidang budaya adalah

(1)  Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan  fungsi bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan.   

(2)  Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajiban  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    pelaksanakan perencanaan pada Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

b.   pelaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

c.    pelaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

d.   pelaksanakan perumusan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

e.    pelaksanakan verifikasi dokumen renstra Perangkat DaerahBidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

f.     pelaksanakan penyelarasan kesesuaian dokumen renstra Perangkat Daerah terhadap RPJMD pada Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

g.    pelaksanakan verifikasi dokumen rencana kerja Perangkat DaerahBidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

h.   pelaksanakan penyelarasan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah RPJMD pada Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;

i.     pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Susunan Organisasi Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, terdiri dari;

a.    Sub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata;

b.   Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan; dan

c.    Sub Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

(1)  Sub. Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Pendidikan Budaya dan Pariwisata.

(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :

a.    merencanakan kegiatan Sub  Bidang Pendidikan Budaya dan Pariwisata berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;

b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Pendidikan Budaya dan Pariwisata;

c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Pendidikan Budaya dan Pariwisata sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;

d.    menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Pendidikan Budaya dan Pariwisata serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;

e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata;

f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata;

g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata;

h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat DaerahSub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata;

i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah  pada Sub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata;

j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata;

k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;

l.      membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Pendidikan, Budaya dan Pariwisata sebagai bahan pertanggungjawaban;

m.  dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidan  tugasnya dalam rangka kelancaran melaksanakan tugas pada  Bidang.

(1)  Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan.

(2)  Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;

a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;

b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan;

c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;

d.    menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;

e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan;

f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan;

g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan;

h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan;

i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan;

j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana K