Berikut alasan mengapa perjuangan pembelaan negara penting dilakukan

Berikut alasan mengapa perjuangan pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, kecuali?

  1. sebagai aanat dari pendekar pejuang bangsa
  2. merupakan kewajiban setiap warga negara
  3. merupakan cara untuk mmbentuk negara baru
  4. untuk menjaga keutuhan wilayah negara
  5. untuk mempertahankan negara dari banyak sekali ancaman

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. merupakan cara untuk mmbentuk negara baru.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Berikut alasan mengapa perjuangan pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, kecuali merupakan cara untuk mmbentuk negara baru.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. sebagai aanat dari pendekar pejuang bangsa menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. merupakan kewajiban setiap warga negara menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. merupakan cara untuk mmbentuk negara baru menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. untuk menjaga keutuhan wilayah negara menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. untuk mempertahankan negara dari banyak sekali ancaman menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. merupakan cara untuk mmbentuk negara baru

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Usaha pembelaan negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara. Foto: iStock

Suatu negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.

Usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara.

Misalnya, dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.

Lalu, apa sebenarnya usaha pembelaan negara itu sendiri? Hal tersebut dijelaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Istilah yang digunakan dalam UU tersebut bukan ”usaha pembelaan negara”, tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu ”upaya bela negara”.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, di antaranya:

  • Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

  • Untuk menjaga keutuhan wilayah negara.

  • Merupakan panggilan sejarah.

  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan:

  • Aspek sejarah perjuangan bangsa

  • Peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara

Sementara itu, berikut yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara oleh setiap warga negara.

Hal yang Bukan Menjadi Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Salah satu yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah menjaga pemerintahan yang berkuasa.

Salah satu yang bukan menjadi alasan pentingnya usaha pembelaan negara adalah menjaga pemerintahan yang berkuasa.

Hal ini karena pemerintahan telah memiliki setiap orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga warga negara tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, menjaga pemerintahan yang berkuasa tidak berkaitan dengan fungsi negara, unsur-unsur negara, aspek sejarah perjuangan bangsa, dan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban bela negara.

Keterkaitan Fungsi Negara dengan Usaha Pembelaan Negara

Ada keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara. Foto: iStock

Sebelumnya telah disinggung bahwa alasan pentingnya usaha pembelaan negara dapat dihubungkan dengan fungsi negara.

Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas IX Edisi 4 yang disusun oleh A.T. Sugeng Priyanto dkk., seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara, apa pun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu:

1. Fungsi Penertiban (Law and Order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.

Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

Fungsi ini dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.

Keempat fungsi yang telah disebutkan merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.

Salah satu fungsi negara adalah menyediakan pelayanan kesehatan. Foto: iStock

Pada dasarnya, fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara.

Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu, harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan, yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya.

Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam usaha pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban), yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang dikenal dengan POLRI.

Sementara itu, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan.

Fungsi pelayanan atau jasa, yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.