Berapakah besar tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan wajib pajak Rp 50.000 000 per tahun?

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21

Tarif Dan Penerapannya

  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
    Penerima PTKP Setahun Sebulan
    untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
    tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000
    tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000

    *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

  7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
    sampai dengan Rp 50 juta 5%
    diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
    diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
    diatas Rp 500 juta 30%
  8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21

  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21: Penghitungan PPh Ps. 21 terutang: Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000 Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000 Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000 Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+) Total Pengurangan = Rp. 150.000 Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000 Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000

      PTKP setahun:

      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000

      Total PTKP = Rp. 17.160.000 PKP setahun = Rp. 5.040.000 PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000

      PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000

  • Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 : Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000 Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000) Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000 Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000 PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000 PKP = Rp. 15.720.000 PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000

      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500

  • Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR: Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000 THR = Rp. 1.000.000 Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000

      Pengurangan:

      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000

      Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000 PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000 PKP setahun = Rp. 11.690.000 PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500 PPh Pasal 21 atas gaji Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000

      Pengurangan:

      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000

      Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000 PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000 PKP setahun = Rp. 10.740.000 PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000 PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji: = Rp. 584.500– Rp.537.000

      = Rp. 47.500

  • Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  • Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 : Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) – PTKP perbulan]: = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) – Rp 1.320.000,00]

      = Rp 34.000,00

  • Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  • Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang : Upah sehari Rp 200.000,00 Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00 PKP Sehari Rp 50.000,00 PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00

      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)

  • moderator(Moderator)24 Mar 2022 pukul 22.16

    Mengacu pada UU HPP, selain mengubah tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, terdapat pula beberapa perubahan lainnya mengenai pajak penghasilan yang masih ada kaitannya dengan PPh orang pribadi dan badan. Pertama, adanya penambahan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).

    Kedua, ditetapkannya natura sebagai objek pajak. Natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan natura. Namun, beberapa natura masih akan tetap dikecualikan dari objek pajak.

    Ketiga, UU HPP juga mengubah ketentuan penyusutan dan amortisasi dalam UU HPP pada Pasal 11 dan Pasal 11A. Seperti diketahui, penyusutan dan amortasasi masih ada kaitannya saat melakukan koreksi fiskal pada PPh Badan.

    Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2021 dan 2022

    Sehubungan dengan penghitungan PPh Pasal 25/29 dan penyampaian SPT Tahunan, berikut kami sampaikan kembali tarif pajak penghasilan. Pada intinya, terdapat perubahan pada stratifikasi dan tariff PPh Orang Pribadi, tetapi tariff PPh Badan tetap. Perubahan tarif tersebut, mengakibatkan perubahan penghitungan PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi.

    Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2021 (sesuai dengan Perpu 1/ 2020 jo. UU 2/2020)

    1.      WP Orang Pribadi

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak

    Tarif Pajak

    sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 

    5%

    (lima persen)

    di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

    15% (lima belas persen)

    di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

    25%

    (dua puluh lima persen)

    di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

    30% (tiga puluh persen)

    2.      WP Badan: 22% (dua puluh dua persen)

    3.      WP Badan Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: 19%

    4.      Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2022 (sesuai dengan UU 7/2021, UU)

    1.      WP Orang Pribadi:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak

    Tarif Pajak

    sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 

    5%

    (lima persen)

    di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

    15% (lima belas persen)

    di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

    25%

    (dua puluh lima persen)

    di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

    30% (tiga puluh persen)

    di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

    35%

    (tiga puluh lima persen)

    2.      WP Badan: 22% (dua puluh dua persen)

    3.      WP Badan Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: 19%

    4.      Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).