Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21 Tarif Dan Penerapannya
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
moderator(Moderator)24 Mar 2022 pukul 22.16 Mengacu pada UU HPP, selain mengubah tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, terdapat pula beberapa perubahan lainnya mengenai pajak penghasilan yang masih ada kaitannya dengan PPh orang pribadi dan badan. Pertama, adanya penambahan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Kedua, ditetapkannya natura sebagai objek pajak. Natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan natura. Namun, beberapa natura masih akan tetap dikecualikan dari objek pajak. Ketiga, UU HPP juga mengubah ketentuan penyusutan dan amortisasi dalam UU HPP pada Pasal 11 dan Pasal 11A. Seperti diketahui, penyusutan dan amortasasi masih ada kaitannya saat melakukan koreksi fiskal pada PPh Badan. Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2021 dan 2022 Sehubungan dengan penghitungan PPh Pasal 25/29 dan penyampaian SPT Tahunan, berikut kami sampaikan kembali tarif pajak penghasilan. Pada intinya, terdapat perubahan pada stratifikasi dan tariff PPh Orang Pribadi, tetapi tariff PPh Badan tetap. Perubahan tarif tersebut, mengakibatkan perubahan penghitungan PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi. Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2021 (sesuai dengan Perpu 1/ 2020 jo. UU 2/2020) 1. WP Orang Pribadi Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen) 2. WP Badan: 22% (dua puluh dua persen) 3. WP Badan Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: 19% 4. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2022 (sesuai dengan UU 7/2021, UU) 1. WP Orang Pribadi: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30% (tiga puluh persen) di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35% (tiga puluh lima persen) 2. WP Badan: 22% (dua puluh dua persen) 3. WP Badan Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: 19% 4. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |