Berapa persen yang harus disedekahkan dari penghasilan

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab untuk zakat penghasilan pada tahun 2021, yakni senilai Rp79.738.414 per tahun atau 6.644.868 per bulan.

Nisab merupakan jumlah minimal harta yang dimiliki bagi umat Muslim yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ketetapan nisab jadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki atau pembayar zakat.

“Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring dilansir Antara, Sabtu (1/5/2021).

1. Penetapan nisab menggunakan harga rata-rata emas

Arifin mengatakan, penentuan nisab zakat penghasilan menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yakni Rp938.099 per gram. Sesuai hukum Islam, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.

Penentuan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan dihitung ulang setiap tahun. Itu karena nilai harga emas fluktiatif, sedangkan menurut syariat, besaran nisab adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.

2. Ini simulasi zakat penghasilan

Zakat penghasilan termasuk zakat mal atau harta. Zakat ini mesti dikeluarkan bagi mereka yang sudah memenuhi standar minimal nisab, dengan kadar 2,5 persen dari jumlah harga penghasilan selama satu tahun.

Contoh:

Bapak A memiliki harta penghasilan senilai Rp100 juta selama satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp938.099 per gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat.

Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

3. Potensi zakat mencapai Rp300 triliun

Baznas menyatakan potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.

Akan tetapi, per 2020, katanya, total dana Ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun.(*)

Berapa persen yang harus disedekahkan dari penghasilan

Table of Contents Show

  • 1. Kenali definisi nisab dan haul
  • 2. Besar zakat penghasilan 2,5%
  • 3. Boleh dibayar bulanan atau tahunan
  • 4. Bayar zakat penghasilan online dibolehkan
  • 5. Zakat bisa jadi pengurang pajak
  • Berapa persen dari gaji kita untuk sedekah?
  • Sedekah 2 5 persen dari penghasilan untuk siapa?
  • Cara Menghitung sedekah dari penghasilan kita?
  • Berapa minimal gaji untuk zakat penghasilan?

Kewajiban membayar zakat melekat pada setiap pemeluk agama Islam. Menilik definisinya, zakat berarti penyucian dan berkembang. Dari sini bisa diartikan, dengan membayar zakat seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti tamak, rakus, kikir dan loba dalam dirinya. Jadi, bila Anda Muslim dan memiliki kekayaan atau harta dengan nilai tertentu, Anda sudah berkewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari keyakinan beragama. Zakat berbeda dengan sedekah atau infak. Sedekah dan infak sifatnya sukarela, sedangkan zakat adalah wajib. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Ada banyak jenis zakat berdasarkan jenis harta. Salah satu jenis zakat yang penting untuk Anda ketahui adalah zakat penghasilan atau biasa juga disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang pendapatannya sudah mencapai ukuran tertentu. Penasaran ingin tahu lebih banyak? Inilah lima hal yang penting untuk diketahui tentang menghitung zakat penghasilan.

1. Kenali definisi nisab dan haul

Penghitungan zakat yang harus dibayarkan seseorang biasanya memasukkan nisab dan haul sebagai variabel. Nisab adalah ukuran jumlah harta kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya. Seseorang sudah wajib menunaikan zakat bila hartanya sudah mencapai setara 85 gram emas.  Saat ini, harga emas per gram sekitar Rp914.000 per gram. Jadi, bila Anda memiliki kekayaan yang nilainya setara Rp77,69 juta yang telah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka Anda sudah wajib menunaikan zakat mal atau zakat harta. Zakat ini biasanya dibayarkan tahunan.

Adapun zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari pendapatan yang ia peroleh dari profesi atau pekerjaan yang ia jalankan. Ukuran nisab zakat penghasilan adalah setara 520 kilogram beras. Jadi, bila saat ini Anda sehari-hari mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kilogram, maka nisab zakat penghasilan adalah pendapatan setara 520 kilogram x Rp12.000 = Rp6,24 juta.

Baca juga: Bingung Harus Bayar Zakat Berapa? Ini Cara Menghitung Zakat yang Tepat

2. Besar zakat penghasilan 2,5%

Bila pendapatan atau kekayaan Anda sudah mencapai nisab wajib zakat, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari harta tersebut. Di atas sudah disebutkan nisab zakat penghasilan adalah Rp6,24 juta atau setara 520 kilogram beras. Dengan demikian, apabila Anda saat ini memiliki pendapatan rutin Rp15 juta per bulan, maka besar zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp375.000 (2,5% x Rp15.000.000 = Rp375.000).

Apakah menghitung zakat penghasilan harus dari pendapatan bruto? Sejauh ini ada dua pendapat yang sama-sama diakui keabsahannya perihal penghitungan zakat. Pendapat pertama menyarankan penghitungan 2,5% dari total pendapatan bruto. Metode ini dinilai lebih adil diterapkan oleh kalangan yang belum terlalu banyak tanggungannya atau yang memiliki harta berlebih. Misalnya, bagi Anda yang masih lajang dan tidak menanggung nafkah keluarga. Sedang pendapat kedua menghitung 2,5% dari total pendapatan bersih yaitu pendapatan bruto yang telah dikurangi oleh pengeluaran kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil digunakan oleh mereka yang memiliki banyak tanggungan misalnya menafkahi anak dan orang tua atau mereka yang pendapatannya pas-pasan.

3. Boleh dibayar bulanan atau tahunan

Membayar zakat sebenarnya perlu memperhitungkan haul atau rentang waktu harta tersebut mengendap, yakni minimal setahun. Untuk zakat penghasilan, Anda bisa memilih dua cara pembayaran yaitu secara bulanan atau tahunan. Apabila Anda saat ini rutin menerima pendapatan setiap tanggal tertentu, lebih baik memilih cara pembayaran bulanan agar kewajiban tersebut tidak sampai tersisihkan.

Sebaliknya, apabila Anda memiliki pola penghasilan tidak tetap, Anda bisa memakai hitungan pembayaran tahunan. Misalnya, Anda berprofesi sebagai freelancer di mana dalam setahun, nilai proyek yang Anda kerjakan menghasilkan pendapatan sebesar Rp120 juta. Dengan begitu, zakat penghasilan yang harus Anda bayar dalam setahun itu adalah 2,5% x Rp100 juta = 2,5 juta.

Baca juga: Alasan Milenial Harus Mulai Menabung Sejak Bekerja

4. Bayar zakat penghasilan online dibolehkan

Saat ini sudah banyak tersedia kanal atau saluran pembayaran zakat secara online sehingga lebih praktis. Tapi, mungkin Anda sedikit bertanya-tanya, apakah membayar zakat secara online diperbolehkan dan sah? Mengutip penjelasan di website Dompet Dhuafa, unsur terpenting zakat adalah pemberi zakat (muzaki), harta zakat dan penerima zakat. Ijab qabul tidak termasuk syarat sah zakat karena ibadah zakat berbeda dengan wakaf, utang piutang, akad jual beli dan sejenisnya.

Unsur penting lain adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Mengutip pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit pada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Atas dasar itu, seseorang diperbolehkan menunaikan zakat secara online kepada lembaga amil zakat. Dalam hal ini zakat yang ia bayarkan tetap sah.

Walau begitu sebaiknya Anda menyertakan konfirmasi pada lembaga amil zakat tersebut bahwa yang Anda bayarkan adalah zakat, bukan sedekah atau infak. Itu untuk memudahkan petugas amil zakat mendistribusikan zakat Anda pada yang berhak menerima.

Baca juga: 7 Tips Mengatasi Kecanduan Belanja Online

5. Zakat bisa jadi pengurang pajak

Dalam Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada lembaga amil zakat yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Tujuan aturan itu adalah agar wajib pajak beragama Islam tidak terkena “beban” ganda.

Caranya bagaimana? Anda tinggal menyertakan bukti bayar zakat saat penyerahan SPT tahunan. Setiap kali membayar zakat melalui lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah seperti BAZNAS atau LAZ lain, berhak menerima bukti bayar zakat. Nah, bukti bayar zakat itu harus memuat bukti bayar secara langsung atau melalui transfer bank.

Bukti bayar zakat yang dianggap sah harus memiliki informasi nama lengkap wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, tanda tangan petugas badan amil zakat, juga validasi petugas bank pada bukti pembayaran bila Anda membayar melalui transfer bank.

Berapa persen wajib sedekah dari gaji?

Dalam praktiknya, sedekah gaji apat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Jadi apabila penghasilan setiap bulan Anda melebihi nilai nishab bulanan, maka Anda wajib menunaikan zakat besar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Cara Menghitung sedekah dari penghasilan kita?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan rumus untuk cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan atau 1 tahun.

Cara Menghitung sedekah 2.5 persen dari gaji?

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

Berapa minimal gaji untuk zakat penghasilan?

“Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868, per bulan,” tulis peraturan tersebut.