Berapa harga menyewa di rusun sekupang

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengelola lima rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Batam. Seperti Rusun Kabil, Rusun Sekupang, Rusun Batu Ampar, Rusun Mukakuning, dan Rusun Tanjung Uncang.

Rusun yang dikelola BP Batam tersebut disewakan dengan fasilitas yang lengkap. Setiap kamar telah dilengkapi tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan dapur.

Rusun ini juga memiliki tarif relatif lebih murah di Kota Batam, dimana tarif sewa rusun dibedakan antara umum dan korporasi.

Untuk layanan umum dan korporasi ini juga masih dibagi tiga yaitu komersil, dasar (dengan AC) dan sosial (tanpa AC). Dimana masing-masing kamar di rusun juga memiliki beberapa tipe dan tarif yang berbeda.

Semua Rusun BP Batam tersebut dapat disewa oleh perorangan atau umum, terutama bagi yang bekerja di kawasan sekitar. Tidak hanya disewakan per bulan, rusun ini juga disewakan BP Batam secara harian bagi masyarakat yang sedang berobat di rumah sakit sekitar atau pelancong yang sedang berlibur di Kota Batam.

Selain rusun, BP Batam juga mengelola guest house yang berlokasi dekat dengan RSBP Batam dan pelabuhan domestik Sekupang. Tarif sewanya mulai dari Rp200 ribu per malamnya.

Sama halnya dengan rusunawa, selain harian, guest house ini juga disewakan untuk long stay dengan tarif yang sudah didiskon.

Untuk informasi tarifnya, calon penyewa bisa menghubungi via telepon (0778) 462240 atau e-mail [email protected]

Selain itu juga bisa langsung datang ke Kantor BP Batam di Jalan Jenderal Sudirman nomor 1 (Batam Centre) atau langsung reservasi via online di website ameniti.bpbatam.go.id (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Batam – Rumah Susun (Rusun) menjadi pilihan  tempat tinggal sementara bagi para perantau yang bekerja atau menimba ilmu di Batam.

Selain lingkungan yang nyaman, rumah susun dipilih karena memiliki ruangan yang luas dengan harga terjangkau diandingkan kos-kosan umum.

Di Batam, Rusun bisa ditemui diseluruh sudut kota, terutama di area kawasan Industri. Rusun di Batam dikelola oleh dua instansi Pemerintah dan Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam.

BP Batam sendiri memiliki lima rusun yang dikelola, yaitu Rusun Kabil, Rusun Sekupang, Rusun Batu Ampar, Rusun Mukakuning, dan Rusun Tanjung Uncang.

Tarif sewa Rusun dibagi menjadi dua umum dan korporasi. Untuk layanan umum juga masih dibagi tiga  yaitu komersil, dasar, dan sosial, Masing-masing kamar di rusun juga memiliki type yang berbeda dengan tarif yang berbeda pula.

“Jadi semua rusun BP Batam dapat disewa baik perorangan maupun umum, terutama perorangan yang bekerja di dekat rusun itu berada,” kata Manager Komersial Unit Usaha Hunian, Gedung Agribisnis, dan Taman BP Batam.

Tarif Sewa Rusun.

1. Rusun Mukakuning

*Korporasi

Komersil (AC) : Rp 1.125.000
Dasar (AC) : Rp 700.000 – Rp 750.000
Sosial Non (AC) : Rp 500.000 – Rp 550.000

*Umum
Komersil (AC) : Rp 1.250.000
Dasar (AC) : Rp 800.000 – Rp 850.000
Sosial Non (AC) : Rp 550.000 - Rp 600.000


2. Rusun Tanjung Uncang

* Korporasi
Dasar (AC) : Rp 500.000 – Rp 550.000
Sosial Non (AC) : Rp 300.000 – Rp 350.000

*Umum
Dasar (AC) : Rp 550.000 – Rp 600.000
Sosial Non (AC) : Rp 350.000 – Rp 400.000


3. Rusun Sekupang

* Korporasi
Komersil (AC) : Rp 1.500.000
Dasar (AC) : Rp 1.100.000 – Rp 1.150.000
Sosial Non (AC) : Rp 700.000 – Rp 750.000

*Umum
Komersil (AC) : Rp 1.000.000 – Rp 1.750.000
Dasar (AC) : Rp 775.000 – Rp 1.300.000
Sosial Non (AC) : Rp 525.000 – Rp 850.000

4. Rusun Batu Ampar

*Korporasi
Komersil (AC) : Rp 1.150.000
Dasar (AC) : Rp 850.000 – Rp 900.000
Sosial Non (AC) : Rp 525.000 – Rp 575.000

*Umum
Komersil (AC) : Rp 1.300.000
Dasar (AC) : Rp 925.000 – Rp 975.000
Sosial Non (AC) : Rp 575.000 – Rp 625.000

5. Rusun Kabil

*Korporasi
Komersil (AC) : Rp 1.000.000
Dasar (AC) : Rp 550.000 – Rp 600.000
Sosial Non (AC) : Rp 350.000 – Rp 450.000

*Umum
Komersil (AC) : Rp 1.150.000
Dasar (AC) : Rp 650.000 – Rp 700.000
Sosial Non (AC) : Rp 350.000 – Rp 450.000

Setiap kamar di rurun BP batam telah dilengkapi fasilitas seperti tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan Dapur.

Selain bisa disewa perbulan, Rusun BP Batam juga bisa disewa harian bagi masyarakat yang sedang berobat di Batam, atau pelancong.

(ADV)

Dilihat dari wewenang pengelolaannya, rumah susun atau rusunawa di Batam dibedakan menjadi 2 yakni :

  1. Rumah Susun Sewa di bawah pengelolaan Pemko Batam 
  2. Rumah Susun Sewa Pekerja (RSSP) di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan perdaganagan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

TARIF RUSUNAWA PEMKO BATAM

Tarif Rusunawa Pemko Batam berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam No.3 tahun 2011 dihitung per ruangan per bulan.

  • Lantai I harga sewa Rp 240.000 
  • Lantai II harga sewa Rp 225.000
  • Lantai III harga sewa Rp 210.000
  • Lantai IV harga sewa Rp 195.000

Persyaratan umum penghuni rusunawa:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
  3. Belum memiliki rumah/ tempat tinggal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah setempat;
  4. Penduduk yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
  5. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa, iuran listrik, iuran air dan iuran kebersihan; dan
  6. Bersedia mentaati dan mematuhi tata tertib atau ketentuan penghuni serta sanksi yang diberikan.

TARIF RUMAH SUSUN SEWA PEKERJA (RSSP)

Tarif rusunawa pekerja Badan Pengusahaan Kawasan perdaganagan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam diatur dalam PMK No. 153/PMK.05/2012.

  • Lantai I Rp 115.000 per orang/bulan
  • Lantai II Rp 105.000 per orang/bulan
  • Lantai III Rp 95.000 per orang/bulan
  • Lantai IV Rp 85.000 per orang/bulan

Tarif sewa kios

  • Rusun BIDA Sekupang Rp 450.000 per ruangan/bulan
  • Rusun BIDA Ampar Rp 400.000 per ruangan/bulan
  • Rusun BIDA Kuning Rp 1.000.000 per ruangan/bulan
  • Rusun BIDA Kabil Rp 1.000.000 per ruangan/bulan

Sewa Masuk Perorangan / Perusahaan:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran sewa masuk.
  2. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  3. Menyerahkan foto copy surat nikah dan kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.
  4. Menyerahkan Rekomendasi/surat keterangan dari perusahaan tempat penyewa bekerja (untuk perorangan).
  5. Menyerahkan pas foto ukuran 4x6.
  6. Menyetujui dan mematuhi peraturan tata tertib sewa.
  7. Menyetujui dan menandatangani surat perjanjian sewa.
  8. Membayar sewa kamar di awal.
  9. Membayar titipan/jaminan sewa kamar, air dan listrik.
  10. Menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kamar.
  11. Sewa Keluar Perorangan / Perusahaan
  12. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran sewa keluar
  13. Menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima kamar
  14. Menyerahkan bukti pembayaran jaminan sewa kamar, air dan listrik
  15. Menerima pengembalian jaminan sewa kamar, air dan listrik