PT Pindad (Persero) sejak berdiri tahun 1983 telah memproduksi berbagai jenis senjata mulai dari senjata laras panjang, senjata genggam, pistol, dan lainnya. Setiap produksi diutamakan untuk menyuplai kebutuhan peralatan pertahanan dan keamanan nasional serta untuk memenuhi pemesanan dari pihak lain. Show
Produksi senjata terus ditingkatkan kualitasnya berdasarkan penelitian dan pengembangan dari tenaga-tenaga ahli Pindad bersama dengan pengguna produk untuk menetapkan spesifikasi yang dibutuhkan. Dalam setiap produksi, proses optimasi kami lakukan untuk memperoleh unjuk kerja dari senjata yang maksimal. Pemeriksaan dilakukan pada setiap proses manufaktur mulai dari penerimaan material sampai proses akhir pembuatan produk. Seluruh produk telah diuji dan memenuhi standar internasional salah satunya Mil STD. Sistem mutu selalu dipelihara dengan menerapkan sistem mutu ISO 9000-2008 yang disertifikasi oleh LRQA. Senjata Pindad memiliki akurasi yang baik dan ketahanan di medan peperangan sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan. Beberapa senjata telah berhasil meraih prestasi lomba tembak antar angkatan darat se-Asia Tenggara (AARM) dan lomba tembak Angkatan Darat se-Asia Pasifik (ASAM), serta Lomba Tembak tahunan yang diselenggarakan oleh Angkatan Bersenjata Diraja Brunei (BISAM).
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Polri agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri. Aturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Tempo mencoba mengulas aturan tersebut. Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis. Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. "Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4. Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm. Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik. Lalu, memiliki
keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun. ANDITA RAHMA Rekomendasi BeritaWakil Ketua DPR Apresiasi Kapolri Permudah Pengurusan SIM22 jam laluWakil Ketua DPR Apresiasi Kapolri Permudah Pengurusan SIM Kebijakan Kapolri tersebut, menurut Sufmi Dasco, berkorelasi mencegah terjadinya pungutan liar. Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?1 hari laluBerkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?Terdapat jenis izin keramaian beserta ketentuan dan persyaratannya. Jika tak dipatuhi, kepolisian bisa hentikan seperti dialami Berdendang Bergoyang. Ferdy Sambo Jawab Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi Online, Narkoba & Penyidik Berpihak1 hari laluFerdy Sambo Jawab Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi Online, Narkoba & Penyidik BerpihakFerdy Sambo, membantah terlibat judi online dan narkoba seperti dituduhkan kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, saat persidangan. Arsul Sani Dukung Kapolri Larang Tilang Manual2 hari laluArsul Sani Dukung Kapolri Larang Tilang ManualPenindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika menerapkan tilang elektronik. Bamsoet Ajak HIPKA KAHMI Kembangkan Ekonomi Nasional2 hari laluBamsoet Ajak HIPKA KAHMI Kembangkan Ekonomi NasionalHIPKA KAHMI bisa membangun kerja sama dengan BSI yang sama-sama memiliki platform perjuangan syariah. Segini Biaya Bikin Pelat RF untuk Masyarakat2 hari laluSegini Biaya Bikin Pelat RF untuk MasyarakatMasyarakat yang ingin pelat RF harus rela merogoh kocek yang cukup mahal untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Kapolri Bakal Tertibkan Penggunaan Pelat RF di Mobil2 hari laluKapolri Bakal Tertibkan Penggunaan Pelat RF di MobilKapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa pelat RF diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta kementerian atau lembaga. Kapolri Kaji Penggunan Pelat RF di Masyarakat2 hari laluKapolri Kaji Penggunan Pelat RF di MasyarakatKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika selama ini Polri kerap menerima laporan mengenai arogansi pengemudi mobil dengan pelat RF. Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Gunakan Kamera ETLE Badan3 hari laluTilang Manual Ditiadakan, Polisi Gunakan Kamera ETLE BadanPerubahan tilang manual menjadi tilang elektronik juga bisa meningkatkan citra Kepolisian karena menghindari praktik pungutan liar atau pungli. Catatan Ketua MPR RI: Bersama Melangkah Dalam Era Transisi Energi Mewujudkan NZE3 hari laluCatatan Ketua MPR RI: Bersama Melangkah Dalam Era Transisi Energi Mewujudkan NZEKomitmen merealisasikan NZE merupakan bagian dari upaya komunitas global merawat dan merevitalisasi bumi yang tengah berselimut krisis iklim. Apakah senjata api dijual bebas di Indonesia?Meski tidak dijual secara bebas, tetapi masyarakat sipil di Indonesia bisa saja memiliki senjata api. Meski demikian, untuk memiliki atau membeli senjata api tersebut, masyarakat Indonesia harus menjadi anggota kesatuan tentara atau polisi, atau mengantongi izin resmi dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
Apakah AIR GUN perlu izin?Intisari Jawaban. Perizinan kepemilikan air gun (pistol angin) secara legal dibuktikan dengan kartu izin kepemilikan. Untuk mendapatkan izin tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Perpolri 1/2022.
Senjata revolver kaliber berapa?Revolver merupakan jenis senjata api, pelurunya dimasukkan ke tabung berputar. Pada revolver berkaliber 44 berisi 5-7 peluru. Kemudian revolver berkaliber 22 berisi 8-10 peluru.
Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil?Masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api merupakan orang dari kalangan tertentu seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
|