Hewan ternak yang dikenakan zakatnya adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak-pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan.
Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk dalam zakat perniagaan. Dan jika beternak hewan dengan niat atau tujuan beranak-pinak, maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat peternakan, yang penunaiannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Faktor niat atau tujuan disini sangat penting, sebab sangat berpengaruh dalam menentukan pola pengeluaran zakatnya. Syarat-syarat zakat hewan ternak:
1. Mencapai nisab
2. Telah dimiliki selama satu tahun
3. Digembalakan
4. Tidak dipekerjakan
Zakat Unta
NISAB | ZAKAT |
5 - 9 | 1 ekor kambing |
10 - 14 | 2 ekor kambing |
15 - 19 | 3 ekor kambing |
20 - 24 | 4 ekor kambing |
25 - 35 | 1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih) |
36 - 45 | 1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih) |
46 - 60 | 1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih) |
Zakat Kambing
NISAB | ZAKAT |
40 - 120 | 1 ekor kambing |
121 - 200 | 2 ekor kambing |
201 - 300 | 3 ekor kambing |
Setiap bertambah 100 ekor | 1 ekor kambing |
Zakat Sapi
NISAB | ZAKAT |
30 – 39 | 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun |
40 – 59 | 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun |
60 – 69 | 2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun |
70 – 79 | 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun |
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia telah terkena wajib zakat.Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
c. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambahBerdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
tirto.id - Salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya adalah menunaikan zakat. Selain mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadan, seorang muslim juga wajib mengeluarkan zakat harta.
Salah satu jenis dari zakat harta adalah zakat ternak dari jenis unta, sapi, kerbau, kambing, domba, hingga biri-biri.
Sementara itu, ternak unggas seperti ayam, bebek, burung, dan lain sebagainya tidak dikenai zakat, kecuali jika diperdagangkan.
Ketentuan berzakat ini diatur dalam Alqur'an surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu [menumbuhkan] ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (Q.S. At-Taubah [9]: 103)
Kendati demikian, tidak semua orang yang memelihara ternak dikenai kewajiban menunaikan zakat. Seseorang wajib mengeluarkan zakat ternak ketika telah terpenuhi dua hal: mencapai nisab (batas minimum wajib zakat) dan haul atau sudah lewat satu tahun, dikutip dari Panduan Zakat Praktis (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama RI
Dalilnya bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tidak ada pada harta kewajiban zakat hingga berlalu padanya satu haul," (H.R. Abu Daud dan Baihaqi).
Sementara itu, nisab hewan ternak berbeda-beda, tergantung jenis hewan yang dipelihara. Laman NU Online menjelaskan ketentuan nisab hewan ternak unta, sapi, dan kambing sebagai berikut:
Nisab Hewan Ternak Unta
Kewajiban zakat unta ini diatur melalui sabda Nabi Muhammad SAW, ia berkata:
"Unta yang digembala [di tempat bebas, tanpa upah], setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun," (H.R. Abu Daud dan Nasai’).
Rasulullah SAW juga bersabda dari hadis yang diriwayatkan Abu Said Alkhudri:
"Tidak terkena zakat unta yang kurang dari lima ekor [dzuwadin]."
Ketentuan nisab unta secara lengkap adalah sebagai berikut:
- Untuk lima ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 10 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 15 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk 25 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 1 tahun.
- Untuk 36 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 2 tahun.
- Untuk 46 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 3 tahun.
- Untuk 61 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 4 tahun.
- Untuk 76 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 2 tahun.
- Untuk 91 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 3 tahun.
- Untuk 121 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor onta betina umur 2 tahun.
Nisab Hewan Ternak Sapi atau Kerbau
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau diatur dalam hadis riwayat Mu'adz, ia berkata:
“Nabi SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi jantan umur satu tahun] atau tabi’ah [sapi betina umur satu tahun], dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun]," (H.R. Tirmidzi).
Secara spesifik, berikut nisab hewan ternak sapi:
- Untuk peliharaan 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
- Untuk ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Nisab Hewan Ternak Kambing/Domba/Biri-biri
Mengenai zakat hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba, ketentuannya berasal dari hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, ia berkata:
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan [dan diternakkan] jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing," (H.R. Bukhari).
Ketentuan nisab zakat hewan ternak kambing diatur secara detail, sebagai berikut:
- Untuk ternak 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk ternak 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk ternak 201 ekor kambing, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk ternak 400 ekor kambing, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
Baca juga:
- Apa Itu Zakat Saham dan Bagaimana Cara Menghitung Nilainya
- Cara Menghitung Zakat Mal, Nisab, dan Cara Penyalurannya
Baca juga
artikel terkait
ZAKAT TERNAK
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/ylk)
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates