Bagaimana jika ada wanita yang mendapatkan haid ketika sedang melaksanakan ibadah haji Apakah hajinya sah?

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan ibadah haji perlu dilakukan dengan persiapan yang matang. Namun, bagaimana jika seorang wanita yang sudah mempersiapkan perjalanan ibadahnya dan bahkan sudah menjalani sebagian ibadah haji dan di tengah perjalanan wanita tersebut haid.

Table of Contents Show

  • Saksikan video pilihan di bawah ini:
  • Bagaimana bila seorang wanita mendapat haid ketika sedang haji apakah haji nya sah atau tidak?
  • Apa yang tidak boleh dilakukan bagi perempuan haid selama menunaikan ibadah haji?
  • Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penggunaan obat penunda haid dalam ibadah haji?
  • Apakah wanita haid boleh masuk masjidil haram?

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, bahwa wanita yang sedang melaksanakan ibadah haji namun di perjalanan ibadah tersebut mengalami haid, maka wanita tersebut dapat tetap menjalani semua amalan haji (manasik) kecuali thawaf di Ka'bah.

  • Bid’ah adalah Perbuatan yang Tidak Ada Dasarnya, Pahami Jenis dan Hukumnya

"Tidak dapat memasuki Rumah Allah (Masjidil Haram) ataupun bertawaf di sana. Tentu saja, wanita tersebut juga dilarang melakukan sa'i karena sa'i dilakukan setelah thawaf. Wanita tersebut harus menundanya. Ada wanita yang mengatasi masalah ini dengan mengomsumsi tablet antimenstruasi," jelas Yusuf dalam bukunya.

Jika seseorang wanita yakin akan mengalami menstruasi pada waktu haji, maka wanita tersebut harus mengonsumsi tablet antihamil yang dapat menunda haid.

Namun, jika wanita tersebut tidak dapat melakukan thawaf pada waktu tersebut yang padahal wanita itu terikat dengan rombongan, Syekhul Islam Ibnu Taimiah dah Qayyim memperbolehkan perempuan tersebut untuk menjaga kebersihan dengan cara memakai pembalut wanita dan sejenisnya supaya tidak ada darah yang menetes, lantas melakukan thawaf dan sa'i.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menabung sebesar Rp 10.000 setiap hari selama 8 tauhun, Marliyah seorang penjual sayur keliling akhirnya bisa berangkat haji. Marliyah besyukur karena keinginan berangkat haji sudah lama dipendamnya sejak sekolah di Madrasyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Haid menjadi penghalang wanita mendirikan ibadah fardhu (salah, puasa) termasuk ihram, salah satu rangkaian ibadah dalam haji dan umroh. Lalau bagaimana hukumnya bagi wanita ketika ihram darah haidnya keluar?

Terkait masalah ini Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah menyampaikan pendapat imam madzhab. Gus Arifin menuturkan, wanita yang mengalami haid sesudah ihram atau haid ketika sedang ihram, sehingga ketika wukuf, mabit, tawaf, Sa'i masih dalam keadaan haid maka jumhur ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Hanafiah  juga Al Auzia dan lainnya menyatakan bahwa wanita tersebut boleh berihram untuk haji beserta umrohnya, sehingga hajinya menjadi haji Qiran.

Hal ini sesuai dengan hasits dari Jabir bin Abdullah ia berkata:

Kami datang bertalbiyah bersama Rasulullah SAW dengan Haji Ifrad dan Aisyah datang dengan umrah, sehingga ketika kami tiba di Sarif ia haid. Di saat kami tiba di Makkah, kami tawaf di Ka'bah dan melakukan Sai, di safa dan marwah. Kemudian, Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang yang tidak membawa hewan hadyu di antara kami agar bertahallul. Jabir berkata, kami bertanya tahallul dari apa? "Beliau menjawab," halal dari segala sesuatu yang semula diharamkan karena sedang berihram. "Kami pun menggauli istri istri kamu memakai wangi-wangian, dan mengenakan pakaian yang biasa kami kenakan tidak lagi mengenakan pakaian ihram. Jarak waktu kami dengan hari Arafah hanya 4 malam. Kemudian pada hari Tarwiyah tanggal 8 julhijah kami bertalbiyah untuk aja. Ketika itu Rasulullah SAW masuk ke tempat Aisyah dan mendapatinya sedang menangis ketika Rasulullah bertanya "Ada apa denganmu?" Aisyah menjawab "aku haid sementara orang-orang telah bertahallul dari umroh mereka sedangkan aku belum tahu karena aku belum tawaf di Baitullah titik sekarang orang-orang pergi untuk berhaji." Rasulullah SAW bersabda, "haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT terhadap anak-anak perempuan Adam. Mandi lah engkau kemudian bertalbiyah untuk haji." Aisyah pun melakukan apa yang diperintahkan dan wukuf di tempat wukud. Ketika ia telah suci, ia tawaf di Ka'bah dan Sa'i di antara Safa dan Marwah. Rasulullah SAW berkata, "Engkau telah tahallul dari Haji dan umrah sekaligus. Aisyah berkata wahai Rasulullah aku merasakan tidak enak dalam hatiku karena belum tawaf umroh hingga aku berhaji." Rasulullah SAW bersabda, "Bawalah dia wahai Abdurrahman (bin Abu Bakar saudara Aisyah) umroh kan dia dari Tan'im." (HR Muslim).

Gus Arifin memberikan catatan tentanf hal ini. Menurutnya dalam kitab Sirah Nabawiyah juz 4, Ibn Hisyam, dijelaskan bahwa "Sarif adalah tempat Rasulullah SAW melakukan umrah qadla (7H) beliau menikahi janda yang bernama Maimunah binti harits Al-Hilaliyah Bibi dari Khalid bin Walid dengan mas kawin 400 Dirham.

Imam An Nawawi dalam kitab syarah untuk Shahih Muslim menyatakan, ada tiga hal penting dari hadis tersebut: Pertama Aisyah melaksanakan haji qiran dan tidak membatalkan umrohnya.

Kedua orang yang melaksanakan Haji qiran cukup baginya satu tawaf dan satu Sai untuk Haji dan umrahnya. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan ulama. Mazhab Hanafi dan Sebagian ulama lain berpendapat harus dua tawaf dan dua Sai.

Ketiga pelaksanaan Sa'i antara Shafa dan Marwa disarankan setelah tawaf.

Hal ini sebagai mana Nabi SAW memerintahkan kepada Aisyah untuk melakukan semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali tawaf di Baitullah. Aisyah juga tidak melakukan Sa'i sebagaimana Ia tidak bertawaf ketika adanya amalan Sa'i tidak bergantung pada tawaf yang harus dilakukan sebelumnya, maka tentu Aisyah tidak akan mengakhirkan pelaksanaan Sa'i sampai ia suci.

Bagaimana bila seorang wanita mendapat haid ketika haji Apakah hajinya sah?

Ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci. Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci.

Apa yang tidak boleh dilakukan bagi wanita haid selama menunaikan ibadah haji?

Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka'bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum yaitu shalat, puasa, dan menyentuh mushaf.

Bolehkah seorang jamaah haji melakukan tawaf sedangkan ia dalam keadaan haid atau nifas?

Ulama Madzhab imam As-Syafiʼi, imam Malik, dan imam Ahmad ibn Hambal mensyaratkan thawaf dalam keadaan suci dari hadats dan kotoran, maka bagi orang junub, haid, dan nifas tidak sah thawafnya.

Apakah bagi wanita yang sedang menstruasi diperbolehkan melakukan ihram?

Jawab : Wanita haid tetap wajib berihram dari miqotnya (yaitu di Dzulhulaifah sebagaimana para jamaah yang lain) Jika sampai di Mekah ia tidak boleh melakukan thowaf hingga ia suci.