Bagaimana cara bank indonesia dan bpk dalam pengawasan bank tersebut

Bagaimana cara bank indonesia dan bpk dalam pengawasan bank tersebut

Restrukturisasi perbankan nasional telah dilaksanakan dengan melalui pembentukan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Pogram Penjaminan Pemerintah, serta Program rekapitalisasi perbankan.

Kendati demikian, dalam perkembangannya masih ada beberapa bank yang mengalami kesulitan yang tidak hanya berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya, namun juga mengancam sistem perbankkan nasional.

Oleh sebab itulah, Bank Indonesia merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah pengawasan, baik itu Pengawasan Intensif dan juga Pengawasan Khusus agar sistem perbankan dapat tumbuh sehat seperti sedia kala.

Bagi bank-bank yang masih mempunyai peluang untuk sehat, akan dilakukan langkah-langkah perbaikan dan penyehatan.

Namun bagi bank yang tidak dapat lagi diselamatkan, akan dilakukan beberapa langkah penyelesaian.

Bagaimana cara bank indonesia dan bpk dalam pengawasan bank tersebut

Strategi Pengawasan yang Dilakukan oleh Bank Indonesia

Dalam rangka menjalankan tugas pengawasannya, Bank Indonesia menetapkan tiga jenis pengawasan yang disesuaikan dengan analisis kondisi bank yang sedang dalam pengawasan tersebut.

  • Pengawasan Normal (Rutin)

Pengawasan ini dilaksanakan terhadap bank yang tidak memiliki potensi atau membahayakan kelangsungan badan usahanya.

Frekuensi pengawasan yang dilakuakn pada bank ini dilakukan secara normal, sedangkan pengawasan terhadap jenis bank dilakukan paling tidak 1 tahun sekali.

  • Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)

Pengawasan ini diarahkan pada bank yang memenuhi atau memiliki potensi kesulitan  yang mampu membahayakan badan usahanya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia pada bank yang menyandang status pengawasan intensif antara lain:

  • Meminta bank untuk melaporkan hal-hal tertentu pada Bank Indonesia
  • Memberlakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang hendak dicapai
  • Meminta pada bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai permasalahn yang dihadapi
  • Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia apabila dibutuhkan

Bagi bank yang tidak menghasilkan perbaikan selama masa pengawasan intensif tersebut, maka bank tersebut akan dialihkan statusnya sebagai bank dalam pengawasan khusus.

Selain itu, intensitas pemeriksaan langsung pada bank akan ditingkatkan demi memantau perkembangan kinerja berdasarkan komitmen dan rencana perbaikan yang disampaikan manajemen kepada Bank Indonesia.

  • Pengawasan Khusus (Special Surveillance)

Pengawasan khusus ini dilakukan terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya .

Beberapa tindakan khusus dari Bank Indonesia dalam menangani bank dengan status ini anatara lain:

  1. Memerintahkan bank atau pemegang saham bank untuk menagjukan rencaan perbaikan permodalan (capital restoration) secra tertulis kepada Bank Indonesia
  2. Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions)
  3. Memerintahkan bank atau pemilik sahamnya untuk:
    • Mengganti dewan komisaris atau direksi bank
    • Mengahpusbukukan kredit atau pembiayaan berdasar Prinsip Syariah yang macet serta memperhitungkan kerugian bank dengan modal bank
    • Melakukan merger / konsolidasi dengan bank lain
    • Menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban bank
    • Menyerahkan pengelolaan kegiatan bank (baik seluruh atau pun sebagian) pada pihak lain
    • Menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank pada pihak lain
    • Membekukan kegiatan usaha tertentu dari bank tersebut

Beberapa larangan dan pembatasan bagi bank dalam pengawasan khusus:

  • Bank tidak diperkenankan melakukan pembayaran distribusi modal
  • Bank tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan pihak lain yang ditetapkan oleh BI
  • Bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset
  • Bank tidak diperkenankan melakukan pembayaran terhadap pinjaman subornasi
  • Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait

Bank yang ditetapkan statusnya sebagai bank dengan pengawasan khusus akan ditampilkan dalam homepage Bank Indonesia, dan sebaliknya demi menegakkan keseimbangan informasi, apabila bank tersebut kondisinya telah membaik, serta status dalam Pengawasan Khusus dicabut, maka Bank Indonesia juga akan mengumumkannya.

Jangka waktu atau batas waktu sebuah bank dengan status Pengawasan Khusus adalah paling lama tiga  bulan bagi bank yang tidak terdaftar pada pasar modal, dan paling lama enam bulan bagi bank yang terdaftar pada pasar modal.

Perpanjangan jangka waktu tersebut dapat dilakuakn maksimal satu kali dan paling lama tiga bulan.

Selain melakukan pengawasan tersebut, Bank Indonesia juga masih menjalankan pengawasan terhadap Bank Dalam Penyehatan (BDP), serta memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh UU  yang berlaku.

Bank yang masuk dalam kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP) adalah bank yang dinilai masih memunyai potensi perbaikan, utamanya dari segi permodalan.

Selama proses penyehatan oleh BPPPN, komunikasi serta kerja sama antara Bank Indonesia dan BPPPN wajib dilakuakan secara intensif, terutama yang berkaitan dengan perkembangan indikator utama kinerja bank.

Apabila kondisi bank telah membaik, maka status BDP akan dicabut, dan bank diserahkan kembali ke Bank Indonesia untuk dilakukan pengawasan yang dibutuhkan.

Namun apabila bank semakin memburuk kondisinya, status BDP diubah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha.

Status tersebut ditetapkan apabila kondisi bank kian menurun atau langkah-langkah penyehatan yang dilakuakn oleh BPPN tidak berhasil.

Selanjutnya akan dilakuakn tahapan-tahapan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, seta likuidasi bank

Bagaimana cara bank indonesia dan bpk dalam pengawasan bank tersebut

Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia

Adapun pendekatan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia terbagi menjadi dua kegiatan: Pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan Pengawasan langsung (on site examination).

Bentuk dari pengawasan tidak langsung berupa analisis terhadap laporan berkala (regulatory repots) yang disampaikan oleh pihak bank yang dalam pengawasan.

Selain itu yang termasuk dalam pengawasan tidak langsung adalah informasi dari pihak lain, serta informasi dalam bentuk komunikasi lain.

Sementara bentuk pengawasan langsung dilakukan dengan jalan melakukan pengawasan terhadap bank untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan bank terhadap ketentuan yang diberlakuakan.

Frekuensi dan intensitas pengawasan serta pemeriksaan akan meningkat terutama untuk memantau perkembangan kinerja, komitmen, serta kewajiban bank sebagaimana telah diperintahkan oleh Bank Indonesia.

Apabila diketahui bank dalam keadaan semakin buruk, maka ada dua alternatif resolusi seperti yang telah dipaparkan di atas, yaitu diserahkan pada BPPN dengan status menjadi Bank Dalam Penyehatan atau Bank Beku Kegiatan Usaha.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pengertian Bank dalam pengawasan khusus, semoga bermanfaat bagi Anda semua.