Bagaimana bila sudah sinkron dapodik tentang nuks kepsek

Salam Satu Data,

Melalui postingan ini kembali saya akan memberikan tutorial mengenai cara untuk melakukan penginputan nomor unik kepala sekolah yang dimiliki oleh seorang KS di sekolah masing-masing.
Perlu untuk di ketahui bersama bahwa saat ini NUKS telah berubah nama menjadi Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).


Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara mengisi NUKS di dapodik atau lebih jelasnya bagaimana cara memasukkan NUKS/NRKS ke dalam aplikasi dapodik.

Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa sebagai kepala sekolah maka harus memiliki sertifikat pelatihan dan Pendidikan kepala sekolah. Dengan memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah maka tentunya telah di nyatakan layak untuk memegang jabatan sebagai kepala sekolah.

Saat ini pada aplikasi dapodikdasmen versi terbaru yaitu aplikasi dapodikdasmen versi 2022 terdapat beberapa fitur tambahan yang harus diisi dan salah satunya terdapat pada menu isian GTK yang dalam hal ini memegang jabatan sebagai kepala sekolah.

Sebagai seorang operator sekolah tentunya telah mengetahui menu tambahan yang harus di inputkan pada isian GTK sebagai kepala sekolah yaitu kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah yang di dalam sertifikat tersebut telah berisi Nomor Unik Kepala Sekolah atau yang biasa di singkat NUKS.

Apabila seorang kepala sekolah telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka itu artinya bahwa ia telah layak untuk menjadi kepala sekolah.

Pada tahun -tahun sebelumnya tunjangan yang di berikan kepada setiap kepala sekolah adalah tunjangan yang sama seperti layaknya guru biasa yang sudah bersertifikat pendidik yaitu sama-sama mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Pada tahun ini akan ada perbedaan yang terjadi antara tunjangan yang di berikan kepada guru yang sudah bersertifikasi dengan tunjangan kepala sekolah. Dimana jika kepala sekolah tidak memiliki sertifikat telah mengikuti pelatihan Pendidikan sebagai kepala sekolah atau Pendidikan penguatan sebagai kepala sekolah maka kedepannya kepala sekolah tidak akan menerima tunjangan kepala sekolah.

Pada aplikasi dapodikdasmen versi 2022 kepala sekolah di harapkan untuk memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang mana apabila kepala sekolah telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) makai a dianggap telah memiliki lisensi sebagai kepala sekolah.

Berbicara mengenai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), bagi anda yang memiliki jabatan sebagai kepala sekolah namun belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)  maka di wajibkan untuk mengikuti pelatihan penguatan sebagai kepala sekolah sehingga melalui pelatihan tersebut nantinya anda dapat memiliki sertifikat surat tanda tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang di dalam sertifikat tersebut telah terdapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Bagi anda yang lupa dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau hanya sekedar mengecek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka saat ini anda dapat melakukan cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dengan cara mengecek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) melalui online. Apabila anda ingin mengetahui caranya maka silahkan anda kunjungi postingan saya sebelumnya yang telah membahas masalah tersebut.

Apabila anda memiliki permasalahan yang belum mendapatkan solusi dalam hal pengerjaan Aplikasi Dapodik Versi 2022, maka anda dapat mengunjungi postingan saya sebelumnya untuk mengetahui solusi dari masalah yang sering di hadapi oleh seorang operator dapodik dalam mengerjakan Aplikasi Dapodik Versi 2022.

Sesuai dengan judul  postingan kali ini, yang mana pada kesempatan ini saya akan memnerikan tutorial mengenai cara mudah dalam memasukkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik versi terbaru saat ini. Bagi anda yang bertugas sebagai operator dapodik sekolah dan belum mengetahui caranya, maka melalui penjelasan berikut ini kiranya anda dapat memahami cara yang benar dalam menginput Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) di dalam aplikasi dapodik.

Penjelasan yang akan saya berikan tentang cara input Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) di dapodik akan saya tampilkan lengkap dengann gambar sehingga bagi anda yang membacanya akan lebih mudah dalam memahaminya.

Perlu anda ketahui juga bahwasannya untuk bisa melakukan input Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka anda harus login kedalam aplikasi dapodik dengan menggunakan data akun kepala sekolah dan anda tidak dapat melakukan input data Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) jika anda login menggunakan data username dan password operator dapodik.

Jadi sebelum anda memasukkan data Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) kedalam dapodik maka anda harus menyiapkan data username dan password akun kepala sekolah.

Baiklah berikut ini cara mudah untuk melakukan input Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik versi 2022.

1.   Silahkan anda login kedalam aplikasi dapodik dengan menggunakan akun kepala sekolah

2.   Pilih menu “GTK” dan selanjutnya pilih menu “Guru”

3.   Kemudian silahkan anda pilih nama kepala sekolah dan kemudian klik nama tersebut lalu pilih menu “Ubah”

4.   Selanjutnya silahkan anda scroll kebawah data kepala sekolah yang sudah terbuka hingga anda mendapatkan menu “Kompetensi khusus”

Pada menu “Punya lisensi kepala sekolah” silahkan anda pilih “YA” kemudian pada menu “Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)” silahkan anda masukkan nomor unik kepala sekolah yang terdiri dari beberapa digit.

5.   Langkah terakhir silahkan anda klik “Simpan”

Apabila anda telah berhasil melakukan penginputan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik maka langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah jangan lupa untuk melakukan syncronisasi data dapodik sekolah anda agar seluruh data perbaikan dan data yang baru di input di dalam aplikasi dapodik dapat terkirim dan dapat terbaca pada system dapodik pusat.

Demikianlah penjelasan mengenai cara mudah dalam melakukan input Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik, semoga melalui postingan ini akan dapat membantu pekerjaan sebagai operator sekolah serta dapat memberikan informasi yang kiranya dapat bermanfaat bukan hanya kepada operator sekolah namun juga dapat bermanfaat bagi setiap kepala sekolah tentang pentingnya memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Cara Mengisi Nomor Unik Kepla Sekolah (NUKS) di Aplikasi Dapodik

pendikinfo.blogspot.com - NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan di catat oleh LPPKS sebagai lembaga penjamin mutu yang bertugas untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan dan permberdayaan kepala sekolah. NUKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memilih calon kepala sekolah yang berkualitas, dari segi administratif dan akademik. Untuk mendapatkan NUKS ini sendiri tidaklah mudah, banyak proses yang harus anda lalui dari proses pengusulan calon kepala sekolah, seleksi administratif, seleksi akademik, kemudian di lanjutkan dengan diklat calon kepala sekolah sebagai bentuk porgram pendidikan dan pelatihan khusus untuk calon kepala sekolah dan terakhir yaitu sertifikasi pengangkatan kepala sekolah.

Untuk mengisi Nomor Unit Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login kedalam Aplikasi Dapodik kemudian klik menu GTK > Guru
  2. Pilih nama Kepala Sekolah yang ada pada Data Guru tersebut lalu klik tombol Ubah
  3. Pada isian data Kepala Sekolah, Scroll kebawah sampai bagian Kompetensi Khusus
  4. Jika sudah memiliki Lisensi Kepala Sekolah, pilih Ya 
  5. Isi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) pada kolom yang tersedia.
  6. Klik Simpan

Setelah mengisi data NUKS, lakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik agar perubahan data tercatat pada server pusat.

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

//pendikinfo.blogspot.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA