Mengapa bentuk negara kesatuan tetap dipertahankan dari dulu sampai sekarang?

Lihat Foto

Kompas/Agus Mulyadi

Ilustrasi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut negara kesatuan.

Negara kesatuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat (2), Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan

Ayat (3), Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).

Ayat (4) Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.

Ayat (5) Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.

Ayat (6) Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Sabtu , 03 Oct 2015, 06:18 WIB

MPR

Lukman Edy.

Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pimpinan Badan Penganggaran MPR, Lukman Edy, saat menjadi narasumber Training of Trainers 4 Pilar MPR, Jumat (2/10) mengungkapkan menjelang Indonesia merdeka, para pendiri bangsa berdebat untuk mencari bentuk ideal bentuk negara. Pilihan yang ada apakah bentuk negara Indonesia adalah kesatuan atau federal.Perdebatan soal bentuk negara, menurut Lukman sebenarnya sudah terjadi pada saat Sumpah Pemuda Tahun 1928. Dikatakan pada saat itu ada utusan-utusan dari Melayu. Utusan Melayu itu menyatakan mereka mau bergabung dengan Indonesia apabila bentuk negara adalah federal. Namun dalam Kongres II Pemuda itu, peserta sepakat untuk memilih bentuk negara kesatuan.Dalam sidang-sidang BPUPK pun juga terjadi perdebatan di antara anggota BPUPK, ada yang mengusulkan bentuk negara kesatuan, ada pula yang menginginkan federal. Setelah di-voting, yang memilih bentuk negara kesatuan lebih banyak.Dalam bentuk negara, antara kesatuan dan federal, pernah dialami dan pasang-surut. Indonesia pernah mengalami negara federal saat memiliki konstitusi UUDS dan UUD RIS. Setelah keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan berlakunya kembali UUD Tahun 1945 maka bentuk negara kembali ke kesatuan.Dengan paparan sejarah itu, Lukman mengambil kesimpulan bahwa perdebatan bentuk negara itu ada dan akhirnya bangsa ini memilih bentuk negara kesatuan. Dikatakan oleh Lukman, kalau memilih negara federal kelak masing-masing wilayah akan berdasarkan pada suku, agama, dan ras. "Hal ini tak cocok dengan semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya.Pasca Dekrit Presiden, Lukman mengungkapkan ada beberapa kejadian di mana kejadian itu menguatkan bentuk negara kesatuan. Kejadian itu seperti disepakatinya Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu yang membuat negara kesatuan menjadi utuh sebab wilayah perairan yang berada di dalam wilayah Indonesia menjadi kedaulatan Indonesia. "Atas jasa Djuanda, laut bukan pemisah wilayah namun sebagai penghubung," paparnya.Dalam era reformasi, tahun 1998, adanya keinginan untuk memilih bentuk negara pun muncul kembali. Keinginan itu terjadi sebab hubungan antara daerah dan pusat di masa Orde Baru buruk. Tuntutan itu di tengah terjadinya disintegrasi bangsa-bangsa di Eropa Timur. Hal demikian menghantui bangsa ini sebab disintegrasi itu bisa menular ke Indonesia.Selanjutnya Lukman mengungkapkan kita harus bersyukur karena masyarakat dan elit politik tetap memilih negara kesatuan. "Akhirnya pilihan tetap negara kesatuan," ujarnya.

  • negara kesatuan
  • negara federal
  • lukman edy

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Bentuk negara federasi memang lebih cocok diterapkan untuk Indonesia. NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatian berbentuk republik dengan sistem desentralisasi dimana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.


Pin Oleh Hengkie Harianja Di I Love Indonesia Minangkabau Indonesia Seni Tradisional

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang pluralmajemuk dilihat dari berbagai latar belakang dasar pemikiran.

Mengapa bentuk negara kesatuan tetap dipertahankan. Tujuan Khusus Secara spesifik makalah ini merupakan bentuk saran dan masukan terhadap pemerintah dan penguasa negarabahwa bentuk negara kesatuan yang sesuai dengan Indonesia sebagaimana dihimpun dari para pakar dan tinjauan berbagai buku sehingga bentuk kesatuan harus tetap dipertahankan sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas merupakan dambaan semua. Indonesia kembali kepada negara kesatuan.

Sehingga perlu dilestarikan sejak tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan. Bentuk negara kesatuan menyebabkan pembangunan Indonesia menjadi javasentris hanya terpaku di pulau jawa saja. Disisi tahapannya bahwa sebagai materi muatan Perubahan UUD 1945 ternyata bahwa Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dipertahankan dalam proses Perubahan agenda setting melalui Kesepakatan Dasar dalam hal Perubahan UUD 1945.

Selain itu Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsideeberdirinya NKRI serta tujuan dan dasar Negara yang harus tetap di pertahankan. Akan tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan lama. Bangsa Indonesia tentu akan lebih.

Jadi pilihan bentuk negara kesatuan perlu dipertahankan dan bentuk penyimpangan terhadap konsep NKRI-lah yang harus diluruskan jika benar-benar di Indonesia ini menghendaki adanya pemerataan kesejahteraan baik pemerataan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia maupun pemerataan kesejahteraan antar daerahnya. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara. Sama halnya dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat dilakukan perubahan mengingat penetapan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh pendiri bangsa Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa nation state Indonesia. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Jika orang-orang di kalimantan sulawesi dan daerah lain memiliki otoritas lebih untuk mengatur daerahnya dengan bentuk negara serikat pasti pembangunan bisa lebih merata dan negara.

Sejak saat itu Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri. Hasil penelitian dari tulisan ini dapat dilihat bahwa pembatasan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum.

Bukan hanya kesejahteraan wilayah tertentu ataupun kesejahteraan. Bentuk tersebut juga merupakan ciri bahwa negara kita sangat suka dengan persatuan karena dulu Indonesia pernah dijajah dan bentuk negara kesatuan merupakan simbol bahwa kita. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas semua komponen bangsa.

Hasil penelitian dari tulisan. Misalnya menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Karena sistem kesatuan yang paling cocok saya kirakita dapat menelaah lagi dari sejarah gimana bentuk indonesia dahulu bentuk sebagai negara serikat tidak bertahan lama bahkan mereka sendiri yg ingin bersatu menjadi NKRI jadi saya pikir ini merupakan ciri khas dari indonesia itu sendiri.

Apabila masyarakat sejahtera kehidupan di segala bidang akan lebih baik. Daerah juga memiliki peranan. Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar.

Wilayah Indonesia sangat luas sehingga sangat sulit untuk dikontrol secara penuh. Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat. UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia.

Oleh karena itu Pancasila harus tetap dipertahankan sebagai falsafah hidup bangsa untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana rakyatnya terdiri dari berbagai macam suku agama dan rasdemikian disampaikan Angel DamayantiMSc Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia Jakarta dalam acara seminar tentang. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan republik indonesai didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Kita sebagai warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural atau majemuk dilihat dari berbagai latar belakang. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan sejarah hukum. Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara dasar filsafat negara atau philosophische grondslag dari negara ideologi negara staatsidee. Muatan perubahan UUD 1945 ternyata bahwa Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dipertahankan dalam proses perubahan agenda setting melalui Kesepakatan Dasar dalam hal perubahan UUD 1945.

Karena bentuk tersebut sangat cocok dengan kultur budaya dan masyarakat Indonesia.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA