Sebagai ketua rt pak Ahmad seringkali menjadi mediator atas beragam konflik individu yang timbul di lingkungan tempat tinggal nya yang multikultur den … Tolong dijawab dengan baik dan benar ya tuliskan pertayaan di foto. 3. Bacalah wacana berikut ini! Tabel berikut menggambarkan persentase penjualan smartphone di Indonesia pada Tahun 2017. Ranking Merek Smartphone Pang … Bagaimana cara menignkatkan kinerja dalam suatu koperasi Bagaimana conformity dan deviance terjadi di masyarakat Jelaskan apa yang membedakan struktur organisasi mekanistik dan organis, berikan contoh perusahaan 4. Berikut ini merupakan defenisi dari kegiatan produksi, kecuali a. Kegiatan menambah nilai guna suatu barang atau jasa b. Kegiatan mengurangi nilai … Mengapa faktor hukum dapat di katakan mempengaruhi penegakan hukum Mengapa globalisasi sangat berdampak pada spek kehidupan Kamis, 26 April 2018 Kementerian Pertahanan sesuai dengan amanat Undang-Undang No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan setiap pengadaan Alpal Hankam dari luar negeri untuk melalui mekanisme Imbal Dagang (Barter dan/atau Imbal Beli), Kandungan Lokal dan/atau Ofset. Besaran kewajiban Imbal Dagang (Barter dan/atau Imbal Beli), Kandungan Lokal dan/atau Ofset paling rendah 85% dari nilai kontrak. Dimana besaran untuk Kandungan Lokal dan/atau Ofset paling rendah 35 % dari nilai kontrak.luar negeri dan menyampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari luar negeri, pada pasal 8 dinyatakan Imbal dagang dalam Pengadaan Alpal Hankam dari luar negeri dilakukan melalui Barter dan /atau Imbal Beli. Sedangkan di Pasal 9 ayat (2) dinyatakan komponen imbal dagang meliputi barang dan/atau jasa Pertahanan, barang industri, manufaktur dan/atau produk lainnya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional. Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No.44/M-DAG/PER/2016 tentang ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor yang diubah dengan Permendag NO.28/M-DAG/PER/2017 menyatakan bahwa pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli, jenis dan nilai barang serta persentase kewajiban imbal beli ditentukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan K/L terkait. Dalam Permendag tersebut, perusahaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pengadaan barang pemerintah asal impor wajib mengekspor Barang Ekspor Indonesia senilai atau sepadan dengan nilai kewajiban imbal beli Pengadaan Barang Pemerintah asal impor. Pelaksanaan ekspor Barang ekspor Indonesia harus dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Apabila perusahaan pemasok/perusahaan Pihak Ketiga tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli, maka akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 50% dari nilai kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan. Perusahan Pihak Ketiga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi. Dari Hal tersebut diatas dapat memberikan saran masukan tentang konsep Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (terlampir) ke alamat email : . (Red. Bag Datin)
KONSEP PERATURAN MENTRI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai ketentuan imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5596); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102); 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90); 9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 10. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2086); 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5 Dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Barang Asal Indonesia tetap tunduk pada:
Pasal 6 Perhitungan nilai Barang Asal Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$). Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9 Pemasok Luar Negeri atau pihak ketiga yang ditunjuk wajib mulai membeli dan/atau memasarkan Barang Asal Indonesia untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli:
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14 Terhadap pelaksanaan Ekspor Barang Asal Indonesia dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat dilakukan penilaian kepatuhan (post audit) oleh Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang melalui Imbal Beli. Pasal 15 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada Tanggal MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ENGGARTIASTO LUKITA |