Apakah pengakuan masuk ke ranah politik internasional

Yulita Pujilestari



Pengakuan adalah lembaga yang memainkan peran penting dalam hubungan antar negara, masalah pengakuan adalah hal yang sederhana, namun juga secara naluriah karena terlalu banyak masalah sulit yang sering terjadi dalam kenyataanya. Tujuan artikel ini adalah menjelaskan fungsi dan bentuk pengakuan, teori lahirnya negara, dan ruang lingkup pemberian pengakuan terhadap negara. Untuk mendukung penulisan artikel ini, metode perpustakaan adalah metode yang digunakan, yaitu metode pengumpulan data, yaitu dokumentasi yang memeriksa dokumen dalam bentuk buku, terkait dengan topik jurnal ilmiah yang ditulis dalam artikel ini. Pengakuan negara hanya dilaksanakan, peralihan kerangka suatu negara tidak akan mengubah identitasnya sebagai negara.



pengakuan negara; fungsi pengakuan; hukum internasional



Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Bayu, S. (2015). Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi terhadap kemerdekaan Kosovo)." Fiat Justisia 6.1

Dedi, S. (2013). Hukum Internasional (dari konsepsi sampai aplikasi). Bandung: Pustaka Setia

Istanto. (1994). Hukum Internasional. Universitas Admajaya. Yogyakarta.

Kusumaadmadja. (1991). Pengantar Hukum Internasional. Cetakan keempat. Buku I .

Maggalatung, S. (2016). Desain Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945, Gramata Publishing, Bekasi.

Manan, B. (2015). Politik Perundang-Undangan, Bahan Kuliah Hukum Tata Negara, Penyusunannya, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Masyhur, E. A., & Andri. (2011). "Prinsip Pengakuan dalam Pembentukan Negara Baru Ditinjau dari Hukum Internasional." Lex Jurnalica 8.3.

Mauna. (2000). Hukum Internasional, Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Penerbit Alumni. Bandung.

Riza, K. A. "Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional (Analisis Teori dan Penerapan Teori di Indonesia)."

Wayan, P. I. (1989). Beberapa Masalah Dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional.

Wayan, P. I. (1990). Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.


DOI: //dx.doi.org/10.32493/jpkn.v5i2.y2018.p167-178

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Print ISSN 2302-0865 | Online ISSN 2621-346X | URL: //openjournal.unpam.ac.id/index.php/PKn

Diterbitkan dua kali dalam satu tahun setiap bulan Maret dan September oleh Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pamulang.

Universitas Pamulang – Kampus Viktor lantai 4 | Jalan raya Puspitek No. 46 Buaran Serpong Tangerang Selatan | | Telepon/Faximile: 021-7412566, 74709855.

Lisensi:

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

     
     
     
    

Brenda Lengkong



Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apakah yang merupakan hakikat dan fungsi dari pengakuan dalam hubungan antar Negara dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dalam pemberian pengakuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.2. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.

Kata kunci: Fungsi Pengakuan (Recognition), Pelaksanaan Hubungan, Antar Negara, Kajian  Hukum Internasional


  • There are currently no refbacks.

Pengakuan diplomatik dalam hukum internasional adalah sebuah tindakan politik unilateral dengan konsekuensi hukum domestik dan internasional, dimana sebuah negara mengakui tindakan atau status dari negara atau pemerintahan lainnya dalam kekuasaan dari sebuah negara (juga disebut negara yang diakui). Pengakuan dapat bersifat de facto atai de jure. Pengakuan dapat menjadi sebuah deklarasi yang berdampak pada pemerintahan yang diakui, atau sebuah tindakan pengakuan seperti memasukkan sebuah traktat dengan negara lainnya. Sebuah persetujuan oleh sebuah negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap keanggotaan dari negara lainnya adalah sebuah pengakuan implisit dari negara tersebut dengan memberikan suara kepada negara tersebut, sebagai negara-negara yang menjadi anggota PBB.

Tindakan tak mengakui dari sebuah negara biasanya tak berdampak pada pengakuan negara itu sendiri. Contohnya, penolakan internasional dari pendudukan sejumlah teritorial oleh sebuah negara yang diakui tak dapat mengimplikasikan non-pengakuan dari negara itu sendiri, tetapi penolakan dari perubahan pemerintah dalam arti ilegal.

  • Tozun Bahcheli, Barry Bartmann, and Henry Srebrnik; De Facto States: The Quest for Sovereignty, Routledge, (2004) online edition
  • Edgars Dunsdorfs (1975). The Baltic Dilemma, The case of the de jure recognition of incorporation of the Baltic States into the Soviet Unions by Australia. Robert Speller & Sons, New York. ISBN 0-8315-0148-0. 
  • Gerhard von Glahn (1992). Law Among Nations: An Introduction to Public International Law. Macmillan. ISBN 0-02-423175-4. 
  • Malcolm N. Shaw (2003). International Law. Cambridge University Press. ISBN 0-521-53183-7. 
  • Stefan Talmon; Recognition of Governments in International Law: With Particular Reference to Governments in Exile Clarendon Press, (1998) online edition
  • Gregory Weeks; "Almost Jeffersonian: U.S. Recognition Policy toward Latin America," Presidential Studies Quarterly, Vol. 31, 2001 online edition

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengakuan_diplomatik&oldid=19530315"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA