Apakah kedudukan hakim dalam sistem peradilan di Indonesia

T.SUBARSYAH KAJIAN TERHADAP PERANAN DAN KEDUDUKAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA KAITANNYA DENGAN EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM.

Text
Penelitian Kajian Putusan Hakim.doc

Download (143kB)

Abstract

Eksistensi hakim sebagai alat penegak hukum di Indonesia dewasa ini mempunyai suatu persepsi yang negative dari masyarakat, hal tersebut dikarenakan banyak sekali putusan hakim yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Di samping itu juga karena semakin kompleksnya bentuk dari kejahatan yang terjadi yang belum ada pengaturannya di dalam undang-udnang hukum pidana sehingga apa yang terjadi tujuan hukum pidana tidak tercapai dengan ruang lingkup system peradilan pidana”

Actions (login required)

View Item

Jakarta (Komisi Yudisial) – Kedudukan hakim sebagai pejabat negara telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensinya, tidak ada rekrutmen hakim baru sejak tahun 2010 karena pihak pemerintah tidak mau ikut campur sebab rekrutmen pejabat negara tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.

“Sebenarnya ada jalan tengah, dimana seleksi hakim dilakukan bersama dengan Komisi Yudisial. Namun saat peraturan bersama ditandatangani, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan judicial review tentang kewenangan rekrutmen hakim bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan KY. Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review tersebut,” jelas Tenaga Ahli KY Imron saat menjawab peserta audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH UM Magelang), Rabu (08/03) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Judicial review, lanjut Imran, tidak menyelesaikan masalah. Atribut pejabat negara bagi hakim mengharuskan seleksi hakim tidak bisa dilakukan oleh pemerintah maupun MA sendiri.

“Jadi bukan salah KY jika tidak ada rekrutmen hakim dalam tujuh tahun ini. Padahal kebutuhan hakim sudah sangat mendesak, dengan jumlah pengadilan yang semakin bertambah dan hakim yang pensiun yang tidak sedikit tiap tahunnya,” ungkap pria kelahiran Bima ini.

Tujuan puluhan mahasiswa dan dosen yang datang ke KY ini merupakan program kuliah jarak jauh UM Magelang. Mahasiswa yang hadir adalah mahasiswa tahun terakhir, di mana teori sudah banyak dikuasai, tinggal praktik saja.

“Semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat bagi anak-anak didik kami untuk memasuki dunia kerja setelah lulus,” harap Dosen FH UM Magelang Suhardoyo. (KY/Noer/Festy)

Anang Priyanto



Hakim merupakan jabatan yang mulia di Negara Hukum, dikarenakan identitas Negara Hukum sangat ditentukan oleh kinerja Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Kedudukan Hakim merupakan kedudukan kunci keberhasilan penegakan hukum yang menjadi tujuan utama kehidupan masyarakat di Negara Hukum. Dalam sistem peradilan pidana Hakim memiliki kedudukan yang amat berat dikarenakan keputusan yang dijatuhkannya menyangkut nasib sesorang dan perlindungan kepentingan umum. Kesalahan dan perekayasaan dalam memeriksa perkara dalam sistem peradilan pidana sangatlah mempengaruhi citra Hakim dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itulah Hakim yang berhati nurani mulia dan memegang teguh prinsip keadilan dengan profesional dalam menjalankan tugasnya menjadi penentu citra Hakim di Negara Hukum.


DOI: //doi.org/10.21831/civics.v2i2.4374

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2005 Anang Priyanto


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

   
    
    

Supported by:

Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan is published Univesitas Negeri Yogyakarta in collaboration with Indonesia Association Profession of Pancasila and Civic Education/Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KnI).

Jurnal Civics is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

j.civics stat

Firman A. Mulingka


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan hakim dalam sistem peradilan pidanan Indonesia dan bagaiman fungsi dan kedudukan hakim dalam penegakan hukum pidana kaitannya dengan kemandirian hakim. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hakim merupakan salah satu komponen dari ke empat komponen dalam sistem peradilan pidanan, di samping kepolisiam, kejaksaan dan lembaga permasyarakatan. Dampak hasil kerja hakim tidak dapat diabaikan atau dilepaskan dari komponen lainnya dalam proses peradilan pidana. Sehingga setiap masalah yang timbul dalam salah satu komponen sistem peradilan pidana misalnya, hakim, akan menimbulkan dampak pula kepada komponen-komponen yang lainnya. Reaksi yang timbul sebagai akibat dari hal ini akan menimbulkan dampak kembali pada komponen atau sub sistem awal dan demikian pula selanjutnya secara terus-menerus, yang pada akhirnya tidak akan ada suatu kejelasan mana yang merupakan sebab dan mana yang merupakan akibat. 2. Dalam rangka penegakan hukum, hakim mempunyai peranan atau pengaruhnya yang sangat besar dalam menjatuhkan hukuman, dan diharapkan memebrikan suatu keadilan dalam proses pengadilan pidana, sehingga dengan demikian akan terwujud suatu kepastian hukum dan proses pengadilan pidana itu sendiri. Dalam menegakan hukum pidana di Indonesia, hakim memiliki kemadirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervernsi dalam kekuasaan kehakiman, hal ini mencakup tiga hal yaitu (1) bebas dari campur tangan kekuasaan apapun; (2) berih dan berintegritas; (3) profesional. Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan.

Kata kunci: Fungsi dan kedudukan, peradilan pidana. Kemandirian Hakim


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA